PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 25   TAHUN 2000

 

TENTANG

 

KEWENANGAN PEMERINTAH

DAN

KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

 

 

 

 

 

Mengingat

:

 

 

 

 

 

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom dalam Bidang Pemerintahan;

 

1.      Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2.      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1999 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara  Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan                 :     PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAH DAN KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM.

 

BAB  I

 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

a.                   Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari Presiden beserta para Menteri.

b.                  Propinsi adalah Propinsi  yang bersifat Otonom.

c.                   Kewenangan Pemerintah adalah hak dan kekuasaan Pemerintah untuk menentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

 

 

BAB II

 

KEWENANGAN PEMERINTAH

DAN

KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM

 

Pasal 2

(1)               Kewenangan Pemerintah mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain.

(2)    &n