© 2002  Asbar                                                                                                 Posted  19 May 2002

Makalah Falsafah Sains (PPs 702)

Program Pasca Sarjana / S3

Institut Pertanian Bogor

Mei  2002

 

Dosen:

Prof Dr Ir Rudy C Tarumingkeng (Penanggung Jawab)

 

 

 

KONSEP BIOREGION DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR:

 Suatu Tinjauan Filosofi

 

 

 

Oleh:

 

ASBAR

SPL-C226010131

E-mail:    asbarspl@yahoo.com

 

1.      Pengertian Wilayah Pesisir

Secara umum batasan antara daratan dan lautan di peta tidaklah merupakan suatu garis yang jelas, akan tetapi muncul secara gradual melalui suatu daerah yang bersifat transisional. Biasanya nama yang diberikan untuk daerah transisi ini adalah wilayah pesisir atau daerah pesisir. Bagi perencana dan pengelola wilayah pesisir, mendefinisikan batasan tentang wilayah atau daerah pesisir merupakan suatu yang lebih dari sekedar masalah akademis. Pemerintah sering membuat sistem administrasi, atau membuat kebijakan-kebijakan yang berlaku di dalam wilayah pesisir tersebut guna memberikan arahan bagi pengambil keputusan. Secara umum ada dua batasan yang dipakai dalam mendefinisikan wilayah pesisir yaitu definisi berdasarkan pendekatan ilmiah dan definisi yang berorientasikan kebijakan (Kay dan Alder 1999).

Pesisir adalah daerah di mana darat dan lautan bertemu, jika garis pertemuan ini tidak bergerak maka akan mudah untuk mendefinisikan pesisir akan tetapi kenyataannya proses-proses alamiah yang membentuk wilayah ini sangat dinamis dan berobah sesuai waktu akibat proses-proses alam tersebut. Singkatnya menurut pendekatan ilmiah wilayah pesisir itu didefinisikan sebagai: bagian darat yang kering dan lautan yang berdekatan (air dan tanah yang terbenam) di mana proses-proses daratan dan tataguna lahan secara langsung mempengaruhi proses-proses di laut dan penggunaannya dan sebaliknya (Ketchum 1972 dalam Kay dan Alder 1999). Selanjutnya menurut pendekatan administrasi wilayah (daerah) pesisir dapat mencakup daerah yang relatif kecil menyangkut hubungan antara darat dan laut yang bisa berupa daerah seluas beberapa ratus meter sampai beberapa kilometer atau mulai dari daerah batas darat terus mencapai batas laut ke daerah lepas pantai menurut jurisdiksi nasional (Cicin-Sain dan Knecht 1998; Hildebrand dan Norrena 1992 dalam Kay dan Alder 1999).

Menurut kesepakatan internasional terakhir, wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara lautan dan daratan , ke arah darat mencakup daerah yang masih terkena pengaruh percikan air laut atau pasang surut, dan kearah laut meliputi daerah paparan benua (Beatley et al. 1994 dalam Dahuri et al. 1996; Bengen 2001), Gambar1.