© 2002 Endang
Hernawan Posted: 18 December, 2002
Makalah Falsafah Sains (PPs 702)
Program Pasca Sarjana / S3
Institut Pertanian Bogor
December 2002
Dosen:
Prof Dr Ir Rudy C Tarumingkeng (Penanggung Jawab)
Prof Dr Ir Zahrial Coto
Dr Bambang Purwantara
DAMPAK KONGLOMERASI DAN KARTEL TERHADAP
KELESTARIAN
HUTAN DAN INDUSTRI HASIL HUTAN
(Impacts of Conglomeration and Cartel on Sustainable Forest and Forest Products Industry)
Oleh:
E
061020041
Sistem HPH pada
dasarnya merupakan bentuk antisipasi pemerintah setelah dibukanya kran
penanaman modal dengan telah dikeluarkannya Undang-Undang No.1 tahun 1967
tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No. 6 tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri, melalui pengaturan pemberian konsesi HPH. Pada
awalnya Direktorat Jenderal Kehutanan, menginsyafi bahwa dengan adanya
penanaman modal besar (asing dan nasional) untuk eksploitasi hutan, sebagian
besar areal hutan yang tersedia akan dipungut hasilnya oleh
perusahaan-perusahaan besar. Untuk menjaga pengusaha-pengusaha kecil dan
menengah tidak dimatikan usahanya, Dirjen Kehutanan waktu itu menggariskan
suatu kebijaksanaan dalam pemberian konsesi tersebut, bahwa luas areal hutan
yang dieksploitasi di setiap propinsi, 70 – 80 % diberikan kepada pengusaha
besar sebagai konsesi, dan 20 – 30% diberikan kepada pengusaha kecil, dengan
ijin tebang dan persil tebangan (Departemen Kehutanan RI, 1988).
Namun dalam
perkembangannya pengusaha-pengusaha kecil di daerah tidak dapat bertahan lama,
dipihak lain perusahaan-perusahaan besar mulai mendominasi areal konsesi hutan
produksi. Menurut APHI, sampai tahun 1998/1999 tercatat sebanyak 436 HPH yang
menguasai areal hutan alam produksi seluas 53,550 juta ha. Dari 436 HPH
tersebut, tercatat ada 9 group perusahaan besar yang masing-masing menguasai
lebih dari 1 juta ha.
Permasalahan
penguasaan HPH tersebut tidak hanya terletak kepada arah konglomerasi
pengusahaan hutan Indonesia, namun cara pemberian HPH dinilai banyak pihak
kurang transparan karena tidak melalui sistem lelang (tender) terbuka.
Akibatnya muncul konglomerasi bisnis hutan, sehingga menimbulkan kecemburuan
sosial.
Konglomerasi pada dasarnya akan mengarah kepada bentuk oligopoli pasar
hasil hutan. Menurut Gisser (1981) oligopoli adalah suatu situasi pasar yang
mana produksi didominasi sebagian atau seluruhnya oleh sejumlah kecil
perusahaan. Karakteristik pasar oligopoli adalah perusahaan akan membatasi
jumlah produksi dan akan menentukan harga yang setinggi-tingginya. Secara
teori, sistem oligopoli ini akan mendukung kelestarian hutan dengan membatasi
jumlah produksi kayu, dan jika konsumen kayu bersifat elastis, maka akan
mengurangi jumlah konsumsinya. Namun kenyatannya, bahwa setelah dibukanya HPH
dan dalam perkembangannya terjadi konglomerasi bisnis kehutanan, tingkat laju
deforestrasi malah tidak terkendali.
FAO memperkirakan selama periode 1982-1991 tingkat penggundulan hutan
mencapai 1,3 juta ha per tahun. Pada tahun-tahun terakhir ini, diperparah dengan
maraknya kegiatan illegal logging, laju deforestrasi diperkirakan telah
mencapai 1,6 juta ha per tahun. Akibatnya kemampuan penyediaan bahan baku
industri jauh dari mencukupi. Pada tahun 2002 penyediaan bahan baku hanya
mencapai 6,5 juta m3 per tahun, atau jauh di bawah realisasi
produksi tahun 1990-an yang mencapai rata-rata 30 juta m3.
Berkaitan dengan itu, tulisan ini
akan menganalisis pengaruh sistem konglomerasi dan kartel terhadap kelestarian
sumberdaya hutan dan industri hasil hutan.
Sampai saat sekarang kepemilikan HPH di Indonesia didominasi oleh 9
group perusahaan (Tabel 1). Berdasarkan
Tabel 1, 9 group perusahaan tersebut telah menguasai 34,50 % dari total luas
areal HPH yang ada di Indonesia (53.550.000 ha), dengan persentase tertinggi
adalah Burhan Uray dengan dua Grup HPH,
yaitu Jayanti dan Budi Nusa (7,46 %), kemudian Barito Pasific Group milik
Prajogo Pangestu (6,6%), disusul Kayu
Lapis Indonesia (KLI) yang dimiliki oleh oleh Andi Susanto (5,87%), Alas Kusumah yang dimiliki oleh PO Suwandi
(5,26 %), Korindo milik In Young Sun (2,79 %), Mohamad ‘Bob’ Hasan dengan Grup
Kalimanis (2,52 %), Surya Damai milik
Martias (2,07 %), dan Satja Jaya Group milik Asbet Lyman (1,92 %), serta
sisanya dimiliki oleh perusahaan lain.
Tabel 1. Konglomerasi HPH di Indonesia
|
Grup Perusahaan |
Jumlah Perusahaan |
Luas Areal (ha) |
Persentase (%) |
Pemilik
|
|
Barito Pasific |
39 |
3.536.800 |
6,60 |
Prajogo Pangestu |
|
Kayu Lapis Indonesia |
17 |
3.142.800 |
5,87 |
Andi Susanto |
|
Djayanti |
20 |
2.805.500 |
5,24 |
Burhan
Uray |
|
Alas Kusuma |
15 |
2.819.000 |
5,26 |
PO Suwandi |
|
Korindo |
8 |
1.493.500 |
2,79 |
In
Yong Sun |
|
Kalimas
Group |
6 |
1.352.000 |
2,52 |
Bob
Hasan |
|
Budhi
Nusa |
7 |
1.190.700 |
2,22 |
Burhan
Uray |
|
Satja
Jaya Group |
7 |
1.026.000 |
1,92 |
Asbet
Lyman |
|
Surya
Damai |
7 |
1.108.000 |
2,07 |
Martias |
|
Sub Total |
126 |
18.474.300 |
34,50 |
|
|
Yang
Lain |
310 |
35.075.700 |
65,50 |
|
|
Total |
436 |
53.550.000 |
100,00 |
|
Sumber
: APHI, 1998
Dilihat dari jumlah
perusahaan, hutan produksi seluas 18.474.300 ha hanya dikuasasi oleh 126 perusahaan atau rata-rata luas setiap
unit HPH dari 9 grup tersebut adalah146.621 ha. Selain itu menurut Kartodiharjo
(1999) bahwa dari 436 HPH yang ada 229 dikuasai oleh militer, baik TNI maupun
Polri. Sejak sistem HPH ini digulirkan, tidak ada satu perusahaan kecil yang
tercatat sebagai pemilik konsesi HPH atau sebagai pemegang ijin tebang dan
persil tebangan, sebagaimana yang ditetapkan oleh Departemen Kehutanan yakni
seluas 20-30 % dari luas hutan produksi setiap propinsi.
Hal yang menarik dari
mekanisme pemberian ijin konsesi ini adalah tidak pernah dilakukan sistem
lelang (tender) secara terbuka, sehingga memungkinkan terjadinya kolusi,
korupsi dan nepotisme (KKN) cukup besar. Menurut Departemen Kehutanan (1988),
prosedur untuk mendapatkan Hak
Pengusahaan Hutan (HPH) adalah dilakukan di tingkat pusat dengan urutan-urutan
prosedur sebagai berikut: (1) persetujuan azas; (2) persetujuan survey (survey
agrement); (3) orientasi (orientation); (4) persetujuan awal (preliminary
agrement); (5)survai lapangan; (6) persetujuan final (Final Agrement); (7) usul
ke Badan Pertimbangan Modal Asing/Tim Teknis Penanaman Modal Asing (jika PMA);
dan (8) Surat Keputusan Menteri Kehutanan.
Sedangkan untuk
mengakomodasi pengusaha-pengusaha kecil lokal, yang usahanya hanya terbatas
pada penebangan, dilakukan atas dasar (Deparetemen Kehutanan, 1988):
Berdasarkan prosedur
di atas, menunjukkan bahwa perolehan hak pengusahaan hutan maupun ijin tebang
atau persil tebangan dilakukan secara tertutup oleh kalangan terbatas di dalam
Departemen Kehutanan. Menurut Ramli dan Ahmad (1993) pemberian konsesi secara
tertutup menyebabkan kerugian negara karena tidak berhasil mendapatkan
penawaran tertinggi dan paling menguntungkan.
Selanjutnya sistem tersebut juga akan menjadi tidak adil karena sangat menutup kemungkinan untuk pengusaha lain.
Selain itu dari aspek penguasaan sentra-sentra produksi kayu,
pengusaha-pengusaha tersebut hanya akan mengarahkan kepada propinsi-propinsi
penghasil utama kayu di Indonesia, seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Barat,
Kalimantan Tengah, Aceh Riau, Jambi, Maluku dan Irian Jaya.
Proses terjadinya konglomerasi, dimulai
dengan proses penjualan atau
pemindah-tanganan HPH yang sebelumnya
dimiliki oleh purnawirawan/veteran atau
pengusaha pribumi. Meskipun dibatasi oleh PP. No 21/1970, namun pemindah tanganan adalah
sah karena terdapat satu clausa yang membolehkan transfer HPH dengan
Persetujuan Menteri dengan tanpa batas luas areal konsesi.Sehingga akhirnya
terjadilah penguasaan oleh beberapa pengusaha, seperti terlihat apada Tabel 1
di atas.
Sistem ini kemudian dicoba diperbaiki
Departemen Kehutanan pada tahun 1998, melalui kebijakan restrukturisasi
HPH. Pertama, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 728/KPTs-II/1998
tanggal 9 November 1998 tentang Luas Hutan Maksimum Pengusahaan Hutan dan Pelepasan
Kawasan Hutan. Satu HPH memiliki konsesi tidak boleh lebih dari 100.000 ha
dalam satu propinsi dan tidak lebih dari 400.000 hektar di seluruh Propinsi
kecuali di Irian/Papua maksimal 200.000 hektar. Kemudian SK Menhutbun No.
732/KPTsII/1998 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembaharuan HPH, diantaranya
mengatur pemberian 20% dari stok untuk
Koperasi. Kemudian PP No. 21/1970 tentang Pengusahaan hutan dan Pemungutan
Hasil Hutan pada Hutan Produksi diubah dengan PP. No. 6 Tahun 1999, pembangunan
mulai memasuki paradigma baru dengan nama demokrasi ekonomi dan ekonomi rakyat. Pada dasarnya pengusahaan hutan dan
pemungutan hasil hutan dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, Koperasi, BUMS
Indonesia, Perorangan, Lembaga Pendidikan, Lembaga Penelitian dan Masyarakat hukum
adat, dengan mempedomani ketentuan perundangan yang berlaku.
Namun sistem HPH pada sebelum tahun
1998, dan sesudah tahun 1998, tetap menyebabkan terjadinya kehancuran hutan di
Indonesia. Laju kerusakan hutan di Indonesia telah mencapai tingkat yang
mengkhawatirkan yakni 1,6 juta ha per tahun. Menurut Laporan Baplan-Departemen
Kehutanan (2001), hutan alam yang rusak meningkat dari 28,5 % menjai 45,6 %,
hutan sekunder meningkat dari 27 % menjadi 43,9 %, dan hutan primer menurun
dari 44,5 % menjadi 10,5 %. Data lain juga menunjukan bahwa saat ini terdapat
16,2 juta ha hutan produksi bebas karena HPH sudah tidak lagi mengusahakannya
(Fakultas Kehutanan IPB, 2002). Kehancuran
hutan tersebut tercermin pula dari tingkat produksi kayu gelondongan hutan alam
yang terus menurun sepuluh tahun terakhir, seperti terlihat pada Tabel 2
berikut:
Tabel 2. Produksi Kayu Bulat Dari Hutan Alam Produksi
HPH
|
No |
Tahun |
Produksi (m3) |
Perubahan (%) |
|
1 |
1989/90 |
24.409.000 |
|
|
2 |
1990/91 |
25.312.000 |
4 |
|
3 |
1991/92 |
23.892.001 |
-6 |
|
4 |
1992/93 |
28.267.000 |
18 |
|
5 |
1993/94 |
26.848.011 |
-5 |
|
6 |
1994/95 |
22.017.434 |
-18 |
|
7 |
1995/96 |
22.342.130 |
1 |
|
8 |
1996/97 |
23.289.462 |
4 |
|
9 |
1997/98 |
25.635.774 |
10 |
|
10 |
1998/99 |
16.235.580 |
-37 |
|
11 |
1999/00 |
12.305.212 |
-24 |
|
12 |
2000/01 |
6.500.000* |
-47 |
|
Rata-Rata |
|
|
-8 |
Sumber: Departemen Kehutanan, 2002; *) Suara Karya, 8
Mei 2002
Dari data pada Tebel 2, meskipun tidak
diuji korelasi, menunjukkan bahwa, dengan sistem HPH selama ini yang mendukung
terjadinya konglomerasi HPH, telah menyebabkan kelestarian hutan dan hasil
hutan terancam.
III. Kartel dan
keberlanjutan industri hasil hutan (kasus kayu lapis)
Ekspor kayu lapis Indonesia meningkat dramatis dari hanya 161 juta dola
AS pada tahun 1981 menjadi sekitar 2,35 milyar dollar AS pada tahun 1989. Ekspor
tersebut lebih setengah industri Indonesia sehingga kayu lapis sering disebut primadona
ekspor indonesia. Pangsanya dalam pasar kayu lapis (SITC 6342) meningkat
dengan sangat berarti dari hanya 3,2 % pada tahun 1980 menjadi 70 % pada tahun
1988 (Ramli dan Ahmad, 1993), kemudian pada tahun 1993 telah menguasasi tidak
kurang 90 % seluruh perdagangan kayu keras tropika (tropical hardwood
plywood) dunia (Hasan, 1994).
Meningkatnya laju ekspor tersebut didorong oleh
larangan ekspor kayu gelondongan dan adanya subsidi awal bagi pendirian pabrik
kayu lapis. Selain itu, meningkatnya ekspor tersebut (termasuk larangan ekspor kayu gelondongan) tidak
lepas dari peran Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO) yang berdiri pada
tanggal 12 Pebruari 1976. Asosiasi ini didirikan sebagai wadah kerjasama
industri kayu lapis Indonesia dalam rangka menghadapi perkembangan produksi dan
makin kompleksnya pemasaran, terutama ekspor. Dalam perkembangannya APKINDO
telah melakukan berbagai langkah-langkah untuk menempatkan posisi kayu lapis
Indonesia terutama di pasar luar negeri, diantaranya sebagai berikut (Hasan,
1994):
Kedalam:
1. menyuarakan pentingnya industri kayu lapis untuk
mengefisienkan penggunaan sumberdaya hutan Indonesia,
Ke luar:
Langkah-langkah tersebut telah memberikan hasil diantaranya adalah larangan ekspor kayu bulat oleh Pemerintah seperti disebutkan di atas dan kwalitas kayu lapis Indonesia makin diterima dan dengan keunggulan komparatif yang dimiliki, daya saing kayu lapis Indonesia menjadi sangat kuat. Selain itu pembangunan industri berkembang dengan pesat dan realisasi ekspor meningkat seperti terlihat pada Tabel 3 berikut.
Tabel 3. Perkembangan Ekspor Kayu Lapis Indonesia
|
Tahun |
Volume (juta m3) |
Nilai (Miliar US$) |
Rata-rata (Milliar US$) |
|
1990 |
8,51 |
3,02 |
355,19 |
|
1991 |
8,97 |
3,17 |
352,86 |
|
1992 |
9,78 |
3,56 |
363,61 |
|
1993 |
9,71 |
4,59 |
472,48 |
|
1994 |
8,92 |
4,03 |
452,67 |
|
1995 |
8,75 |
3,89 |
444,19 |
|
1996 |
8,57 |
4,03 |
469,92 |
|
1997 |
8,35 |
3,89 |
465,41 |
|
1998 |
8,04 |
2,49 |
309,08 |
|
1999 |
7,77 |
2,7 |
348,19 |
|
2000 |
6,97 |
2,42 |
346,95 |
|
2001 |
6,01 |
1,5 |
250,02 |
Sumber: APKINDO, 2002
Namun dalam perkembangannya,
terutama dalam mengahadapi ketidak-tentuan pasar dunia, APKINDO mengambil langkah-langkah yang
menjurus kepada sistem kartel dalam industri kayu lapis Indonesia. Adapun
langkah-langkah ke arah sistem kartel tersebut diantaranya adalah:
Kartel
didefinisikan sebagai sebuah kelompok dari perusahaan-perusahaan yang
mengorganisasikan diri dengan tujuan untuk menurunkan laju produksi dan
mengupayakan harga pada level yang lebih tinggi untuk mencapai keuntungan yang
lebih besar. Tujuan dari kartel adalah untuk membatasi (menahan laju) out-put
pada tingkat dimana kurva MR berpotongan dengan kurva MC guna memperoleh profit
yang maksimum (Gisser, 1981). Secara teori, kartel terjadi apabila seluruh atau
sebagian besar perusahaan-perusahaan yang bersaing dalam industri bersepakat
untuk meningkatkan harga pada tingkat harga monopoli. Pada kurva agregat demand
yang berslope negatif, peningkatan harga diatas level kompetitif dapat tercapai
hanya jika kartel menetapkan kuota produksi pada anggotanya.
Situasi kartel diilustrasikan dalam
Gambar 2. Pada panel (a), MCi adalah kurva MC dari perusahaan. Pada pada panel
(b), å MCi adalah agregat dari kurva MC
yang mana merupakan kurva supply dalam industri tersebut. Sumbu horizontal
(sumbu x) dari kedua panel tersebut berbeda. Pada panel (a), x adalah satuan output dari perusahaan
tunggal. Pada panel (b) adalah satuan output dari perusahaan-perusahaan dalam
industri tersebut (kartel).
Harga
kompetitif Po ditentukan oleh perpotongan antara kurva å MCi dengan kurva demand (D), dimana industri memproduksi Xo unit. Pada panel (a) masing-masing perusahaan
memproduksi Xo unit, dimana harga sama dengan marginal cost, sehingga Xo = å Xo. Areal
yang berarsir silang dan areal berbayang adalah surplus produsen dari
perusahaan tersebut. Pada panel (b), jika perusahaan membentuk kartel dengan
tujuan untuk memperoleh keuntungan maksimal, maka produksi dikurangi dari X0
menjadi X1 pada saat kurva supply å MCi
berpotongan dengan kurva MR dari demand tersebut. Implikasinya bahwa
masing-masing perusahaan (anggota kartel) harus menurunkan output dari Xo ke X1
(menyesuaikan siatuasi kartel). Surplus produsen perusahaan tersebut menjadi
areal berarsir silang ditambah segi empat berbayang. Surplus produsen yang baru
(setelah kartel) menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya karena agregat
profit dari industri telah meningkat sehingga seluruh perusahaan (anggota
kartel) diasumsikan identik meningkat pula. Manajemen kartel menghendaki
masing-masing anggota mengurangi laju produksi laju produksinya dengan
persentase yang seimbang, yaitu (xo – x1)/xo x
100%, dengan harapan anggota kartel memperoleh distribusi profit setidaknya
lebih tinggi dari sebelumnya.
Keinginan
untuk mendapatkan insentif lebih banyak bagi anggota kartel adalah sangat
besar. Perusahaan seperti digambarkan pada panel (a), perusahaan tersebut
bersiasat (melakukan cheating) mengembangkan produksi hingga x2,
dimana harga kartel P1, berpotongan dengan kurva MCi. Tambahan
keuntungan (surplus produsen) perusahaan itu adalah areal berbayang ditambah
areal bergaris miring. Hal inilah awal
terjadinya kegagalan suatu kartel, karena terjadi kecurangan dari anggota
kartel yakni dengan menaikan jumlah produksi dari yang telah disepakati.
Dengan APKINDO melakukan langkah-langkah di atas,
banyak pihak memandang bahwa APKINDO telah menjalankan kartel dalam produksi
kayu lapis. Hal yang menarik bahwa APKINDO sebagai sebuah kartel, pada tahun
2002, dari 115 perusahaan kayu lapis yang ada (anggota APKINDO) sebanyak 95
(82,61 %) perusahaan berada di bawah pengawasan Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN). Hal ini berarti bahwa para anggota APKINDO telah banyak yang
mengalami kebangkrutan dan APKINDO gagal bertindak sebagai sebuah kartel kayu
lapis Indonesia. Ada beberapa faktor mengapa industri kayu lapis
pada saat sekarang menjadi mundur, diantaranya adalah: