©2003 Rudy Aryanto Posted
July 8, 2003
Makalah Pengantar Falsafah Sains (PPS702)
Program Pasca Sarjana / S3
Institut Pertanian Bogor
Juli 2003
Dosen :
Prof. Dr. Ir. Rudy C Tarumingkeng
Environmental
Marketing pada Ekowisata
Pesisir: Menggerakan Ekonomi Rakyat Daerah Otonom
Oleh:
Rudy Aryanto
P062024264
/ S3 / PSL / IPB
Environmental Marketing
Toward Coastal Ecotourism
as Regional Autonom
Community Economics Activator
ABSTRACT
The phenomenal growth of global tourism has
immediate and far reaching consequences for the natural and cultural heritage,
as it directly links tourism activities with low impact use of the natural
resources, environmental conservation and sustainable economic activities. One
among many terms given to this form of tourism is ecotourism sectors. The rapidly growing ecotourism movement for coastal
zone of tourism attraction, it can be beneficial to attract domestic tourists
as well as international tourists. The
study that investigate the nature of sustainable ecotourism hinges on the
relationship among board classes of considered indicators, i.e. Ecological, Economic, Social and
Institutional dimensions, taking into account the spirit of the 4th
chapter 45th point of Rio+10 Johanesberg World Summit on Sustainable
Development about “Sustainable Tourism”. afterwards the data will be applied to
tree major interrelated strategic management activities: strategic analysis,
strategy formulation, and strategy implementation. Additionally, the new science namely Integrated Coastal Zone
Management and Environmental Management System are related to assessment, and
the major of data analysis can use such ABC Surveys, Geographic Information
System for Ecological, attitude research, evolutionary model, AIO and VALS
typology for Social-Cultural impact, IO analysis and Multiflier for Economic
impact, and Policy Response for Institutional side, followed by various
conventional strategic matrix, Dynamic System, Cost-Benefit Analysis and this
study contribution among others is Sustainable Tourism Strategic Management
Matrix to explore strategic position, The special action which strong influence
to this ecotourism industry is “Environmental Marketing”, and the investment
and partnership to local Small and Medium sized Enterprises, and
sustainopreneurs. Especially the “Environmental Marketing” which similar to “Green
Marketing” and “Eco-Marketing” (Ecological Marketing) as a driving element
towards sustainable management and ecotourism industry that are beginning to
promote themselves ecotourist facilities, i.e., facilities that specialize in
experiencing nature or operating in a fashion that minimize their environmental
impact. The result of the analysis will
indicate that ecotourism factors simultaneously have positive and negative
influence to the tourism sustainability, and the sustainable tourism can
increase as to be an ecotourism strategic management, when the Indonesian
Regional Autonomy constitution of 2001 to 2003 was put into effect. Therefore, the author recommends operational
strategies. The interaction among government, private sector and the local commumities
themselves and environmental marketing aplications to the concerned Sustainable
Tourism Strategic Management is one of the conclusions.
I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pariwisata merupakan industri dengan pertumbuhan tercepat didunia (WTO, 2000), melibatkan 657 juta kunjungan wisata di tahun 1999 dengan US $ 455 Milyar penerimaan ke seluruh dunia. Apabila kondisi tetap stabil, pada tahun 2010 jumlah kunjungan antar negara ini diperkirakan meningkat mencapai 937 juta. Resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah menyatakan bahwa pariwisata as a basic and desirable human activity deserving the praise and encouragement of all peoples and governments. Bagi Indonesia perkembangan pariwisata tersebut terindikasi dari peningkatan jumlah wisatawan mancanegara sebanyak 4.606.416 (rata-rata hari kunjungan 9.18 hari/ orang) di tahun 1998 meningkat menjadi 5.064.217 orang dengan jumlah hari kunjungan 12.26/orang pada tahun 2000. Besarnya devisa yang diperoleh sector pariwisata pada tahun 2000 sebesar 5.75 milyar US$. Secara internasional pada catatan dewan perjalanan dan Pariwisata – WTTC (World Tourism and Travelling Council) yang menyebutkan khusus bagi wisata bahari secara global di tahun 1993 mampu menghasilkan devisa lebih dari US$ 3.5 triliun atau sekitar 6 – 7% dari total pendapatan kotor dunia. Hal ini menunjukkan bahwa jenis pariwisata ini sangat potensial untuk dikembangkan, sehingga menjadi salah satu sektor yang diharapkan pemerintah dalam memperoleh devisa. Keberadaan usaha kawasan pariwisata ini sebenarnya telah diatur melalui Surat Keputusan Menteri Parpostel nomor 59 tahun 1985. Dari data Ditjen Pariwisata sampai dengan Juni 1999, tercatat peningkatan kontribusi bidang kawasan dan wisata secara signifikan dari 4,91% di tahun 1990 menjadi 9,59% di tahun 1999, dengan peningkatan investasi dari Rp. 3 triliun di tahun 1990 menjadi Rp. 33 triliun di tahun 1999, kontunuitas pengembangan ini tentunya berimplikasi pada bidang usaha wisata lainnya, yaitu perhotelan, jasa rekreasi, biro perjalanan, dan restoran yang terletak di kawasan wisata. Namun demikian pengelolaan jenis wisata tirta dan bahari ini masih relatif lamban, bahkan di kalangan masyarakatnya sendiri ada berbagai komponen wisata bahari yang masih belum merakyat, demikian menurut Siregar E. dan Djamilah (2000). “Pariwisata bahari di Indonesia bahkan tidak mampu bersaing dengan Singapura yang memiliki pulau kecil” kata Managing Director Tourism & Business Strategic Communication, Wuryastuti Sunario. Salah satu dari beberapa permasalahannya adalah minimnya investor akibat belum siapnya infrastuktur untuk wisata bahari.
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 17.508 pulau dengan panjang garis pantai 81.000 km, memiliki potensi sumberdaya pesisir dan lautan yang sangat besar (Bengen, 2001). Luas wilayah perairan Indonesia se-besar 5,8 juta km2 yang terdiri dari 3,1 juta km2 Perairan Nusantara dan 2,7 km2 Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) atau 70 persen dari luas total Indonesia. Besarnya potensi sumberdaya kelautan Indonesia tersebut, potensi sumberdaya ikan laut di seluruh perairan Indonesia (tidak termasuk ikan hias) diduga sebesar 6,26 juta ton per tahun, tercermin dengan besarnya keanekaragaman hayati, selain potensi budidaya perikanan pantai di laut serta pariwisata bahari (Budiharsono S., 2001). Di lain pihak, jumlah penduduk yang meningkat cepat beserta intensitas pembangunannya sumberdaya alam di daratan sudah mulai menipis dan dengan kenyataan bahwa 60 % dari penduduk Indonesia (kira-kira 185 juta jiwa) yang dianggap tinggal di daerah pesisir, tidaklah mengherankan bahwa lingkungan pesisir dan laut menjadi pusat pemanfaatan sekaligus pengrusakan yang tingkatnya sudah cukup parah untuk beberapa daerah tertentu (Anonimous, 1996).
Salah satu kawasan wisata bahari yang cukup potensial dan belum mendapat ekspos secara penuh adalah kawasan Ujung Genteng yang terletak di daerah pesisir Kecamatan Ciracap dan Kecamatan Waluran, bagian selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kawasan wisata ini menurut data dari Ditjen Pariwisata, telah menjadi salah satu Obyek dan Daya Tarik Wisata Nasional sejak tahun 1999. Kawasan wisata ini menjadi menarik untuk dilakukan suatu studi bagi kemungkinan pengembangannya.
Tujuan Studi
Tujuan dari studi ini adalah untuk mempelajari fenomena yang berkaitan dengan berbagai profil dan aktifitas wisata di kawasan Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi, dengan harapan hasilnya dapat dijadikan masukan dan arah bagi pengembangan kawasan wisata Ujung Genteng, dan untuk menemukan indikasi-indikasi program kegiatan yang mungking bisa dikembangkan, serta rekomendasi mengenai langkah strategis dalam upaya pengembangan kawasan wisata Ujung Genteng. Ada banyak penelitian telah dilakukan pada daerah tersebut, namun kebanyakan jenis penelitian itu lebih banyak mengeksploitasi potensi industri pariwisatanya saja, dan di lain pihak beberapa penelitian lainnya hanya memperlihatkan aspek ekologinya saja. Sehingga diperlukan suatu penelitian yang lebih terpadu yang memperhatikan seluruh aspek pengembangan. agar pengelolaan wisata bahari berhasil dan memenuhi komponen yang terkait dengan kelestarian lingkungan alami, kesejahteraan penduduk yang mendiami wilayah tersebut, kepuasan pengunjung yang menikmatinya dan keterpaduan komunitas dengan area pengembangannya (Nurisyah, 1998).
Sejalan dengan Chapter IV, Point 41, KTT Rio + 10, Johanesberg 2002, Plan of Implementation, World Summit on Sustainable Development. Tentang Sustainable Tourism, yang intinya adalah: Mempromosikan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan, meningkatkan manfaat dari sumber daya pariwisata pada populasi di komunitas setempat yang terintegrasi dan memberikan kontribusi bagi memperkuat desa dan komunitas lokal. Termasuk langkah-langkah; (a) kerjasama internasional dan kemitraan diantara sektor swasta dan pemerintah (b) mendorong partisipasi masyarakat pada ekowisata (c) mengembangkan kewirausahaan (d) menghilangkan dampak negatifnya dan menghindari resiko bagi tradisi, kebudayaan, dan lingkungan (e) mempromosikan, meningkatkan, dan menyelamatkan pengusaha kecil dan menengah. Oleh karena itu, studi ini ingin mengangkat berbagai kegiatan bidang ekowisata pesisir dan bahari yang merupakan kegiatan “clean industry” perlu didukung oleh strategi pengelolaan yang tepat dan terpadu, khususnya dengan mensuport sustainopreneurs bidang ekowisata dan aplikasi environmental marketing sebagai strategi yang tepat bagi pengembangan industri ekowisata.
II. TINJAUAN PUSTAKA
Pariwisata Baru dan Ekowisata
Pariwisata diartikan sebagai seluruh kegiatan orang yang melakukan perjalanan ke dan tinggal di suatu tempat di luar lingkungan kesehariannya untuk jangka waktu tidak lebih dari setahun untuk bersantai (leisure), bisnis dan berbagai maksud lain (Agenda 21, 1992). Pariwisata di Indonesia menurut UU Kepariwisataan No. 9 tahun 1990 pasal 1 (5) adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidangnya. Indonesia memiliki sumber daya wisata yang amat kaya dengan aset alam, budaya, flora dan fauna dengan ciri khas Asia dan Australia di setiap wilayah perairan dan pulau di Indonesia (Gunawan M.P., 1997). Indonesia tercatat mendapatkan ranking ke-enam pada Top Twenty Tourism Destinations in East dan The Pasific (WTO,1999).
Dalam paradigma lama, pariwisata yang lebih mengutamakan pariwisata masal, yaitu yang bercirikan jumlah wisatawan yang besar/berkelompok dan paket wisata yang seragam (Faulkner B., 1997), dan sekarang telah bergerak menjadi pariwisata baru, (Baldwin dan Brodess, 1993), yaitu wisatawan yang lebih canggih, berpengalaman dan mandiri, yang bertujuan tunggal mencari liburan fleksibel, keragaman dan minat khusus pada lingkungan alam dan pengalaman asli. Dalam usaha pengembangannya Indonesia wajib memperhatikan dampak-dampak yang ditimbulkannya, sehingga yang paling tepat dikembangkan adalah sektor ekowisata dan pariwisata alternatif yang oleh Eadington dan Smith (1995) diartikan sebagai konsisten dengan nilai-nilai alam, sosial dan masyarakat yang memungkinkan adanya interaksi positif diantara para pelakunya.
Ekowisata (eco-tourism) disebutkan di UU No.9 tahun 1990 pasal 16
sebagai kelompok-kelompok obyek dan daya tarik wisata, yang diperkuat oleh
perpu No. 18 tahun 1994, sebagai perjalanan untuk menikmati gejala keunikan
alam di taman nasional, hutan raya, dan taman wisata alam. Berbagai pendapat
lain tentang ekowisata adalah Lascurain dan Ceballos (1988) yang lebih
menekankan pada faktor daerah alami, oleh The
Ecotourism Society (1993) sebagai suatu perjalanan bertanggungjawab ke
lingkungan alami yang mendukung konservasi dan meningkatkan kesejateraan
penduduk setempat. Ziffer (1989) menekankan pada sektor sejarah dan budaya,
Whelan (1991) pada faktor etnis, Boo (1992) pada faktor pendidikan lingkungan,
Steele (1993) tentang proses ekonomi, Cater and Lowman (1994) tentang
pemanfaatan bertanggung jawab dan imbuhan kata ‘eco’(seperti ecotour,
ecotravel, ecosafari, ecovacation, ecocruise, dll), Hudman et.al. (1989) pada
faktor budaya, Lindberg (1991) pada faktor pelestarian, Gunn (1994) pada faktor
petualangan, Brandon (1996) pada faktor pengetahuan dan konservasi, Kususdianto
(1996) memberikan batasan ruang lingkup usaha ekowisata, dan Silver C. (1997)
yang memberikan batasan-batasan berikut: (1) Menginginkan pengalaman asli, (2)
Layak dijalani secara pribadi maupun sosial, (3) Tak ada rencana perjalanan
yang ketat, (4) Tantangan fisik dan mental, (5) Interaksi dengan budaya dan
penduduk setempat, (6) Toleran pada ketidaknyamanan, (7) Bersikap aktif dan
terlibat, (8) Lebih suka petualangan daripada pengalaman, sedangkan Choy, Low
dan Heilbron (1996) memberikan batasan lima faktor pokok yang mendasar yaitu:
Lingkungan, Masyarakat, Pendidikan dan Pengalaman, Keberlanjutan, Manajemen,
dan Ecoturism Research Group (1996),
yang membatasi tentang wisata bertumpu pada lingkungan alam dan budaya yang
terkait dengan : (1) Mendidik tentang fungsi dan manfaat lingkungan, (2)
Meningkatkan kesadaran lingkungan, (3) Bermanfaat secara ekologi, sosial dan
ekonomi, (3) Menyumbang langsung pada keberkelanjutan. Ekowisata tidak setara dengan wisata alam. Tidak semua wisata alam akan dapat
memberikan sumbangan positif kepada upaya pelestarian dan berwawasan
lingkungan, jenis pariwisata tersebut yang memerlukan persyaratan-persyaratan tertentu
yang menjadi ekowisata dan memiliki pasar khusus, demikian menurut pendapat
dari Wheat (1994) dan Goodwin H. (1997) dan diperkuat oleh Wyasa P.
(2001).
Wisata Pesisir dan Bahari
Wisata pesisir dan bahari adalah bagian dari wisata lingkungan (ecotourism), Sarwono Kusumaatmaja, mantan Menteri Negara Lingkungan hidup dan mantan Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan, dalam Anonimous (2000) berpendapat; selain sebagai bagian dari ekowisata, wisata pesisir dan bahari merupakan industri yang menjanjikan. Lebih lanjut wisata bahari ini merupakan jenis kegiatan pariwisata yang berlandaskan pada daya tarik kelautan dan terjadi di lokasi atau kawasan yang didominasi perairan dan kelautan. Daya tarik itu mencakup perjalanan dengan moda laut; kekayaan alam bahari serta peristiwa-peristiwa yang diselenggarakan di laut dan di pantai, seperti misalnya lomba memancing, selancar, menyelam, lomba layar, olah raga pantai, dayung, upacara adat yang dilakukan di laut. Selain itu, adat istiadat dan budaya masyarakat pesisir dan bahari. Dengan demikian, cakupan kegiatan wisata ini memiliki spektrum industri yang sesungguhnya sangat luas dan bisnis yang ditawarkannya sangat beragam, antara lain jasa penyedia transportasi, kapal pesiar, pengelola pulau kecil, pengelola taman laut, hotel, restoran terapung, kawasan lepas pantai, rekreasi pantai, konvensi di pantai dan di laut, pemandu wisata alam, dan sebagainya. Tentunya industri-industri pendukung juga akan terbuka lebar antara lain jasa foto dan video, pakaian dan peralatan olah ragam jasa kesehatan, jasa keamanan laut, jasa resque, kerajinan dan cindera mata, pemasok makanan dan minuman, PCO, hiburan dan lain sebagainya. Konsep wisata pesisir dan bahari di dasarkan pada view, keunikan alam, karakteristik ekosistem, kekhasan seni budaya dan karaktersitik masyarakat sebagai kekuatan dasar yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Wheat (1994) dan Steele (1993) berpendapat wisata pesisir dan bahari adalah proses ekonomi yang memasarkan ekosistem dan merupakan pasar khusus yang menarik dan langka untuk orang yang sadar akan lingkungan dan tertarik untuk mengamati alam. Low Choy dan Heillbronn (1996), merumuskan lima faktor batasan yang mendasar dalam penentuan prinsip utama ekowisata, yaitu :
1. Lingkungan; ekowisata bertumpu pada lingkungan alam, budaya yang belum tercemar
2. Masyarakat; ekowisata bermanfaat ekologi, social dan ekonomi pada masyarakat.
3. Pendidikan dan Pengalaman; Ekotourism harus dapat meningkatkan pemahaman akan lingkungan alam dan budaya dengan adanya pengalaman yang dimiliki
4. Berkelanjutan; Ekotourism dapat memberikan sumbangan positip bagi keberlanjutan ekologi lingkungan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
5. Manajemen; ekotourism harus dikelola secara baik dan menjamin sustainability lingkungan alam, budaya yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan sekarang maupun generasai mendatang.
Sangat beralasan bagi Indonesia bila hampir di semua daerahnya akan berupaya mengembangkan wisata pesisir dan bahari ini. Menurut riset dari Soeriaatmadja (1997) ada lima hal yang melandasinya: (1) Seluruh daerah di Indonesia kecuali Kalimantan Tengah memiliki daerah pantai pulau tropika, (2) Aksesibilitas, ekosistem pesisir dan bahari selalu berada di garis depan atau pintu masuk ke ekosistem darat, (3) Memenuhi karakter 3S (sun, sand, sea), (4) Disusun Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional (RIPPNAS), (5) Variasi daya tarik wisata dan laju pertumbuhan wisata.
Wilayah pesisir menurut Soegiato (1976) adalah daerah pertemuan antara
darat dan laut, ke arah darat wilayah pesisir meliputi bagian daratan, baik
kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi oleh sifat-sifat laut,
seperti pasang surut, angin laut dan perembesan air asin, sedangkan ke arah
laut, wilayah pesisir mencakup bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses
alami yang terjadi di darat, seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun
yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan
pencemaran. Menurut kesepakatan internasional terakhir, wilayah pesisir
didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara laut dan darat, ke arah darat
mencakup daerah yang masih terkena pengaruh percikan air laut atau pasang
surut, dan ke arah laut meliputi daerah paparan benua (continental shelf)
(Beatley et.al.1994). Penentuan
batas wilayah pesisir ini masih tergantung kepada isu pengelolaan. Dalam rapat
kerja nasional proyek MREP (Marine
Resources Evaluation and Planning / Perencanaan Dan Evaluasi Sumber Daya
Kelautan) di Manado Agustus 1994, telah ditetapkan bahwa batas ke arah laut
suatu wilayah pesisir adalah sesuai dengan batas laut yang terdapat dalam Peta
Lingkungan Pantai Indonesia (PLPI) dengan skala 1: 50.000 yang telah
diterbitkan oleh Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (Bakorsurtanal),
sedangkan batas ke arah darat adalah mencakup batas administratif seluruh desa
pantai.
Dampak dari Pengembangan Pariwisata
Tidak hanya dampak positif, kegiatan ekowisata dapat berpotensi memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, baik terhadap lingkungan obyek ekowisata maupun terhadap lingkungan sosial budaya setempat (Supriana N. 1997). Lingkungan didefinisikan dahulu sebagai sesuatu yang terdiri dari tiga komponen, yaitu lingkungan alam, binaan dan budaya yang saling terkait dan akan ada pengaruh lintas komponen yang dikaitkan dengan pembangunan pariwisata. Konsep holistik mengenai lingkungan ini perlu untuk menyadari seluruh jelajah dampak potensial yang dapat ditimbulkan dari proyek atau pembangunan. (OECD, 1981). Lingkungan Alam dapat digambarkan mencakup udara, tanah, cahaya matahari, iklim, flora dan fauna. Lingkungan Binaan mencakup perkotaan, prasarana, ruang terbuka dan unsur bentang kota. Lingkungan Budaya mencakup nilai-nilai, kepercayaan, perilaku, kebiasaan, moral, seni, hukum, dan sejarah masyarakat. Lingkungan budaya juga dapat ditinjau dari dua tingkat, yaitu budaya tingkat tinggi seperti teater, gamelan, tarian istana, dan budaya rakyat yang populer seperti kesenian rakyat serta kesenian populer, kontemporer, dan ungkapan budaya bangsa. Tipologi ini dapat dimanfaatkan untuk menilai dampak potensial kegiatan pariwisata, Gree dan Hunter (1993) meneliti tentang dampak negatif pada lingkungan budaya yang dibagi dalam 6 komponen lingkungan yang akan rusak/berubah, yaitu : (1) nilai dan kepercayaan, (2) moral, (3) perilaku, (4) seni dan kerajinan, (5) hukum dan ketertiban, dan (6) sejarah. Hartanto (1997), menambahkan daftar dampak negatif lainnya yang akan terjadi pada Lingkungan Binaan dan Lingkungan Alam, yaitu pada: (1) flora dan fauna, (2) polusi, (3) erosi, (4) sumber daya alam, (5) pemandangan.

Khususnya bagi daerah wisata pesisir menurut Clark (1996) berbagai permasalahan yang umumnya ditemukan di wilayah pesisir dan bahari saat ini antara lain
1). Penurunan sumberdaya alamiah: (a) erosi pantai; (b) konversi hutan bakau untuk tata guna lahan lainnya; (c) pengreklamasian wilayah pantai; (d) penangkapan ikan dengan menggunakan dinamit/racun; (e) tangkap lebih dan (e) eksploitasi lebih terhadap hutan bakau.
2). Polusi: (a) sumber-sumber industri (sampah); (b) sumber domestik (sampah rumah tangga dan sampah keras); (c) sumber-sumber dari pertanian (aliran atas bahan-bahan pestisida dan pupuk); dan (d) sumber-sumber lain (penggalian/penambangan).
3). Konflik penggunanaan lahan: (a) tidak adanya akses kearah pantai sebagai akibat padatnya pemukiman pada daerah tersebut; (b) tidak bisa dipergunakan daerah pantai akibat polusi yang sangat tinggi; dan (c) konservasi dan preservasi terhadap hutan bakau versus konversi sumberdaya yang sama untuk dijadikan tambak ikan/udang atau reklamasi menjadi daerah pemukiman atau untuk tujuan komersial lainnya.
4). Pengrusakan kehidupan dan kepemilikan akibat bencana alam: (a) banjir yang diakibatkan oleh badai; (b) gempa bumi; (c) angin topan cyclone, dan (d) tsunami.
Pariwisata Terpadu dan Berkelanjutan
Konsep pembangunan berkelanjutan dirumuskan oleh The World Commissions for Environmental and Development (WCED), yaitu komisi dunia untuk lingkungan dan pembangunan, yang didirikan oleh Majelis Umum PBB. Batasannya adalah sebagai pembangunan yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan generasi sekarang tanpa mempertaruhkan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Tujuannya adalah memadukan pembangunan dengan lingkungan sejak awal proses penyusunan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan yang strategik sampai kepada penerapannya di lapangan.
Khususnya di wilayah pesisir, kegiatan pariwisata dan rekreasi dapat menimbulkan masalah ekologis yang khusus mengingat bahwa keindahan dan keaslian alam merupakan modal utama. Bila suatu wilayah pesisir dibangun untuk rekreasi, biasanya fasilitas-fasilitas pendukung lainnya juga berkembang pesat (Dahuri R. 2001). Secara strategik, pembangunan pariwisata yang berwawasan lingkungan dapat dikembangkan dan diwaspadai dampaknya dengan memasukan rencana manajemen lingkungan dan pemantauannya ke dalam satu rencana terpadu (integrated) dan pelaksanaannya yang kemudian dimasukan dalam tahap perancangan pariwisata itu (Soeriaatmadja. 1997). Cultural dan physical aspect merupakan suatu kesatuan yang terintegrasi yang saling mendukung sebagai suatu kawasan wisata pesisir dan bahari. Gunn (1993) mengemukakan bahwa suatu kawasan wisata yang baik dan berhasil bila secara optimal didasarkan kepada empat aspek yaitu : (1) mempertahankan kelestarian lingkungannya, (2) meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut, (3) menjamin kepuasan pengunjung, dan (4) meningkatkan keterpaduan dan unity pembangunan masyarakat di sekitar kawasan dan zone pengembangannya.
Cernea ( 1991) dalam Lindberg K and D E, Hawkins (1995) mengemukakan bahwa partisipasi lokal memberikan peluang efektif dalam kegiatan pembangunan, hal ini berarti memberi wewenang atau kekuasaan pada masyarakat sebagai pemeran sosial dan bukan subjek pasif untuk mengelola sumberdaya membuat keputusan dan kontrol pada kegiatan-kegiatan yang mempengaruhi kehidupan sesuai dengan kemampuannya. Goodwin (1997) menyarankan usaha untuk menjamin keikutsertaan masyarakat setempat dan langkah-langkah yang perlu dicari agar masyarakat setempat dapat benar-benar terlibat dalam kegiatan ekowisata. Perlunya interaksi ketiga pihak yang ikut terlibat, yaitu sektor pemerintah, swasta dan masyarakat setempat.
° perkembangan penduduk yang berkelanjutan
° pembangunan pariwisata secara ekonomi dan
ekologi
° sistem pengelolaan lingkungan.

Otonomi Daerah
Sarundajang
(1998) menyebutkan, otonomi (autonomy) berasal dari bahasa Yunani, auto berarti sendiri dan namous
berarti hukum atau peraturan. Menurut
Encyclopedia of Social Science,
otonomi adalah the legal self
sufficientcy of social body and is actual independence, menurut Kondoatie
R.J. (2001) mengemukakan beberapa hal penting: Desentralisasi = penyerahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Dekonsentrasi = pelimpahan wewenang dari
Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di
daerah, dan menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah
diartikan sebagai kewenangan daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada
Pasal 3 ditegaskan bahwa wilayah
pengelolaan laut untuk daerah propinsi sampai dengan batas 12 mil laut yang
diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan
kepulauan, sedangkan untuk wilayah laut Kabupaten/Kota adalah sejauh sepertiga
dari batas laut daerah propinsi (Pasal 10 ayat 3). Oleh karena itu, melalui UU No. 25 tahun 1999
tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, maka kemampuan
daerah untuk memperoleh dana dapat lebih ditingkatkan. Berkaitan dengan
peningkatan kemampuan pendanaan di daerah tersebut ada beberapa hal yang harus
diperhatikan, antara lain harus memperhatikan asas keadilan dan rasa persatuan
sebagai bangsa. Sumber-sumber penerimaan daerah yang berupa Pendapatan Asli
Daerah (PAD), dana perimbangan, pinjaman daerah dan lain-lain penerimaan yang
sah harus balance (kalau bisa lebih besar) dari biaya program-program
pembangunan. Pembangunan daerah harus berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan. Setiap perencanaan pembangunan harus
multi-dimensi. Aspek-aspeknya yang
ditelaah harus meliputi rekayasa, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hukum dan
Kelembagaan (Budihardjo S. 2001).
Manajemen Strategi Obyek dan Daya Tarik
Wisata Pesisir
Secara umum pengelolaan pada Obyek dan Daya Tarik Wisata (DTW) telah diatur di dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 9 tahun 1999, yang menyatakan bahwa obyek dan daya tarik wisata terdiri dari : (a) obyek dan daya tarik wisata ciptaan tuhan yang maha esa yang berwujud keadaan alam, serta flora dan fauna, (b) obyek dan daya tarik wisata hasil karya manusia yang berwujud museum, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni budaya, wisata agro, wisata tirta, wisata buru, wisata petualangan alam, taman rekreasi dan tempat hiburan. Pada pasal lainnya disebutkan bahwa pemerintah menetapkan obyek dan daya tarik wisata selain butir pertama tersebut. Pembangunan obyek dan daya tarik wisata dilakukan dengan memperhatikan : (1) kemampuan untuk mendorong peningkatan perkembangan kehidupan ekonomi dan sosial budaya, (2) nilai-nilai agama, adat istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai dalam masyarakat, (3) kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup, (3) kelangsungan usaha pariwisata itu sendiri. Dalam pelaksanaan pengelolaan usaha obyek wisata, melalui Keputusan Menteri No. KM. 98/PW. 102/MPPT-89 tentang “ketentuan usaha obyek wisata” telah ditetapkan ketentuan tentang : (1) bentuk usaha dan perusahaan, (2) pengusahaan, (3) penggolongan obyek wisata, (4) bentuk usaha dan pengusahaan, (5) pimpinan obyek wisata, (6) tata cara perijinan. Pengelolaan yang dikoordinasi oleh seorang kepala pengelola yang bertugas untuk mengatur kegiatan operasional badan usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah /Pusat, atau Masyarakat/Adat. Secara garis besarnya sistem koordinasi dan pengelolaan Obyek dan Daya Tarik Wisata tersebut pada umumnya secara sederhana, menurut hasil riset dari Musanef (1995) dapat terdiri atas bagian-bagian sebagai berikut: (1) kegiatan administrasi, (2) kegiatan operasional, (3) kegiatan keamanan, (4) kegiatan pemeliharaan, Setiap bidang dikoordinasikan oleh personel yang menguasai di bidangnya dan bertangung jawab kepada Kepala dari Obyek dan Daya Tarik Wisata yang bersangkutan. Dengan demikian, maka pengelolaan Obyek dan Daya Tarik Wisata telah dapat memenuhi kaidah-kaidah dari manajemen, yaitu perencanaan, pengorganisasian, pengerahan dan pengawasan pada anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang ditetapkan (Stoner, 1982) dan Handoko H. (1990). Untuk memberikan arah pencapaian tujuan organisasi, membantu memikirkan kepentingan berbagai pihak, mengantisipasi setiap perubahan kembali secara merata, dan untuk mencapai efisiensi dan efektifitas, maka diperlukan pelaksanaan manajemen strategi secara terus-menerus dan harus fleksibel sesuai dengan tuntutan kondisi lapangan (Saladin D., 1999). Pada industri pariwisata pada umumnya, skema yang digunakan secara luas untuk melaksanakan konsep manajemen strategi tersebut adalah seperti yang dikemukakan oleh Tribe J. (1997) secara garis besar meliputi : (1) misi, (2) analisa strategi, (3) penetapan strategi, dan (4) implementasi strategi. Pada sistem pengelolaan ekowisata pesisir, perlu dicermati pembatasan tentang pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan (sustainable), maka Albertson (1999) dalam risetnya menyebutkan dimensi-dimensi:
² Environmental Sustainability : perlindungan untuk generasi mendatang
² Economic Sustainability : setiap pengembangan variabel secara ekonomi
² Socio-Cultural Sustainability : setiap inovasi harus harmoni antara pengetahuan lokal sosial-budaya, praktek, pengetahuan, dan teknologi tepat guna
² Political Sustainability : link
birokrasi (pemerintah) dan masyarakat. Para pemimpin formal dan informal untuk
suatu sektor tertentu dalam masyarakat lokal harus mampu menjalin komunikasi
dengan struktur-struktur politik dan birokrasi. Missing link terjadi karena tidak adanya
perantara (interface)
Pendapat
serupa dikemukakan oleh Dahuri et.al. (2001) tentang garis besar konsep
pembangunan berkelanjutan yang memiliki empat dimensi, yaitu ekologis, sosial
ekonomi budaya, sosial politik, serta hukum dan kelembagaan. UNESCO (1996)
memperkenalkan program berjudul Environmental
and Development in Coastal Region and in Small Island (CSI) dengan tujuan
guna mengembangkan berbagai pendekatan terpadu untuk pemecahan masalah-masalah
di wilayah pesisir (Ongkosongo, 1998 dalam Anonimus, 1997).
Dalam
hal ini, telah terjadi kesamaan dan kesepakatan tentang variabel-variabel yang
digunakan untuk menganalisa manajemen wilayah pesisir dan bahari, dengan obyek
dan daya tarik wisata berikut ini.