ã 2003 Iin Ichwandi Posted 11 May, 2003
Makalah Falsafah Sains (PPs 702)
Program
Pasca Sarjana /S3
Institut Pertanian Bogor
Mei 2003
Dosen:
Prof Dr Ir Rudy C Tarumingkeng (Penanggung
Jawab)
Dr Bambang Purwantara
KEGAGALAN SISTEM TENURIAL DAN KONFLIK SUMBERDAYA HUTAN:
TANTANGAN KEBIJAKAN
KEHUTANAN MASA DEPAN
Oleh:
Iin Ichwandi
E061020011
Undang-Undang Dasar 1945 (dan perubahannya) pasal 33 ayat 3 menyatakan
Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Salah satu kekayaan alam yang dikuasai oleh
negara adalah sumberdaya hutan. Sebagai
suatu sumber daya publik, hutan merupakan sumberdaya yang sarat dengan konflik,
karena di dalamnya terlibat begitu banyak pelaku yang memiliki kepentingan yang
berbeda terhadap sumber daya hutan yang bersangkutan. Ragam konflik itu antara lain adalah konflik
"pemilikan", konflik kepentingan (tujuan) pendayagunaannya, dan konflik
bentuk pengelolaannya. Kebanyakan
konflik mudah diduga berakar pada persaingan untuk memperebutkan tiga hal,
yaitu sumberdaya, pengakuan, dan kekuasaan.
Fungsi dan manfaat hutan bersifat
interpretatif, sangat tergantung cara pandang pada individu atau kelompok
masyarakat yang mempunyai kepentingan terhadap hutan tersebut. Kegagalan sistem pengelolaan hutan seperti
sekarang ini berakibat pada turunnya kualitas hutan dan kesejahteraan
masyarakat sekitar hutan yang semakin marginal. Tingginya tingkat eksploitasi sumberdaya hutan melalui
pengusahaan skala besar (HPH) tanpa ada upaya pelestarian dan rehabilitasi yang
memadai, kebakaran hutan, illegal logging,
perambahan hutan, semakin menambah tingkat kerusakan hutan (deforestasi).
Hutan
bukan hanya sebagai sumberdaya alam yang menunjang pembangunan ekonomi, tetapi
juga sebagai sumberdaya alam yang menunjang pelestarian sosial budaya dan
lingkungan hidup. Kebijakan
pembangunan kehutanan yang bersifat sentralistik, tanpa ada mekanisme bagi
masyarakat untuk memberikan umpan balik, selama ini tidak berhasil dengan baik,
untuk hutannya sendiri ataupun masyarakat yang hidup di dalamnya. Pemerintah tidak cukup mempunyai informasi
mengenai karakteristik lokal sumberdaya hutan dan lingkungannya sebagai landasan
pengambilan keputusan dan kontrol. Akibat kemampuan pemerintah yang terbatas di
satu sisi, serta lemahnya peran serta masyarakat di sisi lain, secara langsung
atau tidak langsung sebagai penyebab terjadinya kegagalan dalam pengelolaan
hutan.
Tulisan ini akan mencoba membahas kegagalan sistem tenurial sumberdaya hutan Indonesia mulai dari “pro-kontra” atas hak (property rights) sumberdaya hutan sampai kegagalan sistem HPH, dan bagaimana implikasinya baik terhadap sumberdaya hutan maupun masyarakat (khususnya masyarakat sekitar hutan). Pada bagian akhir, dicoba dirumuskan arahan kebijakan yang harus dilakukan dalam pengelolaan sumberdaya hutan.
II. SISTEM TENURIAL SUMBERDAYA HUTAN INDONESIA
A. Landasan Teoritis Sistem Tenurial
Ridell (1987) memaknai sistem tenurial sebagai sekumpulan atau
serangkaian hak-hak, “tenure system is a
bundle of rights”. Pada setiap
sistem tenurial, masing-masing hak sekurang-kurangnya mengandung 3 komponen,
yaitu subyek hak, obyek hak, dan jenis haknya.
Selain itu, dalam sistem tenurial juga penting untuk mengetahui siapa
yang memiliki hak (de jure) atas
sumberdaya dan siapa yang dalam
kenyataannya (de facto) menggunakan
sumberdaya. Konsep yang juga dekat
dengan hal di atas adalah property rights,
dimana menurut Schatter (1951) dalam
Fedel, G dan Feeny, D (1991) menyatakan “property
as a social institution implies a system of relations between individual ….. it
involve rights, duties, powers, privilages, forbearance, ets., of certain
kinds”.
Pada
hakekatnya terdapat 4 jenis property
rights atas sumberdaya yang sangat berbeda satu dengan yang lain, yaitu : milik pribadi (private
property),
milik umum atau bersama (common property),
milik negara (state property), tidak bertuan (open access). Dalam
pandangan teori ekonomi, khususnya setelah dikemukakan konsep “tragedy of the commons” oleh Garret
Hardin dimana sumberdaya alam milik bersama akan cepat rusak (fugitive), maka sumberdaya hutan sebagai
sumberdaya publik yang biasanya berada dalam rejim hak “common property”, “state
property” dan “open access” harus
segera ditentukan siapa yang mempunyai hak atas sumberdaya tersebut, agar para
penunggang gratis (free rider) yang
bersifat oportunis dapat dihindari.
Demi
efisiensi alokasi sumberdaya, dimana hanya dapat berjalan perekonomian pasar (market economy), maka privatisasi
sumberdaya publik tampaknya menjadi satu-satunya pilihan jalan keluar yang
diusulkan teori ekonomi sampai saat ini.
Oleh sebab itu, private land
adalah property rights yang dianggap
paling efisien karena mempunyai sifat-sifat hak yang mendekati sempurna (perfect rights), yaitu ; (a) completeness, dimana hak-hak
didefinisikan secara lengkap, (b) exclusivity,
dimana semua manfaat dan biaya yang timbul menjadi tanggungan secara ekslusif
pemegang hak, (c) transferable,
dimana hak dapat dialihkan kepada pihak lain baik secara penuh (jual-beli)
maupun secara parsial (sewa, gadai), dan (d) enforcebility, dimana hak-hak tersebut dapat ditegakkan (Alchian
dan Demsetz, 1973).
Pemberian property rights kepada seseorang akan
memberikan insentif baginya untuk
menggunakan lahan secara efisien, melakukan investasi bagi konservasi lahan dan
peningkatan kualitas lahan. Dalam
perkembangannya, banyak common property,
seperti communal land cenderung
menjadi private land akibat adanya
tekanan pertambahan penduduk dan komersialisasi lahan (Fedel, G dan Feeny, D,
1991).
Hal yang terpenting dari
masalah property rights adalah
masalah bagaimana penegakannya dapat dilakukan. Penegakan property rights
dapat dilakukan melalui sistem hukum formal (formal procedurs) dan penegakan aturan yang ada dalam masyarakat (social customs) (Taylor, 1988). Jika hal tersebut tidak dapat dilakukan,
misalnya karena biaya enforcement
atau exclution terlalu mahal
dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh maka sumberdaya akan menuju ke “open access”.
Kontroversi sistem tenurial sumberdaya hutan berkisar seputar perdebatan mengenai Hak Menguasa Negara (HMN) dan Hak Masyarakat Adat (HMA) atas tanah dan sumberdaya alam Indonesia yang telah lama berlangsung, utamanya sejak munculnya UUPA tahun 1960 dan UUPK tahun 1967. Berdasarkan doktrin HMN tersebut, ditafsirkan bahwa negara adalah pemegang otoritas tertinggi berkenaan dengan sumberdaya alam.
HMN menempatkan negara tidak sebagai pemilik melainkan sebagai organisasi tertinggi dari bangsa Indonesia (beberapa ahli mengistilahkan sebagai” hak ulayat negara”) memberi kekuasaan atau kewenangan, misalnya dalam UUPK, untuk; (a) menetapkan dan mengatur perencanaan, peruntukan, penyediaan dan penggunaan hutan sesuai dengan fungsinya dalam memberikan manfaat kepada rakyat dan negara, (b) mengatur pengurusan hutan dalam arti luas, (c) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang atau badan hukum dengan hutan dan mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai hutan. Dalam pelaksanaan HMN, negara dapat menguasakan kewenangan tersebut kepada daerah-daerah swatantra (pemerintah daerah) dan masyarakat hukum adat sepanjang secara nyata masih ada dan tidak bertentangan kepentingan nasional dan perundang-undangan yang berlaku.
Persoalan perdebatan keagrariaan menyangkut HMN vs HMA disebabkan sejumlah persoalan, khususnya tafsir tentang hukum adat dan kepentingan nasional.
1.
Tafsir hukum adat
Istilah hukum adat tertera secara jelas dalam UUPA, misalnya dalam pasal 5 yang menyatakan “hukum agraria yang berlalu atas bumi, air, dan ruang angkasa adalah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional …..dst”. Dalam pasal 3 juga dinyatakan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Dua pasal tersebut saja menjadikan perdebatan yang tidak selesai. Di satu sisi dinyatakan bahwa hukum agraria berdasarkan hukum adat, sedangkan di sisi lain dinyatakan bahwa pelaksanaan hak ulayat masyarakat hukum adat diakui sepanjang masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Dengan demikian, hukum adat mana yang dipakai dalam hukum agraria menjadi tidak jelas.
Beberapa ahli, seperti Harsono, B. (1997) dan Kuntoro (1995) menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan hukum adat dalam UUPA adalah hukum “Adat Bangsa” sebagai konsekuensi dari lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan kesatuan dari kelompok-kelompok masyarakat adat yang sudah ada sebelumya. Hal ini juga dipertegas dalam penjelasan UUPA bagian II yang menyatakan antara lain bahwa hubungan hak ulayat diangkat pada tingkat yang lebih tinggi, yaitu pada tingkat yang mengenai seluruh wilayah Negara.
Pada implementasinya, pemerintah sebagai pengemban negara tidak pernah benar-benar meneliti apakah masyarakat hukum adat di suatu daerah masih ada atau tidak ?, apakah suatu wilayah tertentu dalam penguasaan masyarakat hukum adat atau tidak ?. Bahkan pemerintah tidak secara serius melakukan pendaftaran tanah sebagaimana diamanatkan oleh UUPA senagai upaya untuk mengetahui dan menjamin kepastian pemilikan dan penguasaan tanah atas individu dan kelompok masyarakat, termasuk masyarakat adat.
2.
Tafsir kepentingan
nasional
Kepentingan nasional merupakan kata-kata yang menjadi “alat ampuh” bagi pemerintah atas nama negara untuk dapat menguasai tanah dan sumberdaya secara langsung. Apalagi melalui pencanangan program pembangunan nasional, khususnya pembangunan ekonomi, kepentingan nasional menjadi jargon-jargon para birokrat dalam menyelesaikan masalah-masalah agraria dan sumberdaya alam.
Dalam UUPA pasal 14 memang ditegaskan bahwa kewenangan negara dalam membuat rencana persediaan, peruntukan dan penggunaan agraria dan sumberdaya alam untuk keperluan ; (a) negara, (b) peribadatan, (c) pusat-pusat kehidupan masyarakat sosial, kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan, (d) memperkembangankan produksi pertanian, peternakan, perikanan, industri, transmigrasi dan pertambangan. Begitu juga dalam pasal 6 dan penjelasan UUPK dinyatakan bahwa hutan mempunyai fungsi yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan karenanya pemerintah membuat suatu rencana umum mengenai peruntukan, penyediaan, pengadaan, dan penggunaan hutan secara serba-guna dan lestari untuk berbagai kepentingan.
Mengacu pada kata-kata kepentingan nasional, khususnya program pembangunan ekonomi nasional yang sangat gencar digalakkan dengan sejumlah target-target yang harus dicapai, maka para birokrat pemerintahan seringkali menyederhanakan sejumlah persoalan yang mendasar yang menjadi prasyarat atau prakondisi pelaksanaan HMN tersebut di atas. Sehingga pembuatan kebijakan selanjutnya dan implementasi pelaksanaan di lapangan seringkali melanggar atau bertentangan baik dengan filosofi perundangan di atasnya maupun kondisi riil masyarakat dan permasalahannya di lapangan. Hal tersebut sangat jelas terjadi dengan PP No. 21 Tahun 1970 tentang HPH dan HPHH.
Walaupun sudah secara tegas dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan HMN, negara dapat menguasakan kewenangan tersebut kepada daerah-daerah swatantra (pemerintah daerah) dan masyarakat hukum adat selama Orde Baru tidak pernah dilaksanakan. Sistem pemerintahan yang sentralistik, memarjinalkan peran pemerintah daerah dan hanya menjadi kaki tangan dari pemerintah pusat. Sementara eksistensi masyarakat hukum adat atas tanah dan sumberdaya alam tidak pernah diakui baik dalam berbagai kebijakan maupun pelaksanaannya di lapangan. Keberadaan masyarakat adat di akui keberadaannya sebatas ”khasanah budaya yang harus dilestarikan” dengan dilabeli berbagai istilah “masyarakat tertinggal”, “masyarakat terasing”, “masyarakat tradisional”, dan lain-lain istilah yang semakin memarjinalkan eksistensinya baik secara politik, ekonomi, maupun budaya.
Proses marjinalisasi masyarakat adat sangat terasa setelah dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Aturan tersebut menjadi awal disfungsinya pemerintahan adat. Disfungsi ini kemudian menyebabkan “split personality” di kalangan masyarakat adat. Di satu pihak, kepala desa yang bertindak berdasarkan otoritas legal formalnya, menjadi penguasa tunggal yang lebih memperhatikan kepentingan pemerintah atasnya. Di pihak lain, adanya kepala adat berdasarkan otoritas informal yang diberikan masyarakat, merupakan penguasa wilayah persekutuan masyarakat adat. Dualisme kepemimpinan seperti ini telah melemahkan dinamika masyarakat untuk ikut serta secara aktif dalam pembangunan sebagai buntut dari adanya krisis kepemimpinan di masyarakat (Adimiharja, K. 1999)
III. STATE PROPERTY, HAK-HAK MASYARAKAT, DAN
KEGAGALAN HPH
A. Sumberdaya Hutan Sebagai State
Property dan Hak-hak Masyarakat
Menurut UUPK (No. 5 Tahun 1967 Jo No. 41 tahun 1999) hanya dikenal dua penggolongan hutan berdasarkan pemilikannya, yaitu Hutan Milik atau Hak dan Hutan Negara. Hutan Milik (Hak) adalah hutan yang tumbuh/berada pada lahan-lahan yang telah berstatus hak milik, sedangkan Hutan Negara adalah hutan-hutan yang tumbuh pada lahan yang tidak dibebani hak (milik). Karena faktor historis, tradisi serta sosial ekonomi banyak masyarakat, khususnya masyarakat di dalam dan sekitar hutan yang masih menggantungkan hidupnya pada hutan. Sehingga pada hutan negara sesungguhnya tidak seratus persen bebas dari penguasaan masyarakat.
Untuk mengakomodir adanya sejumlah masyarakat di dalam dan sekitar
hutan yang masih menggantungkan hidupnya pada hutan dan hasil hutan, pemerintah
mengeluarkan beberapa bentuk kebijakan antara lain :
1. Pada kawasan hutan produksi, masyarakat lokal diperbolehkan
memungut hasil hutan (kayu, rotan, dan hasil hutan lainnya) untuk kepentingan
hidup sehari-hari.
2. Pada kawasan konservasi (Taman Nasional) disediakan zona
pemanfaatan tradisional.
3. Adanya program HPH Bina Desa Hutan sebagai upaya meningkatkan
kehidupan masyarakat sekitar hutan.
Munculnya pengaturan hak memungut hasil hutan kayu dan non kayu (terutama pada kawasan hutan produksi) kepada masyarakat sekitar hutan ini pada dasarnya lebih karena alasan adanya kegiatan pengusahaan hutan oleh HPH. Hal ini dapat terlihat jelas pada pasal 6 PP No 21 /1970 tentang Pengusahaan Hutan. Dari PP tersebut jelas terlihat, bagaimana keberpihakan pemerintah lebih kepada pengusaha HPH dari pada ke masyarakat sekitar hutan.
Hak mengelola sumberdaya hutan secara mandiri
kepada masyarakat sekitar hutan merupakan kebijakan yang cukup baru, yaitu
dengan dikeluarkannya kebijakan tentang HPHKM (Hak Pengusahaan Hutan
Kemasyarakatan) melalui SK Menhut No 677/1998.
Dalam SK tersebut HPHKM diberikan kepada masyarakat sekitar hutan yang
terwadahi dalam bentuk koperasi dalam jangka waktu tertentu. Begitu juga dalam UU No. 41/1999 dinyatakan
bahwa masyarakat hukum adat berhak melakukan kegiatan pengelolaan hutan
berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang,
dimana dapat dilakukan pada hutan adat atau Kawasan Hutan dengan Tujuan
Khusus.
Hak pengelolaan hutan yang diberikan ini hanya terbatas pada sumberdaya yang berada di atas tanah, sedangkan penguasaan tanahnya masih tetap oleh negara. Dengan tetap statusnya sebagai lahan negara ini masih memungkinkan dicabutnya hak pengelolaan tersebut. Dengan demikian, hak pengelolaan inipun belum sepenuhnya memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitar hutan dalam jangka panjang.
B. Kegagalan Sistem HPH
Dalam kaitanya dengan fungsi produksi (ekonomi), maka pemerintah menyerahkan pengusahaanya kepada pihak ketiga (swasta, BUMN, dan koperasi). Untuk Kawasan Hutan Alam Produksi dalam bentuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH). Instrumen kebijaksanaan pengusahaan hutan alam dan penanaman modal asing yang diberlakukan sejak tahun 70an, telah memacu perkembangan pengusahaan hutan alam produksi. Pada tahun 1970, HPH yang aktif beroperasi berjumlah 45 unit, dan pada tahun 1980 telah berkembang menjadi 454 unit. Sampai akhir 1996 HPH yang beroperasi berjumlah 565 unit dengan 60,1 juta Ha (Dephut, 1997). Dalam kurun waktu tersebut, secara nasional, pengusahaan hutan telah memberikan sumbangan yang sangat besar, sehingga sektor kehutanan telah menyumbang devisa bagi negara nomor dua setelah migas. Perkembangan berikutnya, terjadi penurunan jumlah HPH dimana sampai Juni 1998 menunjukkan bahwa HPH yang masih beroperasi berjumlah 389 unit seluas 48,3 juta Ha. Sebanyak 185 unit HPH dengan luas 15 juta Ha dicabut dan tidak diperpanjang dan sejumlah 67 unit HPH seluas 5,5 juta Ha harus direhabilitasi hutannya (Dephut, 1998). Pada tahun 2001 jumlah HPH tinggal 351 unit dan mengelola areal seluas 36,42 juta Ha (Dephut, 2002).
Instrumen kebijaksanaan untuk melaksanakan pengusahaan hutan alam
produksi sesungguhnya disempurnakan terus-menerus. Namun demikian, kinerja HPH sangat buruk. Hal tersebut dibuktikan oleh hasil
penelitian Kartodihardjo (1998) dimana 90% unit HPH belum melaksanakan usaha
perlindungan dan pengamanan hutan secara memadai, semakin lama umur HPH semakin kecil prosentase primary forest yang ada dibandingkan
dengan primary forest yang seharusnya
masih tersisa, serta besarnya nilai investasi yang ditanamkan kembali ke hutan
hanya sebesar 1 % dari pendapatan tahunannya.
Berdasarkan kondisi di atas, yang menjadi pertanyaan adalah kenapa para pengusaha HPH yang mendapatkan “private property” dari pemerintah untuk mengelola sumberdaya hutan tidak melakukan efisiensi penggunaan, pelestarian, dan peningkatan kualitas sumberdaya hutan demi keberlanjutan usahanya ? Paling tidak ada dua penjelasan yang menyebabkan hal tersebut yaitu :
Surat Keputusan HPH (SK HPH)
dapat dianggap sebagai bentuk kontrak antara HPH dan pemerintah dalam
melaksanakan pengusahaan hutan alam produksi. Kontrak ini adalah perwujudan dari pemberian status “private property” atas sumberdaya hutan
oleh pemerintah kepada pengusaha HPH. Melalui
kontrak ini diatur sejumlah hak dan kewajiban masing-masing pihak. Berdasarkan landasan teori yang telah
diuraikan pada bab II diatas, kontrak ini dapat mencegah adanya penunggang
gratis (free rider) yang biasanya
akan terjadi pada sumberdaya publik, memperlancar proses pertukaran hak atas
sumberdaya, yang pada akhirnya akan memberikan motivasi bagi pemegang kontrak
untuk melakukan tindakan yang dapat melestarikan sumberdaya tersebut demi
kelangsungan manfaat yang akan diperolehnya.
Namun ternyata kontrak antara pemerintah dan pemegang HPH dalam pengusahaan hutan alam produksi tidak dapat berjalan secara efektif. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kontrak tidak berjalan secara efektif, yaitu :
a.
Pemerintah
belum mengetahui secara lengkap kondisi hutan (batas kawasan, potensi hutan,
riap) pada saat hutan tersebut diserahkan pengelolaannya kepada pemegang
HPH. Hal ini ditunjukan secara jelas
dengan diserahkannya (diwajibkan) kegiatan tata batas, perhitungan potensi
hutan kepada pemegang HPH.
b.
Jangka
waktu pengusahaan hutan terlalu pendek yaitu selama 20 tahun, meskipun dapat
diperpanjang tidak memberikan harapan yang pasti bagi pemegang HPH untuk dapat
memungut hasil upaya rehabilitasi hutan yang telah dilaksanakannya, karena
rotasi tebang hutan alam ditetapkan selama 35 tahun.
c.
Pemegang
HPH yang diberi mandat oleh pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan hutan
dengan tanpa melalukan pembelian atau memberikan jaminan atas nilai hutan yang
menjadi haknya.
d.
Pelaksanaan
kontrak diatur melalui mekanisme transaksi administratif yang miliki unsur
“perintah” dan “paksaan”. Dengan tanpa ada mekanisme tawar-menawar. Organisasi
HPH tidak mendapatkan peluang untuk mengembangkan inovasi teknologi dalam
pengelolaan hutan. Mekanisme transaksi administratif terhadap teknik-teknik
produksi dan rehabilitasi hutan menyebabkan tingginya campur tangan pemerintah
untuk ikut serta memasuki aktivitas-aktivitas yang seharusnya menjadi
tanggungjawab pemegang HPH. Kebijaksanaan ini mempunyai kontribusi meningkatkan
biaya transaksi yang melemahkan kontrol pelaksanaan kontrak.
e.
Pemberian
HPH oleh pemerintah kepada swasta tidak melalui mekanisme pasar, sehingga
badan-badan usaha yang bersama-sama ingin mendapatkan HPH tidak diatur
kemungkinannya untuk harus berkompetisi untuk mendapatkan HPH.
Kondisi di atas menyebabkan posisi pemerintah lemah dalam melaksanakan kontrol pemanfaatan sumberdaya hutan. Pemegang HPH tidak mendapatkan insentif/disinsentif sehingga tidak menetapkan skala usaha ekonomis, tidak melaksanakan rehabilitasi hutan dengan baik, dan tidak melindungi hutannya dari berbagai kerusakan seperti pencurian kayu, kebakaran hutan, dll.
Tingginya campur tangan
pemerintah dalam pengelolaan hutan oleh HPH menimbulkan banyak permasalahan
birokrasi yang pada ujungnya menyebabkan tingginya biaya transaksi (transaction cost). Berdasarkan hasil kajian Depperindag &
Sucofindo (2001) terhadap prosedur perijinan dalam pengusahaan hutan, dipandang
masih belum efisien, karena paling tidak terdapat 88 urusan yang harus
dilakukan pengusaha baik dalam melakukan ijin usaha maupun menjalankannya. Disamping
itu dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian (BINWASDAL),
swasta juga mendapat beban biaya atas kegiatan tersebut. Dari hasil survai di
lima propinsi menunjukkan bahwa beban biaya swasta tersebut antara Rp. 215 juta
– Rp. 440 juta per HPH per tahun (Lihat Tabel
1). Tentu saja keadaan demikian menambah beban finansial dalam pengusahaan
hutan.
Tabel 1. Jumlah, Frekuensi Kunjungan, Lama Kunjungan, Jumlah personil yang
terlibat, dan Perkiraan Dukungan Biaya dari HPH untuk kegiatan BINWASDAL per
Tahun.
|
Uraian |
Propinsi |
Rataan |
||||
|
Kalsel |
Kaltim |
Sulteng |
Papua |
Riau |
||
|
Jumlah kegiatan |
13 |
20 |
21 |
21 |
18 |
19 |
|
Frekuensi pertahun |
22 |
25 |
26 |
25 |
20 |
24 |
|
Lama hari kunjungan |
96 |
153 |
164 |
228 |
141 |
157 |
|
Jumlah orang berkunjung |
66 |
115 |
80 |
68 |
42 |
74 |
|
Perkiraan biaya (Juta Rp/tahun): a.SPJ b.Transport c.Akomodasi d.Uang saku |
193.4 50.3 28.6 130.1 |
137.8 55.9 31.8 214.6 |
108.7 63.4 36.0 91.4 |
123.9 86.9 49.3 64.2 |
46.3 48.1 27.3 92.8 |
122.0 60.9 34.6 118.6 |
|
Jumlah |
402.4 |
440.1 |
299.5 |
324.3 |
||