CENTRAL BUSINESS DISTRICT (CBD) “BOULEVARD” MANADO:
Oleh:
Ir. Veronica A.
Kumurur, M.Si 2)
Pertumbuhan
ekonomi yang cepat dan segera di kota Manado dalam rangka memacu pembangunan
ekonomi telah menciptakan iklim bisnis yang menarik bagi investor.
Mewujudkan asumsi-asumsi bahwa kemajuan
ekonomi suatu daerah pasti diikuti dengan peningkatan taraf hidup masyarakat. Pembangunan
ekonomi yang dapat diartikan sebagai suatu proses yang menyebabkan pendapatan
riil masyarakat per kapita meningkat
dalam jangka panjang (Tambunan, 1996).
Secara umum pembangunan ekonomi
bertujuan untuk meningkatkan tingkat hidup dan menaikkan mutu hidup
rakyat. Mutu hidup dapat diartikan sebagai derajat dipenuhinya
kebutuhan dasar. Kebutuhan dasar esensial untuk kehidupan kita ini
terdiri atas tiga bagian, yaitu:1) kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup
hayati; 2) kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup manusiawi; 3) derajat kebebasan untuk memilih. Aktivitas
pembangunan ekonomi di kota Manado cenderung terfokus pada pengeksploitasian
sumberdaya alam untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat tanpa melakukan
tindakan nyata dalam melakukan konservasi terhadap sumberdaya alam itu.
I. Central Business District (CBD)
Wujud struktural bangunan-bangunan kini mulai
terlihat sempurna di sepanjang “Boulevard” Manado. Terlihatlah gambaran tiga dimensi karya seorang arsitek yang seringkali kita lihat di iklan-iklan
beberapa surat kabar di Manado. Indah sekali imaginasi yang digambarkan di
dalam bentuk 2 dimensi (perspektif). Hayalan kita akan terbawa di suatu ruang
yang betul-betul indah bak rancangan “seorang arsitek” ini. Hijau mendominasi
halaman depan dari salah satu “mall” di salah satu blok penghuni sepanjang
“Boulevard” seolah menjanjikan suatu lingkungan yang asri di pinggir pantai.
Barangkali terlintas di hayalan masyarakat awam saat
melihat megahnya bangunan-bangunan itu, bahwa “kita tak kalah lagi dengan
kota Metropolitan Jakarta atau kota besar lainnya di Pulau Jawa ” yang
banyak dihiasi mall-mall, super block.
Entah apalagi namanya bangunan-bangunan ini yang penting barang-barang
bermerek (aitien eigner, benetton,
gucci, dll) tak peduli asli atau tidaknya “so pasti” akan terpajang
disana dan siap dibeli siapa saja yang berduit. Kadang kala suasana ini memaksa
si “yang tidak punya uang lebih” untuk membeli dan memakainya sehingga
slogan “biar kalah nasi asal jangan kalah aksi” akan semakin merebak dan
semakin dianut oleh masyarakat kita. Restoran ala negara berkembang sampai
negara maju akan tampil dan beraksi di arena “new land in Manado” ini.
Belum lagi pemilik kendaraan laut yang telah disiapkan “Marina” sebagai lahan
parkirnya yang barangkali akan menggusur lahan parkir perahu-perahu
“tradisional” londe.
Suasana berubah dari tradisional menjadi sangat
modern. Dari manual menjadi serba
otomatis (otomatis beli dan otomatis bayar), kadang memaksa menjadi konsumtif.
Segalanya serba ada dan serba mudah mendapatkannya. Secara keseluruhan tak
terasa lagi bahwa kita pernah punya lingkungan alam yang bersatu serasi dengan
lingkungan sosial yang tradisional “itu. Telah terjadi perubahan yang sangat
drastis dari suasana lingkungan alam berpadu dengan masyarakat tradisional
“nelayan” setempat. Suasana lingkungan ini telah menjadi suasana
lingkungan buatan “pusat bisnis (Central Business District)” yang hampir
menstratakan/memisahkan golongan masyarakat
yang boleh “mampir” kesitu.
Terjadi perubahan pemanfaatan ruang yang seharusnya
tidak demikian, mengingat daerah sepanjang pantai Manado sebagai kawasan
lindung (UU. No. 32 tahun 1990) dimana 50-100 meter dari titik pasang tertinggi
tidak bisa dimanfaatkan sebagai kawasan bududaya (seperti: pemukiman,
pertokoan). Tapi apa yang terjadi? Malah 50-100 meter lahan lindung ini telah dimanfaatkan dan ditambah lagi
pengrusakan ekosistem perairan Teluk Manado (±50-100 meter ke
arah laut) dengan cara menimbun laut.
Cita-cita awal yang hanya membangun jalan “Boulevard” sebagai solusi memperbaiki kerusakan lingkungan daerah pesisir pantai Manado akibat abrasi kini tidak lagi demikian. Boulevard menurut Fleming & Honour (H & N. Pevsner 1991) dalam “Dictionary of Architecture” diartikan sebagai jalan lebar yang biasanya salah satu dari sisi bagian tengah atau sepanjang jalan ditanami pepohonan. Artinya salah satu sisinya tidak memiliki deretan bangunan melainkan deretan pepohonan. Nah, bagaimana dengan “Boulevard” kota Manado? apakah masih tergolong kategori Boulevard yang dimaksud? Sepertinya tidak lagi demikian. Tidak lama lagi pohon-pohon beton akan menghiasi lukisan alam laut dan menghalagi arah pandang kita. Semua perubahan ini akibat tidak terbendungnya “economic oriented” yang mengatasnamakan PAD.
Segala kepentingan politik
dan bisnis berbaur menjadi satu di lahan ini, tak ada rasa peduli yang
berkelanjutan.
Dari
disain yang ada atau yang kini sedang diwujudkan (blok 1-blok 7), terlihat
konsep yang ditawarkan diareal ini adalah: menjadikan Kawasan pesisir pantai
Manado sebagai kawasan pusat bisnis dan diharapkan masyarakat pesisir
(masyarakat tradisionil) beralih profesi dari nelayan menjadi tenaga kerja di
kawasan baru ini (gambar 1). Konsep ini menghasilkan bentuk disain tata ruang
kawasan yang 95% adalah area komersil.

Gambar 1.
Konsep yang ditawarkan di Kawasan pesisir pantai Manado .

Gambar 2. Blok 1 kawasan
CBD, Manado

Gambar 3. Blok 2 kawasan
CBD, Manado

Gambar 4. Blok 3 kawasan CBD
Manado

Gambar 5. Blok 4 kawasan CBD
Manado

Gambar 6. Blok 5 kawasan CBD
Manado

Gambar 7. Blok 6 kawasan CBD
Manado

Gambar 8. Blok 7 kawasan CBD
Manado
Dampak dari konsep yang
ada saat ini.
Dampak
konsep tata ruang yang direncanakan di kawasan pantai Manado memberikan dampak
positif maupun dampak negatif bagi sektor ekonomi, social dan lingkungan hidup.
Dari sisi
ekonomi Konsep Tata ruang demikian memberikan dampak positif terhadap
pendapatan daerah setempat, namun dari sisi tatanan sosial masyarakat, konsep
ini telah merubah kondisi social masyarakat dengan mengkondisikan masyarakat
untuk beralih profesi dari nelayan menjadi pekerja atau karyawan. Jika masyarakat memiliki kemampuan dan daya
saing menjadi tenaga kerja di area ini, tidak menjadi masalah, namun jika
masyarakat pesisir tidak memiliki keahlian, semantara lahan kerja mereka telah
diubah menjadi lahan komersil, maka secara terpaksa pula mereka beralih profesi
sebagai pedagang musiman yang menggelar dagangan mereka di sepanjang lahan
komersil ini. Akibatnya, suasana ini akan mempengaruhi estetika ruang secara
keseluruhan kota Manado.
Dari sisi lingkungan hidup, area ini adalah kawasan
lindung, apabila lahan komersil ini tidak dilengkapi dengan unit-unit
pengelolaan limbah akibat kegiatan ekomoni di area ini, maka secara perlahan
aktifitas di lahan ini akan merusak ekosistem perairan teluk Manado (manado
Bay).
III. Solusi bagi lingkungan hidup sekitarnya
Kini diperlukan
saat ini adalah tindakan “ekstra tegas” bagi pemerintah kota dalam upaya
memperbaikinya. Niat baik pemkot saat ini untuk memperbaiki dari warisan
kesalahan terdahulu terbentur pada kondisi tumpang tindihnya kebijakan yang melindungi setiap investor di
lahan ini. Berabenya lagi bahwa semua kebijakan adalah sah oleh masing-masing
instansi, sehingga berakhir pada kesimpulan “melanjutkan dan tidak mungkin
untuk meratakan bangunan yang sudah ada”. Betul, tindakan meratakan
bangunan-bangunan yang sudah ada di “new land” ini akan menimbulkan
“bencana lingkungan ke II” yang dapat memperparah situasi/kondisi lingkungan
yang ada saat ini baik lingkungan alamnya maupun lingkungan sosialnya ditambah
lagi dengan kerugian materi. Beberapa solusi sangat diperlukan saat ini dalam
mengantisipasi kerusakan lingkungan yang akan semakin parah nanti
Lingkungan alam (ekosistem)
Yang paling bisa dan mungkin dilakukan saat ini bukan
membongkar bangunan-bangunan yang konstruksinya sudah tegak berdiri,
melainkan meminimalkan kerusakan
lingkungan yang bakal terjadi saat masa
beroperasinya bangunan-bangunan ini. Ada tujuh blok yang bakal terbangun di
arena ini dan hampir 80% kegiatannya
adalah kegiatan komersial (seperti hotel, cottages, mall/pertokoan, marina, dll).
Tentunya kegiatan-kegiatan tersebut akan banyak menghasilkan limbah (sampah)
dimana sampah-sampah ini ada yang padat dan ada yang berbentuk cairan, yang
semuanya perlu penanganan khusus. Kenapa? karena posisi bangunan-bangunan ini
tepat di pinggir pantai dan tingkat penyerapan air bagi pembuatan septik tank
misalkan, tidak akan maksimal serta
besarnya keinginan pemakai bangunan-bangunan tersebut untuk menyalurkan limbah
cair ke sumberdaya alam lain seperti sungai dan laut baik sengaja maupun tidak.
Apa yang mengakibatkan dibuangnya limbah cair dan
limbah padat ke sumberdaya alam seperti laut ini? Limbah cair yang banyak
mengandung bahan organik maupun anorganik seperti yang terdapat dalam air kamar
mandi, air kotor dari dapur, air sisa cucian pakaian, tumpahan minyak di laut
melalui perahu-perahu bermotor dan pompa bensin yang bakal dibangun akan
mencemari perairan Teluk Manado. Kondisi ini tentunya akan menganggu fungsi
ekologis dan menganggu fungsi estetika perairan ini, dimana kedua fungsi ini
merupakan faktor yang dapat dijadikan alat kompetisi dengan daerah lain di
Indonesia maupun di mancanegara. Limbah padat seperti sampah plastik,
kaleng-kaleng bekas yang dibuang langsung ke laut, akan mempengaruhi estetika
pantai dan juga akan menjadi ancaman kehidupan karang-karang dan rumput laut
yang berada di pulau-pulau sekitar
Teluk Manado. Keseluruhan akibatnya
adalah pengrusakan ekosistem perairan Teluk Manado. Sehingga untuk mengatasi
masalah seperti ini sangat diperlukan pengolahan limbah khususnya limbah cair
secara bersama (community), disiapkan areal khusus di daerah “new land” ini
sebagai area “Sewage treatment Plant (unit pengolahan limbah)”. Limbah cair ini
akan diolah sedemikian rupa sehingga berada pada kondisi aman untuk dialirkan
ke sungai ataupun ke laut, dengan demikian tidak merusak ekosistem perairan
Teluk Manado. Setiap bangunan harus
mempersiapkan pipa-pipa saluran air kotor masuk ke dalam unit pengolahan limbah
dan tentunya instalasi itu jika memang sudan direncanakan, sudah harus dikonstruksikan
bersama dengan pelaksanaan konstruksi bangunan-bangunan utama ini. Bukan
dilakukan pada saat bangunan-bangunan ini sudah selesai, yang ada malah akan
merusak infrastrukstur yang sudah ada dan menganggu kenyamanan masyarakat
sekitarnya.
Solusi untuk
menangani limbah padat tentunya pihak pengelola harus menyediakan sarana tempat
buang sampah yang baik dan bersih, yang terdiri dari dua buah tempat sampah
(bin) dimana sampah-sampah yang akan dibuang sudah dipisahkan berdasarkan jenis
sampah, yaitu sampah organik (mis: sisa makanan) dan sampah anorganik (mis:
kertas, kaleng, botol). Bin sampah
sebaiknya dibuat transparan sehingga mudah mengontrol apakah si pembuang sampah
salah tempat dalam membuang sampah atau tidak. Paling tidak disiplin membuang sampah
di kawasan ini diwajibkan pada tempat yang benar dan untuk mewujudkan hal itu
perlu dikondisikan dengan baik. Pengelolah area ini juga melakukan pengangkutan
sampah secara teratur terhadap sampah-sampah untuk segera dibuang ke tempat
pembuangan akhir sampah (TPA) di kota
Manado atau dibawa di suatu unit pengelolaan daur ulang sampah.
Lingkungan social
Bagaimana
dengan kondisi lingkungan sosial? Tentunya dengan adanya pembangunan di area
baru (new land) ini secara mikro akan membawa dampak bagi masyarakat nelayan
yang ada di sekitar “Central Business District” ini. Masyarakat nelayan yang
merupakan seluruhnya masyarakat asli Sulawesi Utara kini secara perlahan mulai
menghilang dan kehilangan identitas akibat terlindas dengan suasana modern
Kondisi ini tidak perlu terjadi, jika konsep menyatukan suasana tradisional
masyarakat nelayan dengan suasana modern yang diciptakan di kawasan ini.
Menciptakan lahan-lahan yang layak ukurannya dan memadai bagi nelayan-nelayan
tradisional dalam meraih keuntungan lewat menjala ikan, dan suasana akrab akan
tercipta dari perpaduan dua kegiatan yang kontradiktif ini. Secara langsung
konservasi budaya tradisional telah terlaksanakan dan secara tidak langsung
masyarakat nelayan di Manado tidak merasa asing dan tergusur dari lahan nenek
moyangnya. Pemberdayaan masyarakat pesisir terjadi di kawasan ini, tanpa
memaksa mereka beralih profesi dari menjala ikan menjadi pedagang kaki lima
musiman hanya dengan dalih untuk mempertahankan hidup Masyarakat nelayan
setempat merasa memiliki daerah ini
yang otomatis menumbuhkan motivasi untuk menjaga keamanan di daerah ini.
Bagaimana
dengan masyarakat lokal yang bukan nelayan? yang dulunya disaat belum terjadi
penimbunan laut selalu memanfaatkan pemandangan laut sebagai sumber inspirasi
atau sebagai tempat berekreasi. Kini
dengan adanya serentetan bangunan-bangunan tersebut secara langsung pada
investor telah mencaplok dengan paksa hak-hak masyarakat kota Manado untuk
menikmati pemandangan alam pemberian Yang Maha Besar Tuhan Pencipta Alam
Semesta. Dulu, dengan mudah dan gratis kita bisa merasakan kehangatan air laut
Teluk Manado, barangkali suatu saat tidak bisa lagi demikian, kita harus membayar parkir ataupun karcis masuk dalam
rangka menikmati indahnya sunset, barangkali imbalannya kita harus membeli
secangkir kopi seharga Rp.4500 per mangkuk untuk bisa menikmati “genit”nya
matahari sore. Sangat egois kondisi itu, yang secara perlahan telah membuat
masyarakat Manado terpisah-pisah dan
memperluas “gap/jurang pemisah” antara masyarakat yang berduit dan tidak.
Kondisi ini harus
diantisipasi di jauh-jauh hari. Ini merupakan resiko utama yang harus di
pikirkan dan dicarikan jalan keluar (way-out) nya. Tidak bisa dibekukan ataupun
di acuhkan. Ini akan menjadikan kota Manado tidak manusiawi lagi.
Solusi yang bisa dilakukan saat ini adalah membuat
ruang-ruang sosial di belakang blok-blok ini yang mudah diakses oleh seluruh
masyarakat Manado dengan gratis, bisa memberikan lokasi tempat menikmati
“sun-set” ataupun pemandangan alam laut tanpa bayar (gratis). Ruang-ruang ini
merupakan “continuous space (ruang-ruang yang berlanjut) artinya jika kita
berada pada ruang pada suatu blok, kita
bisa berjalan kaki mencapai ruang sosial lain di blok lain tanpa penghalang.
Ruang-ruang ini diperlukan dalam rangka menumbuhkan motivasi
bersosialisasi dan berinteraksi antar
masyarakat kota Manado serta menumbuhkan saling peduli (care) antar sesama.
Untuk mendapatkan ruang-ruang sosial ini perlu
pemerintah kota melakukan negosiasi dengan para investor yang telah terlanjur
mendisain blok-nya tanpa menyediakan ruangan ini. Perlu “berembuk (musyawarah)”
antara pemerintah kota dan pengusaha dan harus sadar betul bahwa pertimbangan
ini untuk kepentingan semua masyarakat kota Manado tempat para pengusaha
berusaha. Jika mereka mementingkan kebutuhan masyarakat kota ini pasti
masyarakatpun akan memberikan “kepedulian” mereka dan tentunya ini adalah satu
interaksi yang sangat positif.
IV. Penutup
Sesungguhnya pembangunan kota Manado yang hanya
berorientasi pada pertumbuhan ekonomi saja atau menempatkan pertimbangan
ekonomi pada peringkat utama dalam suatu proses pengambilan keputusan akan membawa bencana kerusakan lingkungan
(ecocatastrope) kota Manado. Kerusakan sumberdaya alam yang seharusnya menjadi
aset dalam pembangunan yang pada akhirnya secara perlahan-lahan akan habis dan
menuju pada kepunahan. Untuk itu pula perlu adanya penyuluhan kepada pengusaha
(investor) yang sudah pasti menempati kawasan ataupun masih calon mengenai
pengembangan bisnis yang berwawasan lingkungan agar mereka sadar betul dengan
lingkungan tempat mereka berusaha. Mengutip
pesan dari Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc untuk para calon investor bahwa: “if
you want to stay in business, you have to make products that are gentle to the
environment”
Tentu pula
penegakan hukum harus tegas dilakukan dan harus kontinu (terus menerus) dan
perlu kesabaran yang tinggi dari jajaran pemerintah kota dalam mengawasi
pelaksanaan aturan-aturan yang diberlakukan di kawasan ini. Tidak sulit
melakukan solusi ini, yang diperlukan hanyalah komitmen pemerintah kota,
investor/pedagang serta masyarakat. Semua ini dalam rangka upaya “save Manado Bay (menyelamatkan
Teluk Manado)”
Sumber Bacaan:
Bacon. E.N,
1992, Design of Cities, Thames and Hudsons Ltd, London.
Salm. R.V, 1989, Marine and Coastal Protected Areas: A Guide For Planners and Managers, International Union For Conservation of Nature and Natural Resources Gland, Swizerland.
Tweedale. I, 1994, Waterfront redevelopment,
economic restructuring and Social Impact, dalam Revitalising the
Waterfront edited by Hoyle B.S, D.A
Pinder and M.S Husain , John Wiley & Sons, New York.
Soemarwoto,
O. 1994. Ekologi, Lingkungan Hidup dan
Pembangunan, Penerbit Jambatan. Jakarta
Budihardjo, E & S. Hardjohubojo. 1993. Kota Berwawasan Lingkungan. Penerbit Alumni.
Bandung.
Budihardjo,E. 1995. Pendekatan Sistem Dalam Tata Ruang dan
Pembangunan Daerah untuk Menigkatkan Ketahanan Nasional. Gadjah Mada University
Press. Yogyakarta.
____________________________________________________________________________________________________________
Footnotes:
1). Disajikan
pada Lokakarya Pengelolaan Pesisir Pantai Manado tanggal 26-27 Juli 2001 di
Hotel Grand Puri Manado
2) Dosen Arsitektur Lingkungan di Jurusan
Arsitektur Fakultas Teknik Univ. Sam Ratulangi; Anggota Ikatan Arsitek
Indonesia (IAI); Peneliti pada Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber
Daya Alam (PPLH-SDA) divisi Lingkungan Hidup Perkotaan, Lembaga Penelitian
Universitas Sam Ratulangi.