Google
KONSEP PEMANFAATAN RUANG DI KAWASAN “CBD” BOULEVARD MANADO

Posted 3 Sept 2001 [rudyct]

 

 

 

KONSEP PEMANFAATAN RUANG DI KAWASAN “CBD” BOULEVARD MANADO:

DAMPAK & SOLUSI

 

 

Oleh :

 

 Ir. Veronica A. Kumurur, M.Si1

 

 

 

Kota Manado termasuk pada kota pantai (waterfront city) yang memiliki model diagram yang memanjang (linear). Sangat berbeda dengan Jakarta “waterfront city” yang memiliki bentuk memusat (konsentrik). Bentuk kota pantai yang dimiliki Kota Manado membuat hampir seluruh muka/wajah kota ini seolah menghadang laut, yang berarti hampir seluruh masyarakat kota Manado harus bertemu dengan alam laut setiap kali harus memulai aktifitas kesehariannya. Tanpa terasapun tumpuan harapan sebagian masyarakat lokal Manado yang berprofesi nelayan tradisionil di tambatkan di  laut ini. Budaya melaut perlahan terbentuk dan menjadi budaya tradisional sebagian masyarakat lokal Manado yang tidak memiliki lahan pertanian di gunung.  Ketidak tersediaan tempat rekreasi buatan di kota Manado menghantar masyarakat kota ini untuk memanfaatkan alam laut sebagai lahan wisatanya. Tidak memerlukan biaya tambahan, baik biaya transportasi, cukup hanya dengan berjalan pagi saja masyarakat kota ini telah mendapatkan wisata laut yang begitu indahnya. “Sunrise” sampai “sunset” tetap dinikmatinya secara cuma-cuma.  Siswa-siswi SMA negeri I Manadodan mungkin ada siswa-siswi SMA lain saat itu tidak memerlukan lagi kolam renang yang didisain ala “international” standart untuk melatih kepiawain berenangnya. Cukup saja kita membentuk barisan di pinggir pantai Manado dan menunggu komando dari guru olah raga untuk satu-persatu  atau satu kelompok (regu) terjun ala pertandingan renang di laut Manado. Mungkin, itulah yang mengakibatkan kolam renang “Sario” tidak sering digunakan waktu itu, dan tidak ada perenang yang langsung di eksport dari Manado untuk bertanding di ajang olimpiade. Mungkin juga, itulah yang menyebabkan kita sebagai wanita Manado, sulit untuk mengenakan pakaian renang saat itu.  Hal yang positif lainnya, pantai Manado merupakan area anak-anak SMA belajar menyayi bersama (vocal grup) sepulang sekolah dimana alam pantai Manado memberikan stimulasi bagi kami berlatih dengan santai tanpa paksaan berlatih di dalam satu ruang yang “masif”. Sangat indah, semuanya berlangsung tanpa paksaan, semuanya berlangsung gratis dan tanpa ada rasa “nggak enak hati” bahwa kita akan menganggu orang lain. Suasana ini terjadi sebelum tahun 1996, dimana belum diporak-porandakan oleh kegiatan “penimbunan pantai”. Kini suasana itu seolah tidak pernah ada, semua tertutup oleh mega-proyek yang akan membentengi masyarakat kota Manado terhadap “view” pemandangan ke laut.

 

Berdasarkan kriteria Keppres RI. No. 32 tahun 1990 tentang Pengolahan Kawasan Lindung, bahwa kawasan pantai  Manado (kini “Boulevard”) termasuk pada kriteria kawasan lindung (Protected Area) dimana sepanjang pantai ini 100 meter dari tititk pasang tertinggi ke arah darat harus dilindungi atau bebas dari kawasan budidaya  (bangunan, lahan pertanian, dll) guna untuk melindungi fungsi ekosietem pantai. Ide untuk membangun “barrier” sebagai penahan abrasi pantai terhadap lingkungan perkampungan di daerah pesisir ini yang sekaligus sebagai alternatif pemecahan masalah lalulintas di kota ini adalah salah satu pengrusakan kawasan lindung ini. Namun, jika saja ide ini tidak diteruskan pada penimbunan pantai selanjutnya untuk dijadikan lahan baru (new land) saat ini kita telah sampai pada kegiatan pemulihan kembali kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pembangunan konstruksi jalan ini. Paling tidak menata kembali lahan di tepi pantai sebagai zona lindung yang dapat melindungi ekosistem perairan pantai Manado dari erosi atau run-off yang datang dari kawasan pemukiman (urban settlement) di sekitar kawasan ini.

 

Kota Manado yang sejak dulu sudah berada di tepi pantai (waterfront) kini oleh pemerintah terdahulu kembali dicanangkan dan ditekankan kembali keberadaannya  yang memang sudah di tepi pantai. Namun, tidak saja menekankan tipe kota Manado ini melainkan juga me”improved” model kota ini dengan meningkatkan “image” (kesan) bahwa “Manado Waterfront City” adalah kota diujung pulau Sulawesi yang perlu dikunjungi dan diperhitungkan diantara kota-kota lain di Indonesia. Sangat mungkin cita-cita ini dilaksanakan.  Namun tentunya mesti diperhitungkan atau bahkan di “planing” kan dengan baik dan sangat serius. 

 

Manado yang memiliki garis wajah yang sebagian besar berada pada  kawasan sepanjang pantainya, dengan demikian pula zona ini merupakan zona yang rentan terhadap “pengrusakan” alam maupun dari dirinya sendiri (kotanya sendiri). Kawasan Pantai Manado (kini kawasan Boulevard Manado) adalah bagian yang sangat strategis untuk memandang dan memasuki kota ini dari arah laut. Adanya pelabuhan alam Manado, adanya pasar 45, dan pusat kegiatan lainnya mengindikasikan banyaknya kegiatan berlangsung di kota Manado. Sehingga untuk lebih menambah hidupnya kota ini, maka perencana kota ini beserta penguasa terdahulu memilih kawasan Teluk Manado (Manado Bay) sebagai zona pengembangan kawasan, guna mempertegas image “Manado Waterfront City”.  Suatu penggunaan konsep yang membangun sarana kegiatan dengan membuat lahan baru melalui kegiatan penimbunan perairan Teluk Manado yang dengan kata lain melakukan pengrusakan kawasan lindung untuk kedua kalinya.  Belum lagi terealisasi “rancangan jalan keluar” bagi masyarakat nelayan akibat pengusuran terdahulu, dimana mereka (nelayan) saat ini masih asyik menikmati kisah menangkap ikan di Teluk Manado, kini mereka (nelayan) harus berhadapan  lahan dengan penggusuran lahan kerja mereka.

 

Konsep CBD “Boulevard” Manado

Dalam meningkatkan image kota Manado, pemrakarsa (pemerintah kota dan propinsi terdahulu) telah membuat suatu konsep pengembangan kawasan ini, dimana memindahkan pusat kegiatan kota dari pasar 45 ke kawasan  sepanjang pantai Teluk Manado, dengan cara  menimbun pantai (kawasan lindung) menjadi lahan baru Di lokasi ini bakal terkonsentrasi suatu pusat perdagangan yang memiliki luas area 60,5 ha yang terdiri dari: PT. Bahu Cipta Persada (7,5 ha), PT. Multi Cipta Perkasa (15,5 ha), PT. Megasurya Nusalestari (30 ha), PT. Papetra (1,5 ha), dan PT. Multi Cipta Perkasa (6 ha). Daerah ini akan menjadi pusat bisnis baru di kota Manado (Cental Business District).  Kegiatan ekonomi sangat ditonjolkan di daerah ini, tak peduli dengan kondisi lingkungannnya, dengan kondisi kawasan lindung yang telah dirusak. Masyarakat nelayanpun menjadi masyarakat transisi di kawasan ini. Masyarakat ini harus terpaksa meubah mata pencaharian mereka dari “melaut” menjadi “pedagang-pedagang kecil” yang menempati sektor informal tanpa ijin. Semata-mata konsep yang diterapkan di kawasan ini hanya untuk mengejar keuntungan ekonomi saja, tanpa memperhitungkan kondisi sosial dan lingkungan yang ada.

 

 

Dampak Konsep CBD dan Pembangunan Berkelanjutan

 

Tentunya penerapan konsep ini memberikan dampak-dampak (positif dan negatif) di kawasan ini maupun seluruh kota Manado. Dampak negatif masa konstruksi/fase konstruksi  (masa pelaksanaan pembuatan bangunan-bangunan) dari sisi sosial yangsudah dan sedang terjadi seperti berkembangnya sektor informal tanpa ijin di sepanjang jalur jalan Boulevard ini, keresahan masyarakat kota akibat hak menikmati pemandangan alam mulai terampas. Mulai tergesernya masyarakat nelayan dari area tersebut secara perlahan-lahan. Sedangkan masalah lingkungan yang saat ini sudah terjadi  adalah rusaknya terumbu karang di perairan Teluk Manado dimana dari rekaman video bawa laut pada tahun 1996 terlihat masih suburnya dan indah karang-karang di bawa laut  Pantai Manado, tapi kini hasil rekaman video bawa laut tahun 2001 yang telah dilakukan oleh NRM-EPIQ Manado, tidak lagi demikian, suasana bawa laut Pantai Manado sangat tandus dengan pemandangan rusak dan hancurnya karang-karang akibat bebatuan yang dipaksa masuk membentuk pondasi penyangga lahan baru ini. Tidak ada lagi pemandangan indah disana. Hal ini mengakibatkan sangat terganggunya habitat hidup dari organisme laut.

 

Beroperasinya  kawasan ini sebagai kawasan pusat bisnis akan memberikan dampak positf bagi ketersediaan lapangan kerja baru  serta pada pertumbuhan ekonomi daerah ini dilihat dari sektor pertambahan penapatan asli daerah dari retribusi bangunan-bangunan komersial yang ada.  Namun masih saja memberikan dampak nagatif bagi kondisi sosial masyarakat daerah ini bahkan mungkin kondisi sosial seluruh masayarakat  Manado. Ketersediaan tenaga kerja yang profesional di bidang perdagangan sebagai staff promosi atau bahkan sebagai staf-staf lain yang dapat men”support” terlaksananya proses perdagangan di area ini, apakah sudah memenuhi kriteria dalam rangka penyiapan dirinya saat ini. Yang bakal mungkin terjadi adalah terjadinya import tenaga kerja dari luar daerah yang dapat memicu kecemburuan sosial di kawasan ini maupun kawasan kota Manado.  . Akan semakin banyaknya tenaga import (luar kota Manado) akan memupuk suasana yang “tidak mengenakkan” antara masyarakat pekerja di kota ini, yang bakal menjadi bibit-bibit permusuhan  di masa datang. Belum lagi hak-hak masyarakat kota yang semakin terampas akibat terbentangnya dinding-dinding pemisah yang sengaja memisahkan rangkaian aktfitas rutin masyarakat Manado. Tadinya tak perlu menganggarkan biaya untuk melihat sunrise dan sunset di kota Manado, kini tidak lagi demikian. Paling tidak bakal bersitegang lagi dengan penjaga kawasan untuk bisa masuk dengan gratis. Kondisi ini  secara perlahan memupuk situasi yang tidak “fair” dan sangat menganggu keseimbangan kehidupan manusia di kota ini

 

Beroperasinya kawasan ini juga akan mempengaruhi atau akan memberi dampak negatif terhadap lingkungan perairan Teluk Manado terjadinya penurunan indeks keanekaragaman hayati (biodiversity) perairan ini akibat terputusnya siklus-siklus kehidupan  organisme laut , yang seluruhnya diakibatkan oleh pengrusakan habitat kehidupan organisme laut dengan cara terjadinya masukan-masukan material limbah cair maupun padat di perairan ini. Akibat selanjutnya adalah menurunnya nilai keindahan (estetika) perairan Teluk Manado.

 

Apakah ini akan membawa lingkungan hidup kota Manado menjadi berkelanjutan?  Rasanya dengan benefit yang diperoleh akibat terbentuknya lahan-lahan baru  sebagai kawasan pusat kegiatan baru (CBD) ini tidak akan dapat mengantikan dan menutupi cost (biaya) pemulihan kerusakan lingkungan maupun sosial yang semakin hari semakin bertambah  saja. Sebagai contoh  berapa lama terumbu karang  yang rusak untuk dapat pulih kembali seperti sedia kala, padahal memulai kegiatan memulihkannya saja belum terlihat. Waktu semakin bertambah dan apabila kawasan ini beroperasi, para pedagang di area inipun harus menjaga kawasan ini supaya tetap stabil, salah satunya  dengan cara membayar  retribusi pada pemerintah, sedangkan retribusi ini bukan untuk memperbaiki lingkungan perairan yang telah dirusak melainkan untuk menghidupi propinsi dan kota ini. Pendapatan yang diperoleh ini adalah dalih untuk mengembangkan ekonomi kota ini saja. Nah, kapan akan terjadi pembenahan habitat perairan Teluk Manado, barangkali akan terlontarkan “tidak ada biaya” untuk itu.  Inilah kondisi yang bakal terjadi di masa datang dengan melihat kondisi yang ada sekarang ini. Tidak ada tanda-tandanya pelaku ekonomi, pemrakarsa maupun pemerintah negri ini untuk berupaya mengantisipasi kondisi pengrusakan lingkungan di masa datang. Perangkat ekonomi saja yang dipersiapkan. Belum lagi biaya-biaya (cost) untuk  masalah-masalah sosial yang  bakal terjadi. Siklus-siklus kehidupan sudah mulai diputuskan. Apabila kita terpaku dan terdiam saja melihat suasana ini, atau kita hanya bisa puas saja dengan keadaan ini, maka kita  akan  setuju membawa negeri ini akan masuk pada kondisi lingkungan hidup “yang tidak berkelanjutan (unsustainable)” yang selanjutnya bakal menuju pada kota mati.

 

 

Usulan Revisi Konsep CBD

“Saya tak menginginkan suasana yang tidak berkelanjutan terjadi di kota Manado yang saya cintai ini”,  saya rasa, semua warga kota ini akan setuju dengan pernyataan ini. Kita semua tak menginginkan hal itu terjadi, karena kita semua sebagai penduduk tetap kota Manado yang akan menanggung segala resiko negatif akibat kegiatan ini. Barangkali ini tidak dirasakan bagi yang hanya menjadi pendatang dan “temporer” tinggal di kota ini.

Untuk itu berbagai jalan keluar mesti kita lakukan untuk mencegah pengrusakan yang lebih parah dan berkelanjutan (terus-menerus) terjadi di kota ini. Upaya-upaya harus kita lakukan bersama-sama dengan diikuti oleh auatu komitmen untuk beraksi.

 

Revisi konsep, itulah langkah pertama  agar pencegahan dapat dilakukan secara sistematik bukan tambal-sulam (tutup ditempat lain maka lubang di lain tempat). Bukan hanya semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi melalui pendapatan daerah dengan membiarkan kegiatan ini memutusi setiap proses kehidupan makhluk hidup di kota Manado.  Konsep inilah yang mesti diarahkan pada perimbangan antara sub-sistem  lingkungan buatan (lahan CBD), lingkungan sosial (tatanan sosial masyarakat), serta lingkungan alam (perairan pantai Teluk Manado & kehidupannya). Dimana konsep ini mengkondisikan agar ketiga sub-sistem ini tidak saling menghancurkan tetapi saling berinteraksi positif dengan cara saling memberikan “support” positif.  Beberapa hal yang mesti diperbaiki di dalam konsep ini, seperti: menjaga siklus kehidupan masyarakat kota Manado dengan tetap menyediakan  aksesibilitas publik untuk dapat menikmasti keindahan alam Pantai Manado. Ruang-ruang publik harus tetap disediakan dalam rangka menjaga interaksi sosial antar sesama umat manusia tanpa harus memberikan beban tambahan seperti biaya (ongkos) untuk melaksanakan aktivitas ini.   Dengan kata lain tidak semua lahan yang direncanakan untuk digunakan oleh enam investor ini semata-mata dibangun dengan bangunan-bangunan “masif” (tertutup) dan menghalangi  “view’. Adalah disana dibuatkan ruang-ruang terbuka hijau yang memberikan pandangan aktif masyarakat ke alam laut ini.  Tidak ada kesan membatasi ruang gerak kehidupan masyarakat dengan adanya bangunan-bagunan komersil ini.  Perlu diingat, bahwa di kota Manado saat ini hampir tidak ada lagi lokasi wisata laut yang gratis, tidak ada fasilitas rekreasi bagi masyarakat yang dibuatkan oleh pemerintah. Inilah sisi kehidupan sosial yang bakal menjadi masalah besar di masa yang akan datang. Masyarakat kota Manado tidak lagi mengenal hubungan interaksi positif antar masyarakatnya. Semuanya terbatas oleh aturan dan biaya.  Sindrom “individualistis” kota besar bakal diidap kota ini. Aturan-aturan yang secara tidak sengaja telah dibuat oleh pelaku ekonomi untuk kota ini. Belum lagi masayarakat nelayan tradisionil yang secara perlahan mulai tergusur dan habis sama sekali di kawasan ini. Peralihan budaya yang dipaksakan akibat hanya mempertimbangkan kegiatan ekonomi, sehingga untuk itu perlu adanya ruang-ruang terbuka khusus  untuk para nelayan tradisional untuk tetap beraktifitas di lahan baru ini.  Biarlah mereka dibuatkan aturan atau rambu-rambu khusus di lahan ini, dan biarlah kegiatan tradisional nelayan ini menjadi menyatu dengan kegiatan modern yang tercipta di lahan baru ini. Bukankah ini menjadi satu pemandangan unik (atraksi unik) yang bisa dipromosikan di berbagai negara atau di Indonesia sendiri.  Membuat pembagian pemanfaatan ruang yang “fair” antara masyarakat, pemerintah maupun investor. Pembagian pemanfaatan ruang saat ini perlu direvisi, bukan 84% untuk investor dan 16% untuk pemerintah daerah atau kota, sedangkan masyarakat sendiri tidak diberikan hak untuk memanfaatkan lahan ini.

 

 

Tentunya jangan pula  memperpanjang kerusakan yang terjadi di ekosistem perairan Teluk Manado dengan membiarkan limbah-limbah cair yang kotor dibiarkan masuk ke dalam perairan tanpa melalui unit pengolahan limbah, juga jangan membiarkan sampah-sampah padat terbuang ke laut.  Perlu tindakan nyata melaksanakan semua ini, perlu ketegasan dan keberanian pemerintah kota untuk menegakkan suatu kebenaran yang tentunya dilihat dari sisi kepentingan masayarakat dan lingkungan hidup kota ini agar berkelanjutan hidupnya. Perlu pengawasan yang ketat serta berani memberikan sanksi bagi pelanggar peraturan yang ditentukan.

 

 

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan “Boulevard” Manado

 

Kawasan “Bolevard” Manado kini merupakan daerah yang sangat penting di kota Manado ini. Wajah kota akan tergambar dari penampilan suasana kawasan ini. Hancurnya tatanan sosial kota ini di masa  yang akan datang bisa saja dipicu dari kawasan ini. Kehidupan ekonomi terpusat bakal terpusat di kawasan ini, kekacauan lalulintaspun bakal terjadi di kawasan ini. Lingkungan perairan pantai Manado bakal dilupakan orang akibat kegiatan di sepanjang kawasan ini.  Betapa pentingnya kawasan ini, sehingga perlu pengaturan yang cermat dan tegas. Tidak cukup hanya diatur di Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) kota Manado yang lebih cendrung bersifat makro dan tidak jelas dan tidak mudah dibaca oleh masyarakat luas.  Kawasan ini perlu memiliki Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) yang lebih menjelaskan area-area mana milik masyarakat, milik pemerintah dan milik investor. Secara detail juga bisa ditunjukkan di RDTRK ini tentang informasi-informasi lain yang secara jelas pula dapat dibaca oleh seluruh lapisan masyarakat. RDTRK ini sangat dibutuhkan untuk menkontrol pembangunan fisik di kawasan ini.  Untuk sampai ke arah itu, perlu adanya kelapangan hati investor untuk direvisi  juga kesediaan pemerintah untuk merevisi kembali pemanfaatan ruang yang diberikan atau dijinkan pada para investor ini.  Ini semua untuk kepentingan kita semua yang bermukim di kota Manado. Apakah investor tidak membutuhkan rasa aman di masa datang? tentu sangat membutuhkan.  Tapi, perlu dingat bahwa keamanan inipun kita harus ciptakan bersama, masyarakat, pemerintah dan para investor.  Keamanan berdagang bukan saja semata-mata tanggung-jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab para pengusaha.  Banyak hal yang sudah terjadi di beberapa daerah di Indonesia akibat tidak berimbangnya tanggung-jawab, yang kini dapat  kita   ambil hikmahnya secara bersama-sama. Saya yakin, kita tidak ingin di masa datang kota Manado menerima giliran seperti daerah-daerah lain.  Oleh karena itu marilah kita sama-sama merendahkan hati kita untuk sama-sama menerima kritikan, merubah yang salah dalam rangka membangun suatu kedamaian yang tinggi nilainya di bumi “Nyiur Melambai” ini. Kita sama-sama menjadikan kota Manado sebagai kota yang menjanjikan keberlanjutan lingkungan hidupnya dan kota yang “Manusiawi”.

  

Footnote:

1 Dosen Arsitektur Lingkungan, Fakultas Teknik Jurusan Arsitektur, Univ. Sam Ratulangi; Anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI); Peneliti pada Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) divisi Lingkungan Hidup Perkotaan, Lembaga Penelitian Universitas Sam Ratulangi, Direktur Yayasan Cinta Cipta Nusantara (YCCN) Manado.