©
2001 Yundy Hafizrianda Posted: November 2001 [rudyct]
Makalah
Falsafah Sains (PPs 702)
Program Pasca Sarjana / S3
Institut
Pertanian Bogor
November
2001
Dosen:
Prof
Dr Ir Rudy C Tarumingkeng (Penanggung Jawab)
Perekonomian Nasional
NRP P01600002 / EPN
E-mail:
apitika@yahoo.com
Pendekatan
Aksiologi : Manfaat Global Public Goods
Pendekatan Epistemologi : Teori Globalisasi
Pendekatan
Teleologi : Dampak Global Public Goods
Globalisasi bukanlah
fenomena baru dalam sejarah peradaban dunia. Sebelum kemunculan nation-state, perdagangan dan migrasi
lintas benua telah sejak lama berlangsung. Jauh sebelumnya perdagangan regional
telah membuat interaksi antar-suku bangsa terjadi secara alamiah. Sejak masa
sejarah modern, khususnya sebelum memasuki abad ke-20 ini, globalisasi
dipandang sebagai gelombang masa depan. Dua dekade sebelum Perang Dunia I, arus
uang internasional telah mengikatkan Eropa lebih erat dengan Amerika Serikat,
Asia, Afrika, dan Timur Tengah. Pasar modal mengalami booming di kedua sisi Atlantik, sementara itu bank dan
investor-investor swasta sibuk mendiversifikasikan investasinya dari Argentina
hingga Singapura. Namun sejalan dengan siklus ekonomi dan politik dunia,
gelombang globalisasi juga mengalami pasang surut. Salah satu kekuatan yang
melatarbelakanginya adalah tarik menarik antara paham internasionalis dengan
nasionalis atau isolasionis.
Gelombang globalisasi
yang melanda seantero dunia sejak dekade 1980-an jauh berbeda dari segi
intensitas dan cakupannya. Proses konvergensi yang kita saksikan akibat dari
globlisasi dewasa ini praktis telah menyentuh hampir seluruh sendi kehidupan,
yang tak saja di segala bidang (ekonomi, bisnis, budaya, politik, ideologi),
melainkan juga telah menjamah ke tataran systems, processes, actors, dan
events. Sekalipun demikian tidak berarti bahwa prosesnya berjalan mulus. Kecenderungan globalisasi disertai dengan
fragmentasi. Gambarannya akan lebih kentara dengan mengkontraskan elemen-elemen
dari setiap kecenderungan. Pada satu sisi, globalisasi mengandung
elemen-elemen: integration, interdependence, multilateralism, openness, dan
interpenetration. Di sisi lain, elemen-elemen dari fragmentation ialah: disintegration, autarchy, unilateralism,
closure, dan isolation. Sementara
itu, globalisasi mengarah pada globalism,
spatial compression, universalism, homogeneity, dan convergency; sebaliknya fragmentasi mengarah pada nationalism atau regionalism, spatial distension, separatism, heterogeneity, dan divergency (Basri, 1999).
Seiring dengan gejala globalisasi tersebut, pada dekade ini pakar
ekonomi publik dunia mencoba untuk mencetuskan fenomena suatu barang publik yang muncul secara global tanpa
mengenal batas-batas geografi suatu negara dan merasuk keberbagai segi
kehidupan masyarakat dunia, mereka menyebutnya sebagai global public goods.
Secara
teoritis pemanfaatan global public goods akan
memberikan keuntungan yang bisa melampaui perbatasan antar negara, generasi,
dan populasi penduduk. Bagi setiap pelaku individu (private sector) global public
goods ini sering kali menjadi pilihan yang terbaik dan mereka menikmatinya
dengan bebas. Namun pada tingkat internasional, global public goods merupakan suatu permasalahan yang dilematis
bagi suatu negara didalam mengambil suatu kebijakan publiknya. Hal ini terjadi karena ekses dari global public goods semata-mata tidak hanya menimbulkan manfaat
pada suatu negara, tetapi juga bisa menyebabkan kerugian. Bahkan kalau negara
tersebut membuat sebuah kebijakan publik yang salah didalam menerima eksistensi
global public goods itu maka kadar
kerugiannya akan lebih besar dari pada manfaatnya. Akan tetapi bila suatu
negara melakukan proteksi yang ketat terhadap global public goods maka negara tersebut akan terisolasi dalam
percaturan ekonomi dunia.
Dengan adanya global public goods ini mau tidak mau setiap negara harus bisa
menyesuaikan diri. Proteksi yang sifatnya tariff
bariers maupun nontariff bariers misalnya sedikit demi sedikit harus
ditinggalkan karena sudah tidak sesuai lagi dengan aturan-aturan perdagangan
dunia yang ditetapkan oleh WTO, GATT, APEC, dan sebagainya. Jika hal tersebut
dilanggar maka banyak negara-negara dagang yang melakukan protes. Contohnya
kasus mobil Timor di negara Indonesia. Pada era Suharto dahulu, mobil Timor ini
dikamuflase sebagai produksi dalam negeri sehingga perlu diproteksi dengan cara
memberikan insentif tarif impor bahan baku yang sangat rendah. Tindakan
pemerintah saat itu hanya menguntungkan Korea Selatan yang sebenarnya membuat
mobil Timor, dan PT. Timor milik Tommy Suharto yang dianggap membuat mobil
tersebut. Akhirnya negara Jepang melakukan protes dan membawa kasus ini ke
badan WTO, karena mereka sangat dirugikan dengan kebijakan pemerintah waktu itu
yang sangat diskriminatif.
Masih banyak lagi kasus yang lain
jika kita ingin mempelajarinya. Termasuk salah satunya masalah eksternal. Ekspor plywood negara Indonesia ke negara-negara Eropa
Barat pernah terganjal kebijakan ecolabeling
yang diterapkan mereka. Dianggap Indonesia saat itu sangat mengeksploitasi
kekayaan hutan dengan tidak memperhatikan konservasi sumber daya alam. Karena
itu mereka mengurangi impor plywood dari Indonesia.
Terkait dengan eksistensi global public goods tersebut tulisan ini
mencoba untuk mengangkat suatu isu yang penting untuk dikaji yakni sudah
sejauhmana negara Indonesia bisa menerima kehadiran global public goods dan bagaimana pengaruhnya terhadap kebijakan
publik yang harus diambil pemerintah.
Akhir-akhir ini kita banyak
mendengar istilah globalisasi. Banyak orang ternyata excited dengan gejala ini, mereka senang menelepon ke luar negeri,
senang memakai internet, senang membicarakan tantangan-tantangan yang sekiranya
akan dihadapi oleh masyarakat Indonesia dalam mengantisipasi perdagangan bebas,
dan sebagainya.
Banyak kalangan memandang
bahwa globalisasi merupakan keniscayaan sejarah dan oleh karena itu tak dapat
dihentikan. Pandangan ini muncul sebagai reaksi dari pendapat sementara
kalangan yang sangat prihatin terhadap kecenderungan perkembangan ekonomi dunia
yang kian tak menentu dan rentan gejolak, terutama sebagai akibat dari arus
finansial global yang semakin liar. Padahal tak semua negara memiliki daya
tahan yang tangguh untuk terlibat di dalam kancah lalu lintas finansial global
yang tak lagi mengenal batas-batas negara dan semakin sulit dikontrol oleh pemerintah
negara yang berdaulat.
Definisi globalisasi banyak
sekali, dan salah satunya yang bisa dikutip adalah definisi dari seorang
sosiolog Australia yang bernama Malcolm Waters. Pada tahun 1995 dia menerbitkan
sebuah buku yang berjudul "Globalisasi". Menurutnya globalisasi
adalah sebuah proses sosial yang berakibat bahwa pembatasan geografis pada
keadaan sosial-budaya menjadi kurang penting, yang terjelma di dalam kesadaran
orang (Feith, 1999).
Dengan meminjam definisi
globalisasi diatas yang kemudian kita kaitkan dengan public goods maka bisa disimpulkan bahwa global public goods itu merupakan suatu barang publik yang timbul
dalam proses sosial yang tidak mengenal batas-batas negara, sosial, budaya,
politik, dan ekonomi, dimana hal itu terjadi di dalam kesadaran orang untuk
menerimanya.
Dari pengalaman empiris
yang mengikuti sejarah globalisasi kita bisa membagi global public goods kedalam beberapa aspek yakni : (1) ilmu
pengetahuan dan teknologi, (2) informasi, (3) hak-hak dasar manusia dalam
keadilan, kesehatan, budaya, politik dan ekonomi, (4) migrasi, (5) hukum, dan
(6) akses pasar ekonomi. Pada umumnya pengelolaan atau pengaturan global public goods semacam ini
dilakukan oleh badan-badan internasional, dimana penggunaannya hanya diberikan
kepada negara-negara yang masuk sebagai anggota dalam badan-badan tersebut (Tambunan, 2001).
Sesuai dengan keenam aspek
di atas kita bisa membuat beberapa peta badan internasional yang menunjukkan
kehadiran dari global public goods tersebut
sebagai berikut (Feith, 1999).
Pertama, berkembangnya organisasi-organisasi antar-pemerintah
(IGO atau Inter-Governmental Organizations). IGO bisa diklasifikasikan ke dalam
:
1].
1].
Organisasi yang bersifat global-kewilayahan.
Yang bersifat global-kewilayahan ini bisa dibagi yaitu : a) bersifat global,
misalnya PBB, UNESCO (UN Educational, Scientific and Cultural Organization),
IAEA (Internatio-nal Atomic Energy Agency), ILO (Interna-tional Labor
Organization), Bank Dunia, IMF (Dana Moneter Internasional), WTO (World Trade
Organization), Mahkmah Internasional; b) bersifat kewilayahan, misalnya ASEAN,
Uni Eropa, SAARC (South Asian Association for Regional Coopera-tion), OAU
(Organization for African Unity), ASEAN Regional Forum, APEC, NATD, OSCE
(Organization for Security and Cooperation in Europe), Persemakmuran (yang
tadinya Persemakmuran Inggris), Persemakmurana Negara-negara Independen
(Commonwealth of Independent States, yang tadinya merupakan bagiannya Uni
Soviet).
2].
2].
Badan internasional yang secara formal
terkait dengan PBB (contohnya UNESCO, ILO, Bank Dunia, IMF, WTO, Mahkamah
Internasional), dan yang tidak terkait dengan PBB.
3].
3].
Badan internasional kuat dan yang lemah, yang
terdiri dari : a) yang kuat dan mantap, dengan Sekretariat yang cukup banyak
sumberdayanya (misalnya PBB, Bank Dunia, IMF, Uni Eropa), dengan seorang
Sekjen, atau Presiden yang jabatannya menjadi rebutan seperti jabatan Presiden
atau Perdana Menteri sebuah negara; dan b) yang lemah, atau karena baru atau
karena anggota-anggotanya tidak banyak memberi sumber-daya padanya (misalnya
ASEAN Regional Forum, SAARC);
4].
4].
Badan internasional yang banyak dipenguruhi
oleh dunia bisnis (mis. Bank Dunia, IMF, WTO), dan yang banyak dipe-ngaruhi
oleh INGO (International Non-Governmental Organizations) dan pendapat umum
dunia (mis. UNESCO);
5].
5].
Badan internasional yang mewakili
negara-negara berkembang atau pinggiran/periferi (mis. GNB, OPEC, OKI, ASEAN,
Organisasi Persatuan Afrika), dan yang mewakili negara-negara maju atau
negara-negara industri atau negara-negara pusat (mis. G7, Eropa, NATO,
barangkali juga Bank Dunia dan IMF).
Kedua, pada tahun-tahun terakhir ini kita menyadari akan
pentingnya kekuasaan perusahaan global yang disebut Multinational Corporations
(MNC) atau Tansnational Corporations atau Global Firms. Kita mengetahui bahwa
modalnya bergerak cepat melintasi perbatasan negara. Perusahaan transnasional
pencari untung ini tidak hanya bergerak di bidang produksi dan keuangan, tapi
juga di bidang media massa.
Ketiga, munculnya bermacam-macam organisasi internasional atau
transnasional yang bukan perusahaan dan tidak bersifat antar-pemerintah.
Organisasi antar masyarakat atau non pemerintah ini disebut juga INGO,
International Non-Governmental Organizations. INGO ini juga bisa diklasifikasi
kedalam beberapa bagian yakni :
1].
1].
Organisasi yang bersifat global dan
kewilayahan, yang global misalnya International Planned Parenthood Association,
sedangkan yang kewilayahan umpamanya Asian-Pacific Peace Research Association.
2].
2].
Organisasi yang sudah lama ada dan yang masih
baru. Palang Merah Internasional didirikan tahun 1867, Workingmen’s Association
(Socialist International) tahun 1860an, Panitia Olimpiade tahun 1895. Di antara
yang didirikan sebelum tahun 1920 Esperanto Association (yang mencita-citakan
Esperanto menjadi bahasa dunia), International Women’s League for Peace and
Freedom, International Peace Bureau, Comintern (Communist International atau
Third International). Sebaliknya ada banyak organisasi yang cukup terkenal yang
didirikan baru pada tahun 1960-an dan 1970-an, misalnya Amnesty International
(1961), Greenpeace (1971), Worldwatch, Human Rights Watch, dan Refugee
International.
3].
3].
Organisasi yang konvensional dan aktivis. Organisasi
yang konvensional misalnya Vatikan, Dewan Gereja-gereja Sedunia, Rabiyatul
Islamiyah, Theosophical Society, Interna-tional Association of Scientific
Unions, International Economic Association, Inter-national Association for the
Conservation of Nature, dan berbagai organisasi olahraga internasional.
Sedangkan yang aktifis atau perintis seperti Socialist International, Esperanto
Association, International Women’s League for Peace and Freedom, Amnesty
International, Green-peace International, International Network of Engaged
Buddhists, World Conference on Religion and Peace, World Federation of United
Nations Associations, International Physicians for the Prevention of Nuclear
War, World Council of Indigenous Peoples, Medicine Sons Frontieres (Dokter
Tanpa Perbatasan), Refugees International, Trans-parency International,
Worldwatch, Human Rights Watch dan Refugee International. Organisasi global itu
tepat disebut aktivis, tetapi cara bekerjanya cukup profesional. Mereka pada
umumnya sangat membanggakan ketelitiannya. Pendapat umum dunia ternyata banyak
sekali dipengaruhi oleh organisasi aktivis ini. Pengaruhnya banyak disalurkan
melalui pers elit, seperti Inter-national Herald Tribune, The Guardian dan The
Economist.
4].
4].
Organisasi yang pro-bisnis dan anti-bisnis,
yang pro-bisnis seperti Rotary Internatio-nal, Liberal International,
Transparency International, International Association of Tourist Agency, dan
yang anti-bisnis adalah berbagai-bagai organisasi sosialis, komunis, dan
ekologi radikal.
Telah kita ketahui bersama
pula bahwa secara umum, negara-negara yang ada di dunia ini bisa dipetakan
secara dikotomis. Negara-negara ini bisa dibagi ke dalam negara-negara besar
dan negara-negara kecil, negara-negara maju dan negara-negara berkembang,
negara-negara yang kuat dan yang lemah secara ekonomi, negara-negara yang kuat
dan yang lemah secara militer, negara-negara yang berdiri sendiri atau yang
bergabung dengan negara lain, dan lain sebagainya. Dengan adanya fenomena
semacam ini timbul suatu pertanyaan, sebenarnya global public goods ini ditujukan untuk siapa ? apakah untuk
negara-negara maju (development contry)
atau negara-negara sedang berkembang (less
development country) misalnya. Aturan mainnya atau rule of the game memang harus jelas. Jangan sampai eksistensi global public goods hanya menguntungkan
negara-negara maju saja, sementara negara-negara sedang berkembang dipaksa
untuk menerimanya meskipun untuk itu mereka harus menanggung kerugian. Oleh
karena itu didalam pengaturan global public
goods tersebut yang perlu diperhatikan adalah (Tambunan, 2001) :
1].
1].
Pelaksanaannya yang terbaik secara
internasional (best pratice international).
2].
2].
Standar internasional yang digunakan (standard international).
3].
3].
Adanya persetujuan dari negara-negara anggota
(where member agreed to)
4].
4].
Institusi yang melaksanakan (institution).
Sekiranya keempat masalah ini bisa
diselesaikan secara baik tanpa memunculkan suatu complain dari satu atau beberapa negara maka eksistensi global public goods dalam pasar
internasional khususnya, bisa menciptakan kesejahteraan dunia. Terutama adanya
peningkatan kesejahteraan di negara-negara sedang berkembang.
Dalam
dekade ini semua negara praktis sudah menerapkan open market economy (perekonomian pasar terbuka) dengan pasar
internasional. Model perekonomian tertutup bagi suatu negara sekarang ini hanya
merupakan suatu teori untuk kepentingan metodologi pedagogis. (Dumairy, 1997)
Sejarah
juga menunjukkan bahwa keterbukaan pasar di negara Indonesia sudah ada sejak
jaman Belanda. Pada waktu itu perdagangan rempah-rempah sangat mewarnai “ekspor
negara Indonesia”, yang sudah tentu keuntungannya dirampas habis oleh bangsa
Belanda. Kemudian, setelah negara kita merdeka, perkembangan perdagangan luar
negeri Indonesia tidak pernah berhenti, bahkan selalu meningkat sampai saat
ini.
Indonesia
dalam perdagangan internasional sejak dahulu hanya sebagai price taker. Artinya peran Indonesia dalam pembentukan harga
internasional praktis tidak ada. Disamping itu dalam kategori perdagangan
dunia, Indonesia disebut small economies,
atau peran perdagangangan Indonesia bisa diabaikan. Ini terjadi karena share ekspor dan impor Indonesia
terhadap total dunia amat kecil jumlahnya. (Syahrir, 1995)
Meskipun
tergolong small economies,
pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia cukup mengesankan, terutama pada
periode 1970–1980. Periode ini merupakan masa kejayaan minyak di Indonesia.
Perolehan devisa dari komoditi tersebut menyebabkan pertumbuhan surplus
perdagangan kita melaju dengan pesat, rata-rata 103,7% pertahun. Puncaknya
terjadi pada tahun 1980, waktu itu neraca perdagangan mengalami surplus sampai
$ 13,116 juta atau meningkat 56,37% dari tahun 1979. Lihat Tabel 3.1. Rejeki
dadakan dari minyak, membuat Indonesia terlena didalam membangun basis ekspor
yang tangguh. Selama periode
1970–1980, struktur ekonomi
Indonesia sangat oil heavy.
Banyak juga yang menyebut Indonesia terjangkit Dutch Disease, karena sangat tergantung pada satu komoditi saja,
yang menyebabkan pengembangan komoditas yang lain diabaikan.
|
Tahun |
Ekspor $ juta |
Impor $ juta |
Neraca
Perdagangan |
Tahun |
Ekspor $ juta |
Impor $ juta |
Neraca
Perdagangan |
||
|
Surplus |
Growth % |
Surplus |
Growth |
||||||
|
1970 |
1108.1 |
1001.5 |
106.6 |
- |
1985 |
18586.7 |
10259.1 |
8327.6 |
4.02 |
|
1971 |
1233.6 |
1102.8 |
130.8 |
22.70 |
1986 |
14805 |
10718 |
4087 |
-50.92 |
|
1972 |
1777.7 |
1561.7 |
216 |
65.14 |
1987 |
17135.6 |
12370.3 |
4765.3 |
16.60 |
|
1973 |
3210.8 |
2729.1 |
481.7 |
123.01 |
1988 |
19218.5 |
13248.5 |
5970 |
25.28 |
|
1974 |
7426.3 |
3841.9 |
3584.4 |
644.11 |
1989 |
22160.2 |
16359.6 |
5800.6 |
-2.84 |
|
1975 |
7102.5 |
4757.5 |
2345 |
-34.58 |
1990 |
25675.3 |
21837.1 |
3838.2 |
-33.83 |
|
1976 |
8546.5 |
5673.1 |
2873.4 |
22.53 |
1991 |
29142.4 |
25868.8 |
3273.6 |
-14.71 |
|
1977 |
10852.6 |
6230.3 |
4622.3 |
60.87 |
1992 |
33967 |
27279.6 |
6687.4 |
104.28 |
|
1978 |
11643.2 |
6690.4 |
4952.8 |
7.15 |
1993 |
36823 |
28327.8 |
8495.2 |
27.03 |
|
1979 |
15590.1 |
7202.3 |
8387.8 |
69.35 |
1994 |
40053.4 |
31983.5 |
8069.9 |
-5.01 |
|
1980 |
|||||||||