© 2003 Nining Puspanimgsih Posted
Makalah Pribadi
Pengantar Ke Falsafah Sains (PPS702)
Sekolah Pasca Sarjana, Program S3
Institut Pertanian
Desember 2003
Dosen:
Prof. Dr. Ir. Rudy C. Tarumingkeng (Penanggung jawab)
Prof. Dr. Ir. Zahrial Coto
EVALUASI KERUSAKAN LAHAN DI KAWASAN BOPUNJUR
Oleh :
Nining Puspanimgsih
NRP.
A262030011
I. Pendahuluan
Penataan kawasan Bopunjur dahulu
disebut kawasan Puncak telah dimulai sejak akhir tahun 1960-an yakni dengan
turunnya Peraturan Presiden No. 3 tahun 1963 tentang Penertiban Pembangunan
Baru Sepanjang Jalan antara Jakarta – Bogor - Cianjur dan sebenarnya perhatian
pemerintah tentang peran dan fungsi kawasan puncak telah ada sejak terbitnya
Kepress tersebut. Pada saat itu antisipasi perkembangannya sudah menjadi
perhatian karena keberadaan Puncak sangat strategis, baik dari segi keindahan
alam, dan iklimnya yang sejuk , namun juga merupakan
perlintasan regional yang menghubungkan wilayah Barat Jawa Barat ( Bandung – Jakarta ).
Pesatnya laju pembangunan dalam 10
tahun terakhir di kawasan Bopunjur , di satu sisi
pembangunan tersebut menjadi motor penggerak ekonomi kawasan tersebut. Namun disisi lainnya tingkat kebutuhan khususnya pada kawasan
budidaya juga semakin meningkat.
Tuntutan akan adanya kebutuhan lahan bagi
kegiatan pembangunan sektor pemukiman, industri, jasa perdagangan, pertanian,
dll pada akhirnya mengarah kepada lahan non budidaya atau kawasan lindung.
Ketidak sesuaian
antara pemanfaatan lahan baik pada kawasan budidaya dan kawasan lindung
terhadap kondisi fisik di lapangan menyebabkan terjadinya penyimpangan
peruntukkan lahan yang berujung kepada menurunnya fungsi lahan tersebut. Menurunnya fungsi lahan dari segi ekologis
sering berdampak negatif yaitu terjadinya kerusakan lahan seperti erosi, banjir , tanah longsor, dll.
Kawasan
Bopunjur merupakan perlintasan regional yang menghubungkan wilayah Barat Jawa
Barat (
a. Empat belas (14) kecamatan di Kabupaten Bogor yaitu, Ciawi, Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Sukaraja, Parung, Kemang, Gunung Sindur, Cisarua, Megamendung, Bojonggede, Ciseeng, Babakan Madang dan Ranca Bungur.
b. Tiga (3) kecamatan di Kabupaten Cianjur yaitu : Cigenang, Pacet, dan Sukaresmi
c. Tiga (3) kecamatan di Kecamatan Depok yaitu : Cimanggis, Sawangan dan Limo
d. Dua (2) kecamatan di Kabupaten Tanggerang yaitu : Ciputat dan Pamulang
Total luas kawasan Bopunjur 52.470,14 Ha yaitu di Kabupaten Bogor seluas 24.549 Ha dan di Kabupaten Cianjur 27.921 Ha.
Kawasan Bopunjur selain dibatasi oleh batasan Administratif juga dibatasi oleh batas DAS termasuk pada 4 DAS yaitu DAS Ciliwung, Cisadane, Cidurian dan Kali Bekasi.
III. Kebijakan
dan Performance
III.1. Policy / Kebijakan
Kebijakan pembangunan di kawasan Bopunjur didukung peraturan-peraturan tentang kebijakan penataan ruang dan pertanahan serta kebijakan tentang pelaksanaan pengendalian
A.
Kebijakan penataan ruang.
Kebijakan penataan ruang yang dipakai untuk mengatur pembangunan di kawasan Bopunjur adalah :
1. Rancangan penataan ruang
kawasan
2. Keputusan Presiden No. 48/1983 Jo 79/95 tentang penetapan RUTR kawasan Puncak yang dijabarkan dalam Perda No. 3 tahun 1993 tentang perubahan peraturan Perda No. 3 tahun 1998 tentang RDTR kawasan Puncak.
3. SK Gubernur KDH TK I Jawa Barat No. 413.12/SK/222-Huk/1991 tentang criteria lokasi dan standar teknis penataan ruang di kawasan Puncak.
4. UU No. 4/tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 5/Thn 1993 tentang Rencana Detil Tata Ruang Kawasan Puncak
6. Arahan Kebijakan Keppres 114 tahun 1999 tentang Penataan Masyarakat Kawasan Bopunjur
7. Penjabaran Keppres No. 114/1999 Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyusun rencana terperinci tata ruang kawasan Bopunjur
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 17/2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 23/2000 tentang Ijin Mendirikan Bangunan
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 23/2000 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
11. Pembentukan Tim dan Pengawasan Bangunan di Kawasan Pariwisata Puncak
B. Kebijakan
Pertanahan
Kebijakan pertanahan yang dijadikan acuan adalah :
1. Sesuai Keppres 79/85, ditetapkan Kawasan BOPUNJUR yang meliputi 18 kecamatan di Kabupaten Cianjur dan 3 kecamatan di Kabupaten Bogor
2. Berdasarkan UU No. 24/92 tentang penataan ruang, salah satunya berisi : “Akan diadakan penyesuaian Keppres 79/85 yang selanjutnya akan ditetapkan kawasan BOPUNJUR
3. Dari point 1, 2 tersebut, Menteri Agraria memberikan suatu kebijakan pertanahan untuk kawasan BOPUNJUR sesuai dengan surat No. 500-276, tanggal 1-2-1999 yang intinya: “sambil menunggu dikeluarnya Keppres tentang Kawasan BOPUNJUR dan untuk mengurangi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diharapkan dalam rangka penataan kawasan tersebut, maka untuk sementara semua permohonan / pemberi / perpanjangan / pembaharuan hak atas tanah yang berasal dari tanah negara diseluruh kawasan Bopunjur ditangguhkan
4. Menyusul kebijakan pada
butir tiga di atas, maka Menteri Negara Agraria/Kepala BPN sesuai Surat No.
500-4104 tanggal 8 Oktober 1999 memberikan kebijakan baru mengingat pentingnya
kepastian/hak atas yang dimiliki/dikuasai masyarakat apabila memenuhi syarat
hak pakai dalam jangka waktu 10 tahun.
III.2. Kondisi
Biofisik / Performance
A. Iklim
Curah hujan dalam kawasan Bopunjur berkisar 2.428 – 4.053 mm/th dan Temperatur rata-rata harian minimum 14,8 ° C dan maksimum 26,6 ° C , berdasarkan klasifikasi iklim dari Schmidt dan Ferguson termasuk pada iklim A (sangat basah) dan B (basah).
B. Topografi dan
Tanah
Topografi di kawasan Bopunjur sangat bervariasi dari bergelombang, berbukit sampai bergunung dengan kemiringan lereng 15 - > 45 %.
Sifat fisik tanah di kawasan Bopunjur termasuk dalam kelompok tanah residu dengan ketebalan lebih dari 0,5 m, serta tanah peka terhadap erosi.
C. Kondisi
Tutupan Lahan
1. Luas
Wilayah KPP (Kawasan Pemukiman Perkotaan) = 18.298,918
Ha/3 kecamatan
- Cisarua = 7.460,565 Ha
- Ciawi = 4.825,923 Ha
- Megamendung = 6.012,430 Ha
2. Jumlah Bangunan = 48.575 unit
- Jika diasumsikan luas masing-masing bangunan = 200 m2, maka untuk jumlah bangunan = 48.575 unit, luas lahan yang terpakai adalah 9715000 m2 (971,5 Ha) atau 5,31% dari total keseluruhan luas kawasan pariwisata Puncak
- Jika diberikan KDB (Koefisien Dasar Bangunan) = 10%, maka tutupan lahan yang terpakai = 97,15 Ha
- Jika diberikan KDB (Koefisien Dasar Bangunan) = 20% (Perda No. 3 tahun 1998 tentang RDTR KPP), maka Tutupan Lahan yang terpakai 194,3 Ha
3. Jumlah Villa
- Cisarua: 1046 unit (20,92 Ha = 0,28%), di tanah negara 130 unit (2,6 Ha = 0,03%), di tanah perorangan ber IMB 804 unit 916,08 Ha = 0,22%)
- Megamendung: 669 unit (13,38 Ha = 0,28%), di tanah negara 159 unit (3,18 Ha = 0,06%), di tanah peorangan ber IMB 36 unit (0,72 Ha = 0,01%)
- Ciawi: di tanah 321 sebanyak 6 unit (0,12 Ha = 0,002%)
- 80
% dari pemilik villa adalah penduduk
4. Jumlah IMB di wilayah KPP (1985/1986-FEB 2002) = 1.287 IMB
- Jumlah IMB yang diterbitkan dari April 1999 sampai dengan Februari 2002 = 477 IMB (4,63 Ha)
5. Perubahan penggunaan lahan di kawasan Bopunjur
dari tahun 1995-1999 dapat dilihat pada tabel 1.
Tabel 1, Tataguna Tanah Kawasan Bopunjur
|
No. |
Penggunaan |
Th. 1995 |
Th. 1999 |
Perubahan |
|||
|
Luas (Ha) |
% |
Luas (Ha) |
% |
Luas (Ha) |
% |
||
|
1 |
Pemukiman |
17.216,85 |
21,18 |
19.342,00 |
23,80 |
2.125,15 |
2,61 |
|
2 |
Industri |
306,26 |
0,38 |
724,19 |
89,00 |
417,93 |
0,51 |
|
3 |
Pariwisata |
920,12 |
1,13 |
3.739,15 |
4,60 |
2.819,03 |
3,47 |
|
4 |
Sawah |
9.017,98 |
11,10 |
5.817,00 |
7,16 |
(3.200,98) |
(3,94) |
|
5 |
Tegalan/Kebun |
15.237,00 |
18,75 |
15.674,00 |
19,28 |
434,00 |
0,53 |
|
6 |
Ladang/Huma |
3,126.00 |
3,85 |
- |
- |
(3.126,00) |
(3,85) |
|
7 |
|
122,00 |
0,15 |
400,00 |
0,49 |
278,00 |
0,34 |
|
8 |
Hutan Rakyat |
880,00 |
1,08 |
2.793,00 |
3,44 |
1.913,00 |
2,35 |
|
9 |
Hutan Negara |
5.322,00 |
6,55 |
4.603,00 |
5,66 |
(719,00) |
(0,88) |
|
10 |
Perkebunan |
11.541,00 |
14,20 |
6.433,49 |
7,92 |
(5.107,51) |
6,28) |
|
11 |
Kolam/Empang |
1.167,00 |
1,44 |
1.189,00 |
1,46 |
22,00 |
0,03 |
|
12 |
Lain-lain |
15.466,79 |
19,03 |
20.244,17 |
24,91 |
4.777,38 |
5,88 |
|
13 |
Tidak diusahakan |
952,00 |
1,17 |
319,00 |
0,39 |
(633,00) |
(0,78) |
|
|
|
81.275,00 |
100,00 |
81,275,00 |
100,00 |
|
|
Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan, 2002
D. Kerusakan
lahan di Kabupaten
Sampai
dengan tahun 2002 luas lahan kritis di kawasan Bopunjur yang terdapat pada
Kabupaten
Salah satu indikator yang sangat potensial menyebabkan kerusakan lahan adalah sektor pariwisata. Obyek pariwisata kawasan Bopunjur dapat dilihat pada Tabel 2 dan Tabel 3.
Tabel 2. Obyek wisata dan jumlah wisatawan di kawasan Bopunjur kabupaten
|
No. |
Obyek Wisata |
Jumlah Wisatawan |
|
1 |
|
1.164.901 |
|
2 |
Wisata Agro Gunung Mas |
69.798 |
|
3 |
Telaga Warna |
78.544 |
|
4 |
Panorama Alam Riung Gunung |
5.480 |
|
5 |
Curug Cilember |
63.430 |
|
6 |
|
42.330 |
|
|
Jumlah |
1.424.483 |
Sumber : Kab.