© 2001 Yundy Hafizrianda                                                                  Posted: November 2001 [rudyct]

Makalah Falsafah Sains (PPs 702)

Program Pasca Sarjana / S3

Institut Pertanian Bogor

November 2001

Dosen:

Prof Dr Ir Rudy C Tarumingkeng (Penanggung Jawab)

 

 
 
Eksistensi Global Public Goods Dalam Tatanan

Perekonomian Nasional

 

 

 
Oleh:
 
Yundy Hafizrianda

NRP P01600002 / EPN

E-mail: apitika@yahoo.com

 

 

 

 

Pendekatan Ontologi           :  Global Public Goods

Pendekatan Aksiologi         :  Manfaat Global Public Goods

Pendekatan Epistemologi :  Teori Globalisasi

Pendekatan Teleologi         :  Dampak Global Public Goods

 

I. PENDAHULUAN

 

Globalisasi bukanlah fenomena baru dalam sejarah peradaban dunia. Sebelum kemunculan nation-state, perdagangan dan migrasi lintas benua telah sejak lama berlangsung. Jauh sebelumnya perdagangan regional telah membuat interaksi antar-suku bangsa terjadi secara alamiah. Sejak masa sejarah modern, khususnya sebelum memasuki abad ke-20 ini, globalisasi dipandang sebagai gelombang masa depan. Dua dekade sebelum Perang Dunia I, arus uang internasional telah mengikatkan Eropa lebih erat dengan Amerika Serikat, Asia, Afrika, dan Timur Tengah. Pasar modal mengalami booming di kedua sisi Atlantik, sementara itu bank dan investor-investor swasta sibuk mendiversifikasikan investasinya dari Argentina hingga Singapura. Namun sejalan dengan siklus ekonomi dan politik dunia, gelombang globalisasi juga mengalami pasang surut. Salah satu kekuatan yang melatarbelakanginya adalah tarik menarik antara paham internasionalis dengan nasionalis atau isolasionis.

Gelombang globalisasi yang melanda seantero dunia sejak dekade 1980-an jauh berbeda dari segi intensitas dan cakupannya. Proses konvergensi yang kita saksikan akibat dari globlisasi dewasa ini praktis telah menyentuh hampir seluruh sendi kehidupan, yang tak saja di segala bidang (ekonomi, bisnis, budaya, politik, ideologi), melainkan juga telah menjamah ke tataran systems, processes, actors, dan events. Sekalipun demikian tidak berarti bahwa prosesnya berjalan mulus. Kecenderungan globalisasi disertai dengan fragmentasi. Gambarannya akan lebih kentara dengan mengkontraskan elemen-elemen dari setiap kecenderungan. Pada satu sisi, globalisasi mengandung elemen-elemen: integration, interdependence, multilateralism, openness, dan interpenetration. Di sisi lain, elemen-elemen dari fragmentation ialah: disintegration, autarchy, unilateralism, closure, dan isolation. Sementara itu, globalisasi mengarah pada globalism, spatial compression, universalism, homogeneity, dan convergency; sebaliknya fragmentasi mengarah pada nationalism atau regionalism, spatial distension, separatism, heterogeneity, dan divergency (Basri, 1999).

Seiring dengan gejala globalisasi tersebut, pada dekade ini pakar ekonomi publik dunia mencoba untuk mencetuskan fenomena suatu barang publik yang muncul secara global tanpa mengenal batas-batas geografi suatu negara dan merasuk keberbagai segi kehidupan masyarakat dunia, mereka menyebutnya sebagai global public goods.

Secara teoritis pemanfaatan global public goods akan memberikan keuntungan yang bisa melampaui perbatasan antar negara, generasi, dan populasi penduduk. Bagi setiap pelaku individu (private sector) global public goods ini sering kali menjadi pilihan yang terbaik dan mereka menikmatinya dengan bebas. Namun pada tingkat internasional, global public goods merupakan suatu permasalahan yang dilematis bagi suatu negara didalam mengambil suatu kebijakan publiknya. Hal ini terjadi karena ekses dari global public goods semata-mata tidak hanya menimbulkan manfaat pada suatu negara, tetapi juga bisa menyebabkan kerugian. Bahkan kalau negara tersebut membuat sebuah kebijakan publik yang salah didalam menerima eksistensi global public goods itu maka kadar kerugiannya akan lebih besar dari pada manfaatnya. Akan tetapi bila suatu negara melakukan proteksi yang ketat terhadap global public goods maka negara tersebut akan terisolasi dalam percaturan ekonomi dunia.

Dengan adanya global public goods ini mau tidak mau setiap negara harus bisa menyesuaikan diri. Proteksi yang sifatnya tariff bariers maupun nontariff bariers  misalnya sedikit demi sedikit harus ditinggalkan karena sudah tidak sesuai lagi dengan aturan-aturan perdagangan dunia yang ditetapkan oleh WTO, GATT, APEC, dan sebagainya. Jika hal tersebut dilanggar maka banyak negara-negara dagang yang melakukan protes. Contohnya kasus mobil Timor di negara Indonesia. Pada era Suharto dahulu, mobil Timor ini dikamuflase sebagai produksi dalam negeri sehingga perlu diproteksi dengan cara memberikan insentif tarif impor bahan baku yang sangat rendah. Tindakan pemerintah saat itu hanya menguntungkan Korea Selatan yang sebenarnya membuat mobil Timor, dan PT. Timor milik Tommy Suharto yang dianggap membuat mobil tersebut. Akhirnya negara Jepang melakukan protes dan membawa kasus ini ke badan WTO, karena mereka sangat dirugikan dengan kebijakan pemerintah waktu itu yang sangat diskriminatif.

           Masih banyak lagi kasus yang lain jika kita ingin mempelajarinya. Termasuk salah satunya masalah eksternal. Ekspor plywood negara Indonesia ke negara-negara Eropa Barat pernah terganjal kebijakan ecolabeling yang diterapkan mereka. Dianggap Indonesia saat itu sangat mengeksploitasi kekayaan hutan dengan tidak memperhatikan konservasi sumber daya alam. Karena itu mereka mengurangi impor plywood dari Indonesia.

Terkait dengan eksistensi global public goods tersebut tulisan ini mencoba untuk mengangkat suatu isu yang penting untuk dikaji yakni sudah sejauhmana negara Indonesia bisa menerima kehadiran global public goods dan bagaimana pengaruhnya terhadap kebijakan publik yang harus diambil pemerintah.

 

II. ISU TENTANG GLOBALISASI DAN GLOBAL PUBLIC GOODS

 

Akhir-akhir ini kita banyak mendengar istilah globalisasi. Banyak orang ternyata excited dengan gejala ini, mereka senang menelepon ke luar negeri, senang memakai internet, senang membicarakan tantangan-tantangan yang sekiranya akan dihadapi oleh masyarakat Indonesia dalam mengantisipasi perdagangan bebas, dan sebagainya.

Banyak kalangan memandang bahwa globalisasi merupakan keniscayaan sejarah dan oleh karena itu tak dapat dihentikan. Pandangan ini muncul sebagai reaksi dari pendapat sementara kalangan yang sangat prihatin terhadap kecenderungan perkembangan ekonomi dunia yang kian tak menentu dan rentan gejolak, terutama sebagai akibat dari arus finansial global yang semakin liar. Padahal tak semua negara memiliki daya tahan yang tangguh untuk terlibat di dalam kancah lalu lintas finansial global yang tak lagi mengenal batas-batas negara dan semakin sulit dikontrol oleh pemerintah negara yang berdaulat.

Definisi globalisasi banyak sekali, dan salah satunya yang bisa dikutip adalah definisi dari seorang sosiolog Australia yang bernama Malcolm Waters. Pada tahun 1995 dia menerbitkan sebuah buku yang berjudul "Globalisasi". Menurutnya globalisasi adalah sebuah proses sosial yang berakibat bahwa pembatasan geografis pada keadaan sosial-budaya menjadi kurang penting, yang terjelma di dalam kesadaran orang (Feith, 1999).

Dengan meminjam definisi globalisasi diatas yang kemudian kita kaitkan dengan public goods maka bisa disimpulkan bahwa global public goods itu merupakan suatu barang publik yang timbul dalam proses sosial yang tidak mengenal batas-batas negara, sosial, budaya, politik, dan ekonomi, dimana hal itu terjadi di dalam kesadaran orang untuk menerimanya.

Dari pengalaman empiris yang mengikuti sejarah globalisasi kita bisa membagi global public goods kedalam beberapa aspek yakni : (1) ilmu pengetahuan dan teknologi, (2) informasi, (3) hak-hak dasar manusia dalam keadilan, kesehatan, budaya, politik dan ekonomi, (4) migrasi, (5) hukum, dan (6) akses pasar ekonomi. Pada umumnya pengelolaan atau pengaturan global public goods semacam ini dilakukan oleh badan-badan internasional, dimana penggunaannya hanya diberikan kepada negara-negara yang masuk sebagai anggota dalam badan-badan tersebut (Tambunan, 2001).

Sesuai dengan keenam aspek di atas kita bisa membuat beberapa peta badan internasional yang menunjukkan kehadiran dari global public goods tersebut sebagai berikut (Feith, 1999).

Pertama, berkembangnya organisasi-organisasi antar-pemerintah (IGO atau Inter-Governmental Organizations). IGO bisa diklasifikasikan ke dalam :

1].           1].           Organisasi yang bersifat global-kewilayahan. Yang bersifat global-kewilayahan ini bisa dibagi yaitu : a) bersifat global, misalnya PBB, UNESCO (UN Educational, Scientific and Cultural Organization), IAEA (Internatio-nal Atomic Energy Agency), ILO (Interna-tional Labor Organization), Bank Dunia, IMF (Dana Moneter Internasional), WTO (World Trade Organization), Mahkmah Internasional; b) bersifat kewilayahan, misalnya ASEAN, Uni Eropa, SAARC (South Asian Association for Regional Coopera-tion), OAU (Organization for African Unity), ASEAN Regional Forum, APEC, NATD, OSCE (Organization for Security and Cooperation in Europe), Persemakmuran (yang tadinya Persemakmuran Inggris), Persemakmurana Negara-negara Independen (Commonwealth of Independent States, yang tadinya merupakan bagiannya Uni Soviet).

2].           2].           Badan internasional yang secara formal terkait dengan PBB (contohnya UNESCO, ILO, Bank Dunia, IMF, WTO, Mahkamah Internasional), dan yang tidak terkait dengan PBB.

3].           3].           Badan internasional kuat dan yang lemah, yang terdiri dari : a) yang kuat dan mantap, dengan Sekretariat yang cukup banyak sumberdayanya (misalnya PBB, Bank Dunia, IMF, Uni Eropa), dengan seorang Sekjen, atau Presiden yang jabatannya menjadi rebutan seperti jabatan Presiden atau Perdana Menteri sebuah negara; dan b) yang lemah, atau karena baru atau karena anggota-anggotanya tidak banyak memberi sumber-daya padanya (misalnya ASEAN Regional Forum, SAARC);

4].           4].           Badan internasional yang banyak dipenguruhi oleh dunia bisnis (mis. Bank Dunia, IMF, WTO), dan yang banyak dipe-ngaruhi oleh INGO (International Non-Governmental Organizations) dan pendapat umum dunia (mis. UNESCO);

5].           5].           Badan internasional yang mewakili negara-negara berkembang atau pinggiran/periferi (mis. GNB, OPEC, OKI, ASEAN, Organisasi Persatuan Afrika), dan yang mewakili negara-negara maju atau negara-negara industri atau negara-negara pusat (mis. G7, Eropa, NATO, barangkali juga Bank Dunia dan IMF).

Kedua, pada tahun-tahun terakhir ini kita menyadari akan pentingnya kekuasaan perusahaan global yang disebut Multinational Corporations (MNC) atau Tansnational Corporations atau Global Firms. Kita mengetahui bahwa modalnya bergerak cepat melintasi perbatasan negara. Perusahaan transnasional pencari untung ini tidak hanya bergerak di bidang produksi dan keuangan, tapi juga di bidang media massa.

Ketiga, munculnya bermacam-macam organisasi internasional atau transnasional yang bukan perusahaan dan tidak bersifat antar-pemerintah. Organisasi antar masyarakat atau non pemerintah ini disebut juga INGO, International Non-Governmental Organizations. INGO ini juga bisa diklasifikasi kedalam beberapa bagian yakni :

1].           1].           Organisasi yang bersifat global dan kewilayahan, yang global misalnya International Planned Parenthood Association, sedangkan yang kewilayahan umpamanya Asian-Pacific Peace Research Association.

2].           2].           Organisasi yang sudah lama ada dan yang masih baru. Palang Merah Internasional didirikan tahun 1867, Workingmen’s Association (Socialist International) tahun 1860an, Panitia Olimpiade tahun 1895. Di antara yang didirikan sebelum tahun 1920 Esperanto Association (yang mencita-citakan Esperanto menjadi bahasa dunia), International Women’s League for Peace and Freedom, International Peace Bureau, Comintern (Communist International atau Third International). Sebaliknya ada banyak organisasi yang cukup terkenal yang didirikan baru pada tahun 1960-an dan 1970-an, misalnya Amnesty International (1961), Greenpeace (1971), Worldwatch, Human Rights Watch, dan Refugee International.

3].           3].           Organisasi yang konvensional dan aktivis. Organisasi yang konvensional misalnya Vatikan, Dewan Gereja-gereja Sedunia, Rabiyatul Islamiyah, Theosophical Society, Interna-tional Association of Scientific Unions, International Economic Association, Inter-national Association for the Conservation of Nature, dan berbagai organisasi olahraga internasional. Sedangkan yang aktifis atau perintis seperti Socialist International, Esperanto Association, International Women’s League for Peace and Freedom, Amnesty International, Green-peace International, International Network of Engaged Buddhists, World Conference on Religion and Peace, World Federation of United Nations Associations, International Physicians for the Prevention of Nuclear War, World Council of Indigenous Peoples, Medicine Sons Frontieres (Dokter Tanpa Perbatasan), Refugees International, Trans-parency International, Worldwatch, Human Rights Watch dan Refugee International. Organisasi global itu tepat disebut aktivis, tetapi cara bekerjanya cukup profesional. Mereka pada umumnya sangat membanggakan ketelitiannya. Pendapat umum dunia ternyata banyak sekali dipengaruhi oleh organisasi aktivis ini. Pengaruhnya banyak disalurkan melalui pers elit, seperti Inter-national Herald Tribune, The Guardian dan The Economist.

4].           4].           Organisasi yang pro-bisnis dan anti-bisnis, yang pro-bisnis seperti Rotary Internatio-nal, Liberal International, Transparency International, International Association of Tourist Agency, dan yang anti-bisnis adalah berbagai-bagai organisasi sosialis, komunis, dan ekologi radikal.

 

Telah kita ketahui bersama pula bahwa secara umum, negara-negara yang ada di dunia ini bisa dipetakan secara dikotomis. Negara-negara ini bisa dibagi ke dalam negara-negara besar dan negara-negara kecil, negara-negara maju dan negara-negara berkembang, negara-negara yang kuat dan yang lemah secara ekonomi, negara-negara yang kuat dan yang lemah secara militer, negara-negara yang berdiri sendiri atau yang bergabung dengan negara lain, dan lain sebagainya. Dengan adanya fenomena semacam ini timbul suatu pertanyaan, sebenarnya global public goods ini ditujukan untuk siapa ? apakah untuk negara-negara maju (development contry) atau negara-negara sedang berkembang (less development country) misalnya. Aturan mainnya atau rule of the game memang harus jelas. Jangan sampai eksistensi global public goods hanya menguntungkan negara-negara maju saja, sementara negara-negara sedang berkembang dipaksa untuk menerimanya meskipun untuk itu mereka harus menanggung kerugian. Oleh karena itu didalam pengaturan global public goods tersebut yang perlu diperhatikan adalah (Tambunan, 2001) :

1].           1].           Pelaksanaannya yang terbaik secara internasional (best pratice international).

2].           2].           Standar internasional yang digunakan (standard international).

3].           3].           Adanya persetujuan dari negara-negara anggota (where member agreed to)

4].           4].           Institusi yang melaksanakan (institution).

Sekiranya keempat masalah ini bisa diselesaikan secara baik tanpa memunculkan suatu complain dari satu atau beberapa negara maka eksistensi global public goods dalam pasar internasional khususnya, bisa menciptakan kesejahteraan dunia. Terutama adanya peningkatan kesejahteraan di negara-negara sedang berkembang.

 

III. BEBERAPA INDIKATOR PEREKONOMIAN EKSTERNAL INDONESIA  

 

A. Arus Perdagangan Internasional Indonesia

           Dalam dekade ini semua negara praktis sudah menerapkan open market economy (perekonomian pasar terbuka) dengan pasar internasional. Model perekonomian tertutup bagi suatu negara sekarang ini hanya merupakan suatu teori untuk kepentingan metodologi pedagogis. (Dumairy, 1997)

           Sejarah juga menunjukkan bahwa keterbukaan pasar di negara Indonesia sudah ada sejak jaman Belanda. Pada waktu itu perdagangan rempah-rempah sangat mewarnai “ekspor negara Indonesia”, yang sudah tentu keuntungannya dirampas habis oleh bangsa Belanda. Kemudian, setelah negara kita merdeka, perkembangan perdagangan luar negeri Indonesia tidak pernah berhenti, bahkan selalu meningkat sampai saat ini.

           Indonesia dalam perdagangan internasional sejak dahulu hanya sebagai price taker. Artinya peran Indonesia dalam pembentukan harga internasional praktis tidak ada. Disamping itu dalam kategori perdagangan dunia, Indonesia disebut small economies, atau peran perdagangangan Indonesia bisa diabaikan. Ini terjadi karena share ekspor dan impor Indonesia terhadap total dunia amat kecil jumlahnya. (Syahrir, 1995)

           Meskipun tergolong small economies, pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia cukup mengesankan, terutama pada periode 1970–1980. Periode ini merupakan masa kejayaan minyak di Indonesia. Perolehan devisa dari komoditi tersebut menyebabkan pertumbuhan surplus perdagangan kita melaju dengan pesat, rata-rata 103,7% pertahun. Puncaknya terjadi pada tahun 1980, waktu itu neraca perdagangan mengalami surplus sampai $ 13,116 juta atau meningkat 56,37% dari tahun 1979. Lihat Tabel 3.1. Rejeki dadakan dari minyak, membuat Indonesia terlena didalam membangun basis   ekspor   yang  tangguh. Selama  periode  1970–1980, struktur ekonomi  Indonesia sangat oil heavy. Banyak juga yang menyebut Indonesia terjangkit Dutch Disease, karena sangat tergantung pada satu komoditi saja, yang menyebabkan pengembangan komoditas yang lain diabaikan.

 

Tabel 3.1 : Perkembangan Neraca Perdagangan Indonesia Tahun 1970-1999
                            

Tahun

Ekspor

$ juta

Impor

$ juta

Neraca Perdagangan

Tahun

Ekspor

$ juta

Impor

$ juta

Neraca Perdagangan

Surplus

Growth %

Surplus

Growth

1970

1108.1

1001.5

106.6

-

1985

18586.7

10259.1

8327.6

4.02

1971

1233.6

1102.8

130.8

22.70

1986

14805

10718

4087

-50.92

1972

1777.7

1561.7

216

65.14

1987

17135.6

12370.3

4765.3

16.60

1973

3210.8

2729.1

481.7

123.01

1988

19218.5

13248.5

5970

25.28

1974

7426.3

3841.9

3584.4

644.11

1989

22160.2

16359.6

5800.6

-2.84

1975

7102.5

4757.5

2345

-34.58

1990

25675.3

21837.1

3838.2

-33.83

1976

8546.5

5673.1

2873.4

22.53

1991

29142.4

25868.8

3273.6

-14.71

1977

10852.6

6230.3

4622.3

60.87

1992

33967

27279.6

6687.4

104.28

1978

11643.2

6690.4

4952.8

7.15

1993

36823

28327.8

8495.2

27.03

1979

15590.1

7202.3

8387.8

69.35

1994

40053.4

31983.5

8069.9

-5.01

1980