Posted 3 Sept 2001 [rudyct]

 

 

 

CENTRAL BUSINESS DISTRICT (CBD) “BOULEVARD” MANADO:

Konsep Penataan Ruang dan Solusi Pengelolaan Lingkungannya 1)

 

 

Oleh:

Ir. Veronica A. Kumurur, M.Si 2)

 

 

Pertumbuhan ekonomi yang cepat dan segera di kota Manado dalam rangka memacu pembangunan ekonomi telah menciptakan iklim bisnis yang menarik bagi investor. Mewujudkan  asumsi-asumsi bahwa kemajuan ekonomi suatu daerah pasti diikuti dengan peningkatan taraf hidup masyarakat. Pembangunan ekonomi yang dapat diartikan sebagai suatu proses yang menyebabkan pendapatan riil masyarakat  per kapita meningkat dalam jangka panjang (Tambunan, 1996).  Secara umum pembangunan ekonomi  bertujuan untuk meningkatkan tingkat hidup dan menaikkan mutu hidup rakyat.  Mutu hidup  dapat diartikan  sebagai derajat dipenuhinya  kebutuhan dasar. Kebutuhan dasar esensial untuk kehidupan kita ini terdiri atas tiga bagian, yaitu:1) kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup hayati; 2) kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup  manusiawi; 3) derajat kebebasan untuk memilih. Aktivitas pembangunan ekonomi di kota Manado cenderung terfokus pada pengeksploitasian sumberdaya alam untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat tanpa melakukan tindakan nyata dalam melakukan konservasi terhadap sumberdaya alam itu.

 


I. Central Business District (CBD)

 

Wujud struktural bangunan-bangunan kini mulai terlihat sempurna di sepanjang “Boulevard” Manado. Terlihatlah  gambaran tiga dimensi  karya seorang arsitek  yang seringkali kita lihat di iklan-iklan beberapa surat kabar di Manado. Indah sekali imaginasi yang digambarkan di dalam bentuk 2 dimensi (perspektif). Hayalan kita akan terbawa di suatu ruang yang betul-betul indah bak rancangan “seorang arsitek” ini. Hijau mendominasi halaman depan dari salah satu “mall” di salah satu blok penghuni sepanjang “Boulevard” seolah menjanjikan suatu lingkungan yang asri di pinggir pantai.

Barangkali terlintas di hayalan masyarakat awam saat melihat megahnya bangunan-bangunan itu, bahwa “kita tak kalah lagi dengan kota Metropolitan Jakarta atau kota besar lainnya di Pulau Jawa ” yang banyak dihiasi mall-mall, super block.

Entah apalagi namanya bangunan-bangunan ini yang penting barang-barang bermerek  (aitien eigner, benetton, gucci, dll) tak peduli asli atau tidaknya “so pasti” akan terpajang disana dan siap dibeli siapa saja yang berduit. Kadang kala suasana ini memaksa si “yang tidak punya uang lebih” untuk membeli dan memakainya sehingga slogan “biar kalah nasi asal jangan kalah aksi” akan semakin merebak dan semakin dianut oleh masyarakat kita. Restoran ala negara berkembang sampai negara maju akan tampil dan beraksi di arena “new land in Manado” ini. Belum lagi pemilik kendaraan laut yang telah disiapkan “Marina” sebagai lahan parkirnya yang barangkali akan menggusur lahan parkir perahu-perahu “tradisional” londe.

Suasana berubah dari tradisional menjadi sangat modern.  Dari manual menjadi serba otomatis (otomatis beli dan otomatis bayar), kadang memaksa menjadi konsumtif. Segalanya serba ada dan serba mudah mendapatkannya. Secara keseluruhan tak terasa lagi bahwa kita pernah punya lingkungan alam yang bersatu serasi dengan lingkungan sosial yang tradisional “itu. Telah terjadi perubahan yang sangat drastis dari suasana lingkungan alam berpadu dengan masyarakat tradisional “nelayan” setempat. Suasana lingkungan ini telah  menjadi  suasana lingkungan buatan “pusat bisnis (Central Business District)” yang hampir menstratakan/memisahkan golongan masyarakat  yang boleh “mampir” kesitu.  

Terjadi perubahan pemanfaatan ruang yang seharusnya tidak demikian, mengingat daerah sepanjang pantai Manado sebagai kawasan lindung (UU. No. 32 tahun 1990) dimana 50-100 meter dari titik pasang tertinggi tidak bisa dimanfaatkan sebagai kawasan bududaya (seperti: pemukiman, pertokoan). Tapi apa yang terjadi? Malah 50-100 meter lahan lindung  ini telah dimanfaatkan dan ditambah lagi pengrusakan ekosistem perairan Teluk Manado (±50-100 meter ke arah laut) dengan cara menimbun laut.

 

 

II.  Konsep Tata Ruang kawasan “Boulevard”

 

Cita-cita awal  yang hanya membangun jalan “Boulevard” sebagai solusi memperbaiki kerusakan lingkungan daerah pesisir pantai Manado akibat abrasi kini tidak lagi demikian. Boulevard menurut Fleming &  Honour (H & N. Pevsner 1991) dalam “Dictionary of Architecture” diartikan sebagai  jalan lebar yang biasanya salah satu dari sisi  bagian tengah atau sepanjang jalan ditanami pepohonan. Artinya salah satu sisinya tidak memiliki deretan bangunan melainkan  deretan pepohonan. Nah, bagaimana dengan “Boulevard” kota Manado? apakah masih tergolong kategori Boulevard yang dimaksud? Sepertinya tidak lagi demikian. Tidak lama lagi pohon-pohon beton akan menghiasi lukisan alam laut dan menghalagi arah pandang kita. Semua perubahan ini akibat tidak terbendungnya  “economic oriented” yang mengatasnamakan PAD.

 

Segala kepentingan politik dan bisnis berbaur menjadi satu di lahan ini, tak ada rasa peduli yang berkelanjutan.

Dari disain yang ada atau yang kini sedang diwujudkan (blok 1-blok 7), terlihat konsep yang ditawarkan diareal ini adalah: menjadikan Kawasan pesisir pantai Manado sebagai kawasan pusat bisnis dan diharapkan masyarakat pesisir (masyarakat tradisionil) beralih profesi dari nelayan menjadi tenaga kerja di kawasan baru ini (gambar 1). Konsep ini menghasilkan bentuk disain tata ruang kawasan yang 95% adalah area komersil.

 

 

 

Gambar 1. Konsep yang ditawarkan di Kawasan pesisir pantai Manado .

 

 

 

Gambar 2. Blok 1 kawasan CBD, Manado

 

 

 

Gambar 3. Blok 2 kawasan CBD, Manado

 

Gambar 4. Blok 3 kawasan CBD Manado

 

Gambar 5. Blok 4 kawasan CBD Manado

 

Gambar 6. Blok 5 kawasan CBD Manado

 

Gambar 7. Blok 6 kawasan CBD Manado

 

Gambar 8. Blok 7 kawasan CBD Manado

 

Dampak dari konsep yang ada saat ini.

 

Dampak konsep tata ruang yang direncanakan di kawasan pantai Manado memberikan dampak positif maupun dampak negatif bagi sektor ekonomi, social dan lingkungan hidup.

Dari sisi ekonomi Konsep Tata ruang demikian memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah setempat, namun dari sisi tatanan sosial masyarakat, konsep ini telah merubah kondisi social masyarakat dengan mengkondisikan masyarakat untuk beralih profesi dari nelayan menjadi pekerja atau karyawan.   Jika masyarakat memiliki kemampuan dan daya saing menjadi tenaga kerja di area ini, tidak menjadi masalah, namun jika masyarakat pesisir tidak memiliki keahlian, semantara lahan kerja mereka telah diubah menjadi lahan komersil, maka secara terpaksa pula mereka beralih profesi sebagai pedagang musiman yang menggelar dagangan mereka di sepanjang lahan komersil ini. Akibatnya, suasana ini akan mempengaruhi estetika ruang secara keseluruhan kota Manado.

Dari sisi lingkungan hidup, area ini adalah kawasan lindung, apabila lahan komersil ini tidak dilengkapi dengan unit-unit pengelolaan limbah akibat kegiatan ekomoni di area ini, maka secara perlahan aktifitas di lahan ini akan merusak ekosistem perairan teluk Manado (manado Bay).

 

 

III.  Solusi bagi lingkungan hidup sekitarnya

 

Kini diperlukan saat ini adalah tindakan “ekstra tegas” bagi pemerintah kota dalam upaya memperbaikinya. Niat baik pemkot saat ini untuk memperbaiki dari warisan kesalahan terdahulu terbentur pada kondisi tumpang tindihnya  kebijakan yang melindungi setiap investor di lahan ini. Berabenya lagi bahwa semua kebijakan adalah sah oleh masing-masing instansi, sehingga berakhir pada kesimpulan “melanjutkan dan tidak mungkin untuk meratakan bangunan yang sudah ada”. Betul, tindakan meratakan bangunan-bangunan yang sudah ada di “new land” ini akan menimbulkan “bencana lingkungan ke II” yang dapat memperparah situasi/kondisi lingkungan yang ada saat ini baik lingkungan alamnya maupun lingkungan sosialnya ditambah lagi dengan kerugian materi. Beberapa solusi sangat diperlukan saat ini dalam mengantisipasi kerusakan lingkungan yang akan semakin parah nanti

 

Lingkungan alam (ekosistem)

 

Yang paling bisa dan mungkin dilakukan saat ini bukan membongkar bangunan-bangunan yang konstruksinya sudah tegak berdiri, melainkan  meminimalkan kerusakan lingkungan yang bakal terjadi  saat masa beroperasinya bangunan-bangunan ini. Ada tujuh blok yang bakal terbangun di arena ini  dan hampir 80% kegiatannya adalah kegiatan komersial (seperti hotel, cottages, mall/pertokoan, marina, dll). Tentunya kegiatan-kegiatan tersebut akan banyak menghasilkan limbah (sampah) dimana sampah-sampah ini ada yang padat dan ada yang berbentuk cairan, yang semuanya perlu penanganan khusus. Kenapa? karena posisi bangunan-bangunan ini tepat di pinggir pantai dan tingkat penyerapan air bagi pembuatan septik tank misalkan, tidak akan  maksimal serta besarnya keinginan pemakai bangunan-bangunan tersebut untuk menyalurkan limbah cair ke sumberdaya alam lain seperti sungai dan laut baik sengaja maupun tidak.

Apa yang mengakibatkan dibuangnya limbah cair dan limbah padat ke sumberdaya alam seperti laut ini? Limbah cair yang banyak mengandung bahan organik maupun anorganik seperti yang terdapat dalam air kamar mandi, air kotor dari dapur, air sisa cucian pakaian, tumpahan minyak di laut melalui perahu-perahu bermotor dan pompa bensin yang bakal dibangun akan mencemari perairan Teluk Manado. Kondisi ini tentunya akan menganggu fungsi ekologis dan menganggu fungsi estetika perairan ini, dimana kedua fungsi ini merupakan faktor yang dapat dijadikan alat kompetisi dengan daerah lain di Indonesia maupun di mancanegara. Limbah padat seperti sampah plastik, kaleng-kaleng bekas yang dibuang langsung ke laut, akan mempengaruhi estetika pantai dan juga akan menjadi ancaman kehidupan karang-karang dan rumput laut yang berada  di pulau-pulau sekitar Teluk Manado. Keseluruhan akibatnya adalah pengrusakan ekosistem perairan Teluk Manado. Sehingga untuk mengatasi masalah seperti ini sangat diperlukan pengolahan limbah khususnya limbah cair secara bersama (community), disiapkan areal khusus di daerah “new land” ini sebagai area “Sewage treatment Plant (unit pengolahan limbah)”. Limbah cair ini akan diolah sedemikian rupa sehingga berada pada kondisi aman untuk dialirkan ke sungai ataupun ke laut, dengan demikian tidak merusak ekosistem perairan Teluk Manado. Setiap  bangunan harus mempersiapkan pipa-pipa saluran air kotor masuk ke dalam unit pengolahan limbah dan tentunya instalasi itu jika memang sudan direncanakan, sudah harus dikonstruksikan bersama dengan pelaksanaan konstruksi bangunan-bangunan utama ini. Bukan dilakukan pada saat bangunan-bangunan ini sudah selesai, yang ada malah akan merusak infrastrukstur yang sudah ada dan menganggu kenyamanan masyarakat sekitarnya.

Solusi untuk menangani limbah padat tentunya pihak pengelola harus menyediakan sarana tempat buang sampah yang baik dan bersih, yang terdiri dari dua buah tempat sampah (bin) dimana sampah-sampah yang akan dibuang sudah dipisahkan berdasarkan jenis sampah, yaitu sampah organik (mis: sisa makanan) dan sampah anorganik (mis: kertas, kaleng, botol).  Bin sampah sebaiknya dibuat transparan sehingga mudah mengontrol apakah si pembuang sampah salah tempat dalam membuang sampah atau tidak. Paling tidak disiplin membuang sampah di kawasan ini diwajibkan pada tempat yang benar dan untuk mewujudkan hal itu perlu dikondisikan dengan baik. Pengelolah area ini juga melakukan pengangkutan sampah secara teratur terhadap sampah-sampah untuk segera dibuang ke tempat pembuangan  akhir sampah (TPA) di kota Manado atau dibawa di suatu unit pengelolaan daur ulang sampah.

 

Lingkungan social

 

Bagaimana dengan kondisi lingkungan sosial? Tentunya dengan adanya pembangunan di area baru (new land) ini secara mikro akan membawa dampak bagi masyarakat nelayan yang ada di sekitar “Central Business District” ini. Masyarakat nelayan yang merupakan seluruhnya masyarakat asli Sulawesi Utara kini secara perlahan mulai menghilang dan kehilangan identitas akibat terlindas dengan suasana modern Kondisi ini tidak perlu terjadi, jika konsep menyatukan suasana tradisional masyarakat nelayan dengan suasana modern yang diciptakan di kawasan ini. Menciptakan lahan-lahan yang layak ukurannya dan memadai bagi nelayan-nelayan tradisional dalam meraih keuntungan lewat menjala ikan, dan suasana akrab akan tercipta dari perpaduan dua kegiatan yang kontradiktif ini. Secara langsung konservasi budaya tradisional telah terlaksanakan dan secara tidak langsung masyarakat nelayan di Manado tidak merasa asing dan tergusur dari lahan nenek moyangnya. Pemberdayaan masyarakat pesisir terjadi di kawasan ini, tanpa memaksa mereka beralih profesi dari menjala ikan menjadi pedagang kaki lima musiman hanya dengan dalih untuk mempertahankan hidup Masyarakat nelayan setempat  merasa memiliki daerah ini yang otomatis menumbuhkan motivasi untuk menjaga keamanan di daerah ini.

Bagaimana dengan masyarakat lokal yang bukan nelayan? yang dulunya disaat belum terjadi penimbunan laut selalu memanfaatkan pemandangan laut sebagai sumber inspirasi atau sebagai  tempat berekreasi. Kini dengan adanya serentetan bangunan-bangunan tersebut secara langsung pada investor telah mencaplok dengan paksa hak-hak masyarakat kota Manado untuk menikmati pemandangan alam pemberian Yang Maha Besar Tuhan Pencipta Alam Semesta. Dulu, dengan mudah dan gratis kita bisa merasakan kehangatan air laut Teluk Manado, barangkali suatu saat tidak bisa lagi  demikian, kita harus membayar parkir ataupun karcis masuk dalam rangka menikmati indahnya sunset, barangkali imbalannya kita harus membeli secangkir kopi seharga Rp.4500 per mangkuk untuk bisa menikmati “genit”nya matahari sore. Sangat egois kondisi itu, yang secara perlahan telah membuat masyarakat  Manado terpisah-pisah dan memperluas “gap/jurang pemisah” antara masyarakat yang berduit dan tidak.

Kondisi ini harus diantisipasi di jauh-jauh hari. Ini merupakan resiko utama yang harus di pikirkan dan dicarikan jalan keluar (way-out) nya. Tidak bisa dibekukan ataupun di acuhkan. Ini akan menjadikan kota Manado tidak manusiawi lagi.

Solusi yang bisa dilakukan saat ini adalah membuat ruang-ruang sosial di belakang blok-blok ini yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat Manado dengan gratis, bisa memberikan lokasi tempat menikmati “sun-set” ataupun pemandangan alam laut tanpa bayar (gratis). Ruang-ruang ini merupakan “continuous space (ruang-ruang yang berlanjut) artinya jika kita berada pada  ruang pada suatu blok, kita bisa berjalan kaki mencapai ruang sosial lain di blok lain tanpa penghalang. Ruang-ruang ini diperlukan dalam rangka menumbuhkan motivasi bersosialisasi  dan berinteraksi antar masyarakat kota Manado serta menumbuhkan saling peduli (care) antar sesama.

Untuk mendapatkan ruang-ruang sosial ini perlu pemerintah kota melakukan negosiasi dengan para investor yang telah terlanjur mendisain blok-nya tanpa menyediakan ruangan ini. Perlu “berembuk (musyawarah)” antara pemerintah kota dan pengusaha dan harus sadar betul bahwa pertimbangan ini untuk kepentingan semua masyarakat kota Manado tempat para pengusaha berusaha. Jika mereka mementingkan kebutuhan masyarakat kota ini pasti masyarakatpun akan memberikan “kepedulian” mereka dan tentunya ini adalah satu interaksi yang sangat positif.

 

IV. Penutup

 

Sesungguhnya pembangunan kota Manado yang hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi saja atau menempatkan pertimbangan ekonomi  pada peringkat utama dalam  suatu proses  pengambilan keputusan akan membawa bencana kerusakan lingkungan (ecocatastrope) kota Manado. Kerusakan sumberdaya alam yang seharusnya menjadi aset dalam pembangunan yang pada akhirnya secara perlahan-lahan akan habis dan menuju pada kepunahan. Untuk itu pula perlu adanya penyuluhan kepada pengusaha (investor) yang sudah pasti menempati kawasan ataupun masih calon mengenai pengembangan bisnis yang berwawasan lingkungan agar mereka sadar betul dengan lingkungan tempat mereka berusaha. Mengutip pesan dari Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc untuk para calon investor bahwa: “if you want to stay in business, you have to make products that are gentle to the environment”  

Tentu pula penegakan hukum harus tegas dilakukan dan harus kontinu (terus menerus) dan perlu kesabaran yang tinggi dari jajaran pemerintah kota dalam mengawasi pelaksanaan aturan-aturan yang diberlakukan di kawasan ini. Tidak sulit melakukan solusi ini, yang diperlukan hanyalah komitmen pemerintah kota, investor/pedagang serta masyarakat. Semua ini dalam rangka  upaya “save Manado Bay (menyelamatkan Teluk Manado)”

 

Sumber Bacaan:

 Bacon. E.N, 1992, Design of Cities, Thames and Hudsons Ltd, London.

 Salm. R.V, 1989, Marine and Coastal Protected Areas: A Guide For Planners and Managers, International  Union For Conservation of   Nature and Natural Resources Gland, Swizerland.

Tweedale. I, 1994, Waterfront redevelopment, economic restructuring and Social Impact, dalam Revitalising the Waterfront edited by   Hoyle B.S, D.A Pinder and M.S Husain , John Wiley & Sons, New York.

 Soemarwoto, O. 1994.  Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Penerbit Jambatan. Jakarta

 Budihardjo, E & S. Hardjohubojo. 1993. Kota Berwawasan Lingkungan. Penerbit Alumni. Bandung.

 Budihardjo,E. 1995. Pendekatan Sistem Dalam Tata Ruang dan Pembangunan Daerah untuk Menigkatkan Ketahanan Nasional. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.

____________________________________________________________________________________________________________

Footnotes:

1). Disajikan pada Lokakarya Pengelolaan Pesisir Pantai Manado tanggal 26-27 Juli 2001 di Hotel Grand Puri Manado

2) Dosen Arsitektur Lingkungan di Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Univ. Sam Ratulangi; Anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI); Peneliti pada Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) divisi Lingkungan Hidup Perkotaan, Lembaga Penelitian Universitas Sam Ratulangi.