© 2003 Nining Puspanimgsih                                                      Posted  24 December 2003

Makalah Pribadi

Pengantar Ke Falsafah Sains (PPS702)

Sekolah Pasca Sarjana, Program S3

Institut Pertanian Bogor

Desember 2003

 

Dosen:

Prof. Dr. Ir. Rudy C. Tarumingkeng (Penanggung jawab)

Prof. Dr. Ir. Zahrial Coto

 

 

EVALUASI KERUSAKAN LAHAN DI KAWASAN BOPUNJUR

 

 

  

 

Oleh :

 

Nining Puspanimgsih

NRP. A262030011

 

 

 

 

 

 

 

I. Pendahuluan

 

          Penataan kawasan Bopunjur dahulu disebut kawasan Puncak telah dimulai sejak akhir tahun 1960-an yakni dengan turunnya Peraturan Presiden No. 3 tahun 1963 tentang Penertiban Pembangunan Baru Sepanjang Jalan antara Jakarta – Bogor - Cianjur dan sebenarnya perhatian pemerintah tentang peran dan fungsi kawasan puncak telah ada sejak terbitnya Kepress tersebut. Pada saat itu antisipasi perkembangannya sudah menjadi perhatian karena keberadaan Puncak sangat strategis, baik dari segi keindahan alam, dan iklimnya yang sejuk , namun juga merupakan perlintasan regional yang menghubungkan wilayah Barat Jawa Barat       ( Bandung – Jakarta ).

            Pesatnya laju pembangunan dalam 10 tahun terakhir di kawasan Bopunjur , di satu sisi pembangunan tersebut menjadi motor penggerak ekonomi kawasan tersebut. Namun disisi lainnya tingkat kebutuhan khususnya pada kawasan budidaya juga semakin meningkat.  Tuntutan akan adanya kebutuhan lahan bagi kegiatan pembangunan sektor pemukiman, industri, jasa perdagangan, pertanian, dll pada akhirnya mengarah kepada lahan non budidaya atau kawasan lindung.

            Ketidak sesuaian antara pemanfaatan lahan baik pada kawasan budidaya dan kawasan lindung terhadap kondisi fisik di lapangan menyebabkan terjadinya penyimpangan peruntukkan lahan yang berujung kepada menurunnya fungsi lahan tersebut.  Menurunnya fungsi lahan dari segi ekologis sering berdampak negatif yaitu terjadinya kerusakan lahan seperti erosi, banjir , tanah longsor, dll.

 

II.     Lokasi

 

         Kawasan Bopunjur merupakan perlintasan regional yang menghubungkan wilayah Barat Jawa Barat ( BandungJakarta ) dan menurut Kepress 114/1999, kawasan Bopunjur meliputi 22 kecamatan yaitu :

a.    Empat belas (14) kecamatan di Kabupaten Bogor yaitu, Ciawi, Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Sukaraja, Parung, Kemang, Gunung Sindur, Cisarua, Megamendung, Bojonggede, Ciseeng, Babakan Madang dan Ranca Bungur.

b.   Tiga (3) kecamatan di Kabupaten Cianjur yaitu : Cigenang, Pacet, dan Sukaresmi

c.    Tiga (3) kecamatan di Kecamatan Depok yaitu : Cimanggis, Sawangan dan Limo

d.   Dua (2) kecamatan di Kabupaten Tanggerang yaitu : Ciputat dan Pamulang

Total luas kawasan Bopunjur 52.470,14 Ha yaitu di Kabupaten Bogor seluas 24.549 Ha dan di Kabupaten Cianjur 27.921 Ha.

Kawasan Bopunjur selain dibatasi oleh batasan Administratif juga dibatasi oleh batas DAS termasuk pada 4 DAS yaitu DAS Ciliwung, Cisadane, Cidurian dan Kali Bekasi.

 

III.    Kebijakan dan Performance

 

III.1. Policy  / Kebijakan

 

Kebijakan pembangunan di kawasan Bopunjur didukung peraturan-peraturan  tentang kebijakan penataan ruang dan pertanahan  serta kebijakan tentang pelaksanaan pengendalian

 

A.                      Kebijakan penataan ruang. 

Kebijakan penataan ruang yang dipakai untuk mengatur pembangunan di kawasan Bopunjur adalah :

1.      Rancangan penataan ruang kawasan Jakarta, Bogor, Tanggerang, Bekasi dan Depok (Kawasan Jabodetabek)

2.      Keputusan Presiden No. 48/1983 Jo 79/95 tentang penetapan RUTR kawasan Puncak yang dijabarkan dalam Perda No. 3 tahun 1993 tentang perubahan peraturan Perda No. 3 tahun 1998 tentang RDTR kawasan Puncak.

3.      SK Gubernur KDH TK I Jawa Barat No. 413.12/SK/222-Huk/1991 tentang criteria lokasi dan standar teknis penataan ruang di kawasan Puncak.

4.      UU No. 4/tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman

5.      Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 5/Thn 1993 tentang Rencana Detil Tata Ruang Kawasan Puncak

6.      Arahan Kebijakan Keppres 114 tahun 1999 tentang Penataan Masyarakat Kawasan Bopunjur

7.      Penjabaran Keppres No. 114/1999 Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyusun rencana terperinci tata ruang kawasan Bopunjur

8.      Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 17/2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor

9.      Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 23/2000 tentang Ijin Mendirikan Bangunan

10.   Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 23/2000 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan

11.    Pembentukan Tim dan Pengawasan Bangunan di Kawasan Pariwisata Puncak

 

B.     Kebijakan Pertanahan

Kebijakan pertanahan yang dijadikan acuan adalah :

1.      Sesuai Keppres 79/85, ditetapkan Kawasan BOPUNJUR yang meliputi 18 kecamatan di Kabupaten Cianjur dan 3 kecamatan di Kabupaten Bogor

2.      Berdasarkan UU No. 24/92 tentang penataan ruang, salah satunya berisi : “Akan diadakan penyesuaian Keppres 79/85 yang selanjutnya akan ditetapkan kawasan BOPUNJUR

3.      Dari point 1, 2 tersebut, Menteri Agraria memberikan suatu kebijakan pertanahan untuk kawasan BOPUNJUR sesuai dengan surat No. 500-276, tanggal 1-2-1999 yang intinya: “sambil menunggu dikeluarnya Keppres tentang Kawasan BOPUNJUR dan untuk mengurangi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diharapkan dalam rangka penataan kawasan tersebut, maka untuk sementara semua permohonan / pemberi / perpanjangan /      pembaharuan hak atas tanah yang berasal dari tanah negara diseluruh kawasan Bopunjur ditangguhkan

4.      Menyusul kebijakan pada butir tiga di atas, maka Menteri Negara Agraria/Kepala BPN sesuai Surat No. 500-4104 tanggal 8 Oktober 1999 memberikan kebijakan baru mengingat pentingnya kepastian/hak atas yang dimiliki/dikuasai masyarakat apabila memenuhi syarat hak pakai dalam jangka waktu 10 tahun.

 

III.2. Kondisi Biofisik / Performance

 

A.  Iklim

Curah hujan dalam kawasan Bopunjur berkisar 2.428 – 4.053 mm/th dan Temperatur rata-rata harian minimum 14,8 ° C dan maksimum 26,6 ° C , berdasarkan klasifikasi iklim dari Schmidt dan Ferguson termasuk pada iklim A (sangat basah) dan B (basah).

 

B.  Topografi dan Tanah

Topografi di kawasan Bopunjur sangat bervariasi dari bergelombang, berbukit sampai bergunung dengan kemiringan lereng 15 - > 45 %.

      Sifat fisik tanah di kawasan Bopunjur termasuk dalam kelompok tanah residu                     dengan ketebalan lebih dari 0,5 m, serta tanah peka terhadap erosi.

 

C.      Kondisi Tutupan Lahan

1. Luas Wilayah KPP (Kawasan Pemukiman Perkotaan)                                = 18.298,918 Ha/3 kecamatan

-  Cisarua                             = 7.460,565 Ha

-  Ciawi                                = 4.825,923 Ha

-  Megamendung                  = 6.012,430 Ha

2.  Jumlah Bangunan = 48.575 unit

-  Jika diasumsikan luas masing-masing bangunan = 200 m2, maka untuk jumlah bangunan = 48.575 unit, luas lahan yang terpakai adalah 9715000 m2 (971,5 Ha) atau 5,31% dari total keseluruhan luas kawasan pariwisata Puncak

-  Jika diberikan KDB (Koefisien Dasar Bangunan) = 10%, maka tutupan lahan yang terpakai = 97,15 Ha

-  Jika diberikan KDB (Koefisien Dasar Bangunan) = 20% (Perda No. 3 tahun 1998 tentang RDTR KPP), maka Tutupan Lahan yang terpakai 194,3 Ha

3. Jumlah Villa

-  Cisarua: 1046 unit (20,92 Ha = 0,28%), di tanah negara 130 unit (2,6 Ha = 0,03%), di tanah perorangan ber IMB 804 unit 916,08 Ha = 0,22%)

-  Megamendung: 669 unit (13,38 Ha = 0,28%), di tanah negara 159 unit (3,18 Ha = 0,06%), di tanah peorangan ber IMB 36 unit (0,72 Ha = 0,01%)

-    Ciawi: di tanah 321 sebanyak 6 unit (0,12 Ha = 0,002%)

-    80 % dari pemilik villa adalah penduduk Jakarta.

4. Jumlah IMB di wilayah KPP (1985/1986-FEB 2002) = 1.287 IMB

-  Jumlah IMB yang diterbitkan dari April 1999 sampai dengan Februari 2002 = 477 IMB (4,63 Ha)

5.  Perubahan penggunaan lahan di kawasan Bopunjur dari tahun 1995-1999 dapat dilihat pada tabel 1.

 

Tabel 1, Tataguna Tanah Kawasan Bopunjur

No.

Penggunaan

Th. 1995

Th. 1999

Perubahan

Luas (Ha)

%

Luas (Ha)

%

Luas (Ha)

%

1

Pemukiman

17.216,85

21,18

19.342,00

23,80

2.125,15

2,61

2

Industri

306,26

0,38

724,19

89,00

417,93

0,51

3

Pariwisata

920,12

1,13

3.739,15

4,60

2.819,03

3,47

4

Sawah

9.017,98

11,10

5.817,00

7,16

(3.200,98)

(3,94)

5

Tegalan/Kebun

15.237,00

18,75

15.674,00

19,28

434,00

0,53

6

Ladang/Huma

3,126.00

3,85

-

-

(3.126,00)

(3,85)

7

Padang Rumput

122,00

0,15

400,00

0,49

278,00

0,34

8

Hutan Rakyat

880,00

1,08

2.793,00

3,44

1.913,00

2,35

9

Hutan Negara

5.322,00

6,55

4.603,00

5,66

(719,00)

(0,88)

10

Perkebunan

11.541,00

14,20

6.433,49

7,92

(5.107,51)

6,28)

11

Kolam/Empang

1.167,00

1,44

1.189,00

1,46

22,00

0,03

12

Lain-lain

15.466,79

19,03

20.244,17

24,91

4.777,38

5,88

13

Tidak diusahakan

952,00

1,17

319,00

0,39

(633,00)

(0,78)

 

 

81.275,00

100,00

81,275,00

100,00

 

 

Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan, 2002

 

D.     Kerusakan lahan di Kabupaten Bogor

Sampai dengan tahun 2002 luas lahan kritis di kawasan Bopunjur yang terdapat pada Kabupaten Bogor seluas 2.237,49 Ha (9%) (Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bogor, 2002)

 

E.      Pariwisata

         Salah satu indikator yang sangat potensial menyebabkan kerusakan lahan adalah sektor pariwisata.  Obyek pariwisata kawasan Bopunjur dapat dilihat pada Tabel 2 dan Tabel 3.

 

Tabel 2.  Obyek wisata dan jumlah wisatawan  di kawasan Bopunjur    kabupaten Bogor.

No.

Obyek Wisata

Jumlah Wisatawan

1

Taman Safari Indonesia

1.164.901

2

Wisata Agro Gunung Mas

    69.798

3

Telaga Warna

     78.544

4

Panorama Alam Riung Gunung

       5.480

5

Curug Cilember

     63.430

6

Taman Bunga Melrimba

     42.330

 

Jumlah

1.424.483

Sumber :  Kab. Bogor dalam angka, 2002