KONSEP PEMANFAATAN RUANG DI
KAWASAN “CBD” BOULEVARD MANADO:
DAMPAK & SOLUSI
Oleh :
Kota Manado
termasuk pada kota pantai (waterfront city) yang memiliki model diagram yang
memanjang (linear). Sangat berbeda dengan Jakarta “waterfront city” yang
memiliki bentuk memusat (konsentrik). Bentuk kota pantai yang dimiliki Kota
Manado membuat hampir seluruh muka/wajah kota ini seolah menghadang laut, yang
berarti hampir seluruh masyarakat kota Manado harus bertemu dengan alam laut
setiap kali harus memulai aktifitas kesehariannya. Tanpa terasapun tumpuan
harapan sebagian masyarakat lokal Manado yang berprofesi nelayan tradisionil di
tambatkan di laut ini. Budaya melaut perlahan terbentuk dan menjadi
budaya tradisional sebagian masyarakat lokal Manado yang tidak memiliki lahan
pertanian di gunung. Ketidak tersediaan tempat
rekreasi buatan di kota Manado menghantar masyarakat kota ini untuk
memanfaatkan alam laut sebagai lahan wisatanya. Tidak memerlukan biaya
tambahan, baik biaya transportasi, cukup hanya dengan berjalan pagi saja
masyarakat kota ini telah mendapatkan wisata laut yang begitu indahnya. “Sunrise”
sampai “sunset” tetap dinikmatinya secara cuma-cuma. Siswa-siswi SMA negeri I Manadodan mungkin
ada siswa-siswi SMA lain saat itu tidak memerlukan lagi kolam renang yang
didisain ala “international” standart untuk melatih kepiawain berenangnya.
Cukup saja kita membentuk barisan di pinggir pantai Manado dan menunggu komando
dari guru olah raga untuk satu-persatu
atau satu kelompok (regu) terjun ala pertandingan renang di laut Manado.
Mungkin, itulah yang mengakibatkan kolam renang “Sario” tidak sering digunakan
waktu itu, dan tidak ada perenang yang langsung di eksport dari Manado untuk
bertanding di ajang olimpiade. Mungkin juga, itulah yang menyebabkan kita
sebagai wanita Manado, sulit untuk mengenakan pakaian renang saat itu. Hal yang positif lainnya, pantai Manado
merupakan area anak-anak SMA belajar menyayi bersama (vocal grup) sepulang
sekolah dimana alam pantai Manado memberikan stimulasi bagi kami berlatih
dengan santai tanpa paksaan berlatih di dalam satu ruang yang “masif”. Sangat
indah, semuanya berlangsung tanpa paksaan, semuanya berlangsung gratis dan
tanpa ada rasa “nggak enak hati” bahwa kita akan menganggu orang lain. Suasana
ini terjadi sebelum tahun 1996, dimana belum diporak-porandakan oleh kegiatan
“penimbunan pantai”. Kini suasana itu seolah tidak pernah ada, semua tertutup
oleh mega-proyek yang akan membentengi masyarakat kota Manado terhadap “view”
pemandangan ke laut.
Berdasarkan kriteria Keppres
RI. No. 32 tahun 1990 tentang Pengolahan Kawasan Lindung, bahwa kawasan
pantai Manado (kini “Boulevard”)
termasuk pada kriteria kawasan lindung (Protected Area) dimana sepanjang pantai
ini 100 meter dari tititk pasang tertinggi ke arah darat harus dilindungi atau
bebas dari kawasan budidaya (bangunan,
lahan pertanian, dll) guna untuk melindungi fungsi ekosietem pantai. Ide untuk
membangun “barrier” sebagai penahan abrasi pantai terhadap lingkungan
perkampungan di daerah pesisir ini yang sekaligus sebagai alternatif pemecahan
masalah lalulintas di kota ini adalah salah satu pengrusakan kawasan lindung
ini. Namun, jika saja ide ini tidak diteruskan pada penimbunan pantai
selanjutnya untuk dijadikan lahan baru (new land) saat ini kita telah sampai
pada kegiatan pemulihan kembali kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat
pembangunan konstruksi jalan ini. Paling tidak menata kembali lahan di tepi
pantai sebagai zona lindung yang dapat melindungi ekosistem perairan pantai
Manado dari erosi atau run-off yang datang dari kawasan pemukiman (urban
settlement) di sekitar kawasan ini.
Kota Manado yang sejak dulu
sudah berada di tepi pantai (waterfront) kini oleh pemerintah terdahulu
kembali dicanangkan dan ditekankan kembali keberadaannya yang memang sudah di tepi pantai. Namun,
tidak saja menekankan tipe kota Manado ini melainkan juga me”improved” model
kota ini dengan meningkatkan “image” (kesan) bahwa “Manado Waterfront City”
adalah kota diujung pulau Sulawesi yang perlu dikunjungi dan diperhitungkan
diantara kota-kota lain di Indonesia. Sangat mungkin cita-cita ini dilaksanakan. Namun
tentunya mesti diperhitungkan atau bahkan di “planing” kan dengan baik dan
sangat serius.
Manado yang memiliki garis
wajah yang sebagian besar berada pada
kawasan sepanjang pantainya, dengan demikian pula zona ini merupakan zona
yang rentan terhadap “pengrusakan” alam maupun dari dirinya sendiri (kotanya
sendiri). Kawasan Pantai Manado (kini kawasan Boulevard Manado) adalah bagian
yang sangat strategis untuk memandang dan memasuki kota ini dari arah laut.
Adanya pelabuhan alam Manado, adanya pasar 45, dan pusat kegiatan lainnya
mengindikasikan banyaknya kegiatan berlangsung di kota Manado. Sehingga untuk
lebih menambah hidupnya kota ini, maka perencana kota ini beserta penguasa
terdahulu memilih kawasan Teluk Manado (Manado Bay) sebagai zona pengembangan
kawasan, guna mempertegas image “Manado Waterfront City”. Suatu penggunaan konsep yang membangun sarana
kegiatan dengan membuat lahan baru melalui kegiatan penimbunan perairan Teluk
Manado yang dengan kata lain melakukan pengrusakan kawasan lindung untuk kedua
kalinya. Belum lagi terealisasi
“rancangan jalan keluar” bagi masyarakat nelayan akibat pengusuran terdahulu,
dimana mereka (nelayan) saat ini masih asyik menikmati kisah menangkap ikan di
Teluk Manado, kini mereka (nelayan) harus berhadapan lahan dengan penggusuran lahan kerja mereka.
Konsep CBD “Boulevard”
Manado
Dalam meningkatkan image
kota Manado, pemrakarsa (pemerintah kota dan propinsi terdahulu) telah membuat
suatu konsep pengembangan kawasan ini, dimana memindahkan pusat kegiatan kota
dari pasar 45 ke kawasan sepanjang
pantai Teluk Manado, dengan cara
menimbun pantai (kawasan lindung) menjadi lahan baru Di lokasi ini bakal
terkonsentrasi suatu pusat perdagangan yang memiliki luas area 60,5 ha yang
terdiri dari: PT. Bahu Cipta Persada (7,5 ha), PT. Multi Cipta Perkasa (15,5 ha), PT.
Megasurya Nusalestari (30 ha), PT. Papetra (1,5 ha), dan PT. Multi Cipta
Perkasa (6 ha). Daerah ini akan menjadi pusat bisnis baru di kota Manado
(Cental Business District). Kegiatan
ekonomi sangat ditonjolkan di daerah ini, tak peduli dengan kondisi
lingkungannnya, dengan kondisi kawasan lindung yang telah dirusak. Masyarakat nelayanpun menjadi masyarakat transisi di
kawasan ini. Masyarakat ini harus terpaksa meubah mata pencaharian mereka dari
“melaut” menjadi “pedagang-pedagang kecil” yang menempati sektor informal tanpa
ijin. Semata-mata konsep yang diterapkan di kawasan ini hanya untuk mengejar
keuntungan ekonomi saja, tanpa memperhitungkan kondisi sosial dan lingkungan
yang ada.

Dampak Konsep CBD dan
Pembangunan Berkelanjutan
Tentunya penerapan konsep ini memberikan
dampak-dampak (positif dan negatif) di kawasan ini maupun seluruh kota Manado.
Dampak negatif masa konstruksi/fase konstruksi
(masa pelaksanaan pembuatan bangunan-bangunan) dari sisi sosial
yangsudah dan sedang terjadi seperti berkembangnya sektor informal tanpa ijin
di sepanjang jalur jalan Boulevard ini, keresahan masyarakat kota akibat hak
menikmati pemandangan alam mulai terampas. Mulai tergesernya masyarakat nelayan
dari area tersebut secara perlahan-lahan. Sedangkan masalah lingkungan yang
saat ini sudah terjadi adalah
rusaknya terumbu karang di perairan Teluk Manado dimana dari rekaman video bawa
laut pada tahun 1996 terlihat masih suburnya dan indah karang-karang di bawa
laut Pantai Manado, tapi kini hasil
rekaman video bawa laut tahun 2001 yang telah dilakukan oleh NRM-EPIQ Manado,
tidak lagi demikian, suasana bawa laut Pantai Manado sangat tandus dengan
pemandangan rusak dan hancurnya karang-karang akibat bebatuan yang dipaksa
masuk membentuk pondasi penyangga lahan baru ini. Tidak ada lagi pemandangan indah disana. Hal ini mengakibatkan sangat
terganggunya habitat hidup dari organisme laut.

Beroperasinya kawasan ini sebagai kawasan pusat bisnis akan
memberikan dampak positf bagi ketersediaan lapangan kerja baru serta pada pertumbuhan ekonomi daerah ini
dilihat dari sektor pertambahan penapatan asli daerah dari retribusi
bangunan-bangunan komersial yang ada.
Namun masih saja memberikan dampak nagatif bagi kondisi sosial
masyarakat daerah ini bahkan mungkin kondisi sosial seluruh masayarakat Manado. Ketersediaan tenaga kerja yang
profesional di bidang perdagangan sebagai staff promosi atau bahkan sebagai
staf-staf lain yang dapat men”support” terlaksananya proses perdagangan di area
ini, apakah sudah memenuhi kriteria dalam rangka penyiapan dirinya saat ini.
Yang bakal mungkin terjadi adalah terjadinya import tenaga kerja dari luar
daerah yang dapat memicu kecemburuan sosial di kawasan ini maupun kawasan kota
Manado. . Akan semakin banyaknya tenaga
import (luar kota Manado) akan memupuk suasana yang “tidak mengenakkan” antara
masyarakat pekerja di kota ini, yang bakal menjadi bibit-bibit permusuhan di masa datang. Belum lagi hak-hak masyarakat
kota yang semakin terampas akibat terbentangnya dinding-dinding pemisah yang
sengaja memisahkan rangkaian aktfitas rutin masyarakat Manado. Tadinya tak
perlu menganggarkan biaya untuk melihat sunrise dan sunset di kota Manado, kini
tidak lagi demikian. Paling tidak bakal bersitegang lagi dengan penjaga
kawasan untuk bisa masuk dengan gratis. Kondisi ini secara perlahan memupuk situasi yang tidak
“fair” dan sangat menganggu keseimbangan kehidupan manusia di kota ini
Beroperasinya kawasan ini juga akan mempengaruhi atau akan
memberi dampak negatif terhadap lingkungan perairan Teluk Manado terjadinya
penurunan indeks keanekaragaman hayati (biodiversity) perairan ini akibat
terputusnya siklus-siklus kehidupan
organisme laut , yang seluruhnya diakibatkan oleh pengrusakan habitat
kehidupan organisme laut dengan cara terjadinya masukan-masukan material limbah
cair maupun padat di perairan ini. Akibat selanjutnya adalah menurunnya nilai
keindahan (estetika) perairan Teluk Manado.
Apakah ini akan membawa lingkungan hidup kota Manado
menjadi berkelanjutan? Rasanya dengan
benefit yang diperoleh akibat terbentuknya lahan-lahan baru sebagai kawasan pusat kegiatan baru (CBD) ini
tidak akan dapat mengantikan dan menutupi cost (biaya) pemulihan kerusakan
lingkungan maupun sosial yang semakin hari semakin bertambah saja. Sebagai contoh berapa lama terumbu karang yang rusak untuk dapat pulih kembali seperti
sedia kala, padahal memulai kegiatan memulihkannya saja belum terlihat. Waktu
semakin bertambah dan apabila kawasan ini beroperasi, para pedagang di area
inipun harus menjaga kawasan ini supaya tetap stabil, salah satunya dengan cara membayar retribusi pada pemerintah, sedangkan
retribusi ini bukan untuk memperbaiki lingkungan perairan yang telah dirusak
melainkan untuk menghidupi propinsi dan kota ini. Pendapatan yang diperoleh ini
adalah dalih untuk mengembangkan ekonomi kota ini saja. Nah, kapan akan terjadi
pembenahan habitat perairan Teluk Manado, barangkali akan terlontarkan “tidak
ada biaya” untuk itu. Inilah kondisi
yang bakal terjadi di masa datang dengan melihat kondisi yang ada sekarang ini.
Tidak ada tanda-tandanya pelaku ekonomi, pemrakarsa maupun pemerintah negri ini
untuk berupaya mengantisipasi kondisi pengrusakan lingkungan di masa datang.
Perangkat ekonomi saja yang dipersiapkan. Belum lagi biaya-biaya (cost)
untuk masalah-masalah sosial yang bakal terjadi. Siklus-siklus kehidupan sudah
mulai diputuskan. Apabila kita terpaku dan terdiam saja melihat suasana ini,
atau kita hanya bisa puas saja dengan keadaan ini, maka kita akan
setuju membawa negeri ini akan masuk pada kondisi lingkungan hidup “yang
tidak berkelanjutan (unsustainable)” yang selanjutnya bakal menuju pada kota
mati.
Usulan Revisi Konsep CBD
“Saya tak menginginkan suasana yang tidak berkelanjutan
terjadi di kota Manado yang saya cintai ini”,
saya rasa, semua warga kota ini akan setuju dengan pernyataan ini. Kita
semua tak menginginkan hal itu terjadi, karena kita semua sebagai penduduk
tetap kota Manado yang akan menanggung segala resiko negatif akibat kegiatan
ini. Barangkali ini tidak dirasakan bagi yang hanya menjadi pendatang dan
“temporer” tinggal di kota ini.
Untuk itu berbagai jalan keluar mesti kita lakukan untuk
mencegah pengrusakan yang lebih parah dan berkelanjutan (terus-menerus) terjadi
di kota ini. Upaya-upaya harus kita lakukan bersama-sama dengan diikuti oleh
auatu komitmen untuk beraksi.
Revisi konsep, itulah langkah pertama agar pencegahan dapat dilakukan secara
sistematik bukan tambal-sulam (tutup ditempat lain maka lubang di lain tempat).
Bukan hanya semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi melalui pendapatan daerah
dengan membiarkan kegiatan ini memutusi setiap proses kehidupan makhluk hidup
di kota Manado. Konsep inilah yang mesti
diarahkan pada perimbangan antara sub-sistem
lingkungan buatan (lahan CBD), lingkungan sosial (tatanan sosial
masyarakat), serta lingkungan alam (perairan pantai Teluk Manado &
kehidupannya). Dimana konsep ini mengkondisikan agar ketiga sub-sistem ini
tidak saling menghancurkan tetapi saling berinteraksi positif dengan cara
saling memberikan “support” positif.
Beberapa hal yang mesti diperbaiki di dalam konsep ini, seperti: menjaga
siklus kehidupan masyarakat kota Manado dengan tetap menyediakan aksesibilitas publik untuk dapat menikmasti
keindahan alam Pantai Manado. Ruang-ruang publik harus tetap disediakan dalam
rangka menjaga interaksi sosial antar sesama umat manusia tanpa harus
memberikan beban tambahan seperti biaya (ongkos) untuk melaksanakan aktivitas ini. Dengan kata lain tidak semua lahan yang
direncanakan untuk digunakan oleh enam investor ini semata-mata dibangun dengan
bangunan-bangunan “masif” (tertutup) dan menghalangi “view’. Adalah disana dibuatkan ruang-ruang
terbuka hijau yang memberikan pandangan aktif masyarakat ke alam laut ini. Tidak ada kesan membatasi ruang gerak
kehidupan masyarakat dengan adanya bangunan-bagunan komersil ini. Perlu diingat, bahwa di kota Manado saat ini
hampir tidak ada lagi lokasi wisata laut yang gratis, tidak ada fasilitas
rekreasi bagi masyarakat yang dibuatkan oleh pemerintah. Inilah sisi kehidupan
sosial yang bakal menjadi masalah besar di masa yang akan datang. Masyarakat kota Manado tidak lagi mengenal hubungan
interaksi positif antar masyarakatnya. Semuanya terbatas oleh aturan dan
biaya. Sindrom “individualistis” kota
besar bakal diidap kota ini. Aturan-aturan yang secara tidak sengaja telah
dibuat oleh pelaku ekonomi untuk kota ini. Belum lagi masayarakat nelayan tradisionil
yang secara perlahan mulai tergusur dan habis sama sekali di kawasan ini.
Peralihan budaya yang dipaksakan akibat hanya mempertimbangkan kegiatan
ekonomi, sehingga untuk itu perlu adanya ruang-ruang terbuka khusus untuk para nelayan tradisional untuk tetap
beraktifitas di lahan baru ini. Biarlah
mereka dibuatkan aturan atau rambu-rambu khusus di lahan ini, dan biarlah
kegiatan tradisional nelayan ini menjadi menyatu dengan kegiatan modern yang
tercipta di lahan baru ini. Bukankah ini menjadi satu pemandangan unik (atraksi
unik) yang bisa dipromosikan di berbagai negara atau di Indonesia sendiri. Membuat pembagian pemanfaatan ruang yang
“fair” antara masyarakat, pemerintah maupun investor. Pembagian pemanfaatan
ruang saat ini perlu direvisi, bukan 84% untuk investor dan 16% untuk pemerintah
daerah atau kota, sedangkan masyarakat sendiri tidak diberikan hak untuk
memanfaatkan lahan ini.

Tentunya jangan pula
memperpanjang kerusakan yang terjadi di ekosistem perairan Teluk Manado
dengan membiarkan limbah-limbah cair yang kotor dibiarkan masuk ke dalam
perairan tanpa melalui unit pengolahan limbah, juga jangan membiarkan
sampah-sampah padat terbuang ke laut.
Perlu tindakan nyata melaksanakan semua ini, perlu ketegasan dan
keberanian pemerintah kota untuk menegakkan suatu kebenaran yang tentunya
dilihat dari sisi kepentingan masayarakat dan lingkungan hidup kota ini agar
berkelanjutan hidupnya. Perlu pengawasan yang ketat serta berani memberikan
sanksi bagi pelanggar peraturan yang ditentukan.

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan “Boulevard” Manado
Kawasan “Bolevard” Manado kini merupakan daerah yang sangat
penting di kota Manado ini. Wajah kota akan tergambar dari penampilan suasana
kawasan ini. Hancurnya tatanan sosial kota ini di masa yang akan datang bisa saja dipicu dari
kawasan ini. Kehidupan ekonomi terpusat bakal terpusat di kawasan ini,
kekacauan lalulintaspun bakal terjadi di kawasan ini. Lingkungan perairan
pantai Manado bakal dilupakan orang akibat kegiatan di sepanjang kawasan
ini. Betapa pentingnya kawasan ini,
sehingga perlu pengaturan yang cermat dan tegas. Tidak cukup hanya diatur di
Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) kota Manado yang lebih cendrung bersifat makro
dan tidak jelas dan tidak mudah dibaca oleh masyarakat luas. Kawasan ini perlu memiliki Rencana Detail
Tata Ruang Kawasan (RDTRK) yang lebih menjelaskan area-area mana milik
masyarakat, milik pemerintah dan milik investor. Secara detail juga bisa
ditunjukkan di RDTRK ini tentang informasi-informasi lain yang secara jelas
pula dapat dibaca oleh seluruh lapisan masyarakat. RDTRK ini sangat dibutuhkan
untuk menkontrol pembangunan fisik di kawasan ini. Untuk sampai ke arah itu, perlu adanya
kelapangan hati investor untuk direvisi
juga kesediaan pemerintah untuk merevisi kembali pemanfaatan ruang yang
diberikan atau dijinkan pada para investor ini.
Ini semua untuk kepentingan
kita semua yang bermukim di kota Manado. Apakah investor tidak membutuhkan rasa
aman di masa datang? tentu sangat membutuhkan.
Tapi, perlu dingat bahwa keamanan inipun kita harus ciptakan bersama,
masyarakat, pemerintah dan para investor.
Keamanan berdagang bukan saja semata-mata tanggung-jawab pemerintah,
tapi juga tanggung jawab para pengusaha.
Banyak hal yang sudah terjadi di beberapa daerah di Indonesia akibat
tidak berimbangnya tanggung-jawab, yang kini dapat kita
ambil hikmahnya secara bersama-sama. Saya yakin, kita tidak ingin di
masa datang kota Manado menerima giliran seperti daerah-daerah lain. Oleh karena itu marilah kita sama-sama merendahkan
hati kita untuk sama-sama menerima kritikan, merubah yang salah dalam rangka
membangun suatu kedamaian yang tinggi nilainya di bumi “Nyiur Melambai” ini.
Kita sama-sama menjadikan kota Manado sebagai kota yang menjanjikan
keberlanjutan lingkungan hidupnya dan kota yang “Manusiawi”.
Footnote:
1 Dosen Arsitektur Lingkungan, Fakultas Teknik Jurusan Arsitektur, Univ. Sam Ratulangi; Anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI); Peneliti pada Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) divisi Lingkungan Hidup Perkotaan, Lembaga Penelitian Universitas Sam Ratulangi, Direktur Yayasan Cinta Cipta Nusantara (YCCN) Manado.