|
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR
25 TAHUN 2000 TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAH DAN KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH
OTONOM PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|
Menimbang Mengingat |
: : |
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom dalam
Bidang Pemerintahan; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945; 2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1999 ; Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839); 3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Nomor 72; Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3848); |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAH DAN
KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM.
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah
Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan
Republik Indonesia terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
b.
Propinsi
adalah Propinsi yang bersifat Otonom.
c.
Kewenangan
Pemerintah adalah hak dan kekuasaan Pemerintah untuk menentukan atau mengambil
kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
BAB II
Pasal 2
(1)
Kewenangan
Pemerintah mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain.
(2) &n