© 2002 Asbar Posted 19 May 2002
Makalah
Falsafah Sains (PPs 702)
Program
Pasca Sarjana / S3
Institut
Pertanian Bogor
Mei 2002
Dosen:
Prof Dr Ir Rudy C Tarumingkeng (Penanggung Jawab)
KONSEP BIOREGION
DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR:
Suatu Tinjauan
Filosofi
Oleh:
ASBAR
SPL-C226010131
E-mail: asbarspl@yahoo.com
Secara umum batasan antara daratan dan lautan di peta
tidaklah merupakan suatu garis yang jelas, akan tetapi muncul secara gradual melalui
suatu daerah yang bersifat transisional. Biasanya nama yang diberikan untuk
daerah transisi ini adalah wilayah pesisir atau daerah pesisir. Bagi
perencana dan pengelola wilayah pesisir, mendefinisikan batasan tentang wilayah
atau daerah pesisir merupakan suatu yang lebih dari sekedar masalah akademis.
Pemerintah sering membuat sistem administrasi, atau membuat kebijakan-kebijakan
yang berlaku di dalam wilayah pesisir tersebut guna memberikan arahan bagi
pengambil keputusan. Secara umum ada dua batasan yang dipakai dalam
mendefinisikan wilayah pesisir yaitu definisi berdasarkan pendekatan ilmiah dan
definisi yang berorientasikan kebijakan (Kay dan Alder 1999).
Pesisir adalah daerah di mana darat dan lautan
bertemu, jika garis pertemuan ini tidak bergerak maka akan mudah untuk
mendefinisikan pesisir akan tetapi kenyataannya proses-proses alamiah yang
membentuk wilayah ini sangat dinamis dan berobah sesuai waktu akibat
proses-proses alam tersebut. Singkatnya menurut pendekatan ilmiah wilayah
pesisir itu didefinisikan sebagai: bagian darat yang kering dan lautan yang
berdekatan (air dan tanah yang terbenam) di mana proses-proses daratan dan
tataguna lahan secara langsung mempengaruhi
proses-proses di laut dan penggunaannya dan sebaliknya (Ketchum 1972 dalam Kay dan Alder 1999). Selanjutnya menurut pendekatan
administrasi wilayah (daerah) pesisir dapat mencakup daerah yang relatif kecil
menyangkut hubungan antara darat dan laut yang bisa berupa daerah seluas beberapa ratus
meter sampai beberapa kilometer atau mulai dari daerah batas darat terus
mencapai batas laut ke daerah lepas pantai menurut jurisdiksi nasional
(Cicin-Sain dan Knecht 1998; Hildebrand
dan Norrena 1992 dalam Kay dan Alder 1999).
Menurut kesepakatan internasional terakhir, wilayah
pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara lautan dan daratan , ke
arah darat mencakup daerah yang masih terkena pengaruh percikan air laut atau
pasang surut, dan kearah laut meliputi daerah paparan benua (Beatley et al.
1994 dalam Dahuri et al. 1996; Bengen 2001), Gambar1.